Headline News   2021/11/21 12:34 WIB

Sekjen PMRJ Pesimis 'Paguyuban' Ikut Kelola Blok Rokan, LAM Riau 'Harus Miliki Modal Besar'

Sekjen PMRJ Pesimis 'Paguyuban' Ikut Kelola Blok Rokan, LAM Riau 'Harus Miliki Modal Besar'
Sekretaris Jendral [Sekjen] Persatuan Masyarakat Riau Jakarta (PMRJ), HM Suhada.

PEKANBARU - Sekretaris Jenderal [Sekjen] Persatuan Masyarakat Riau Jakarta (PMRJ), HM Suhada pesimis melihat Lembaga Adat Melayu [LAM] Riau bisa ikut berpartisipasi berbisnis mengelola Bok Rokan.

"Keinginan LAM Riau turut serta mengelolah Blok Rokan seharusnya ditepikan saja, sebagai lembaga adat seharusnya tetap memfokuskan diri kepada masalah kebudayaan, bukannya tetarik membicarakan bisnis," ungkap HM Suhada, Sekjen PMRJ tadi Minggu (21/11) dikontak ponselnya. 

"LAMR sebaiknya menepikan keinginan tersebut lantaran dapat mencoreng citra organisasi paguyuban itu sebagai lembaga adat." 

LAMR ingin berpatisipasi mengelolah Blok Rokan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Adat [BUMA]. Perusahaan ini menjadi perpanjangan tangan LAM dalam mengelolah kawasan pertambangan minyak di Provinsi Riau.

"Meski mengatasnamakan perusahaan milik lembaga adat [BUMA], nantinya badan usaha ini tetap harus mengikuti tender, kan," tanya Suhada.  

Syarat badan usaha itu harus dipenuhi seperti memiliki tenaga kerja termasuk tenaga teknis dalam jumlah yang cukup; memiliki alat yang diperlukan; memiliki penguasaan teknologi; memiliki modal kerja yang cukup dan kinerja (performance) dari perusahaan.

"Apakah BUMA bisa memenuhi syarat itu, sementara modal yang diperlukan sekelas migas ini paling tidak Rp30 triliun," kata Suhada.

"Jadi percuma dan sia-sia," ungkapnya.

"Saya sudah bicara dengan pihak Dirjen Migas, kalau usaha perminyakan ini banyak investor asing yang ingin menginvestasikan di sektor ini."

Bagi perusahaan-perusahaan yang memutuskan untuk berinvestasi atau melakukan bisnis di industri minyak dan gas, tentu saja mereka bertanggung jawab untuk memenuhi lisensi dan aplikasi persyaratan yang telah ditetapkan.

Belum lagi soal peraturan mengenai bisnis minyak dan gas seperti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Minyak Dukungan dan Gas.

Surat Keterangan Terdaftar Minyak dan Gas [SKT Migas] lebih dahulu harus terdaftar sertifikat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan badan usaha yang telah mendaftarkan usahanya sebagai minyak mendukung dan gas dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

SKT Migas akan dikeluarkan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

"Itu diperlukan untuk perusahaan baik perusahaan negeri maupun swasta yang mengikuti tender pemerintah sebagai perusahaan minyak dan gas yang mendukung," katanya.

"Kalau sudah lengkap beberapa dokumen diperlukan [data badan usaha] dan SKT baru dapat melanjutkan mengelola bisnis jasa konstruksi (SIUJK)," terang Suhada. 

PMRJ melihat, LAMR tidak melenceng dari peranya sebagai lembaga kebudayaan.

"Tetapi niat LAMR membentuk badan usaha ikut mengelola migas harus di ulas secara mendalam."

"Apa betul pembentukan badan usaha adat ditujukan untuk mewakili representasi Riau, atau hanya garapan sekelompok orang," prediksi Suhada.
 
"Kalau pun jadi, seberapa transparan LAMR mengelolah melalui perusahaan BUMA tersebut, dan seberapa mampu?."

"Jadi investasi di sektor perminyakan itu butuh modal besar, dari mana asal dananya?."

"Lebih baik saat ini LAMR memikirkan upaya untuk lepas dari ketergantungan akan migas, bagaimana pun jumlahnya akan bekurang seiring waktu," tekannya. 

Informasi data dari Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas) menargetkan lifting minyak Blok Rokan tahun ini sebesar 190 ribu barel minyak per hari ((BOPD), turun 9,2% dibandingkan realisasi tahun 2018 yang mencapai 209.478 BOPD.  Turunya target tersebut sejalan dengan kecendrungan penurunan produksi Blok Rokan. 

Hingga semester pertama 2019, realisasi produksi minyak siap jual Blok Rokan hanya mencapai 194 ribu BOPD. Angka ini lebih rendah dibandingkan empat bulan pertama tahun ini yang mencapai 195 ribu barel per hari (BOPD). Seretnya produksi Blok Rokan juga dipicu oleh kebijakan Chevron yang mengurangi investasi di area kerja yang dikelolah selama puluhan tahun itu. (*)

Tags : Persatuan Masyarakat Riau Jakarta, Sekjen PMRJ Suhada, News, PMRJ Soroti Keinginan LAMR Turut Kelola Blok Rokan,