News Daerah   2020/11/26 11:24 WIB

Sekretaris NU Inhu Dapat Pembelaan dari Ahli Pidana

Sekretaris NU Inhu Dapat Pembelaan dari Ahli Pidana

RENGAT - Pengadilan Negeri Rengat menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran Pilkada Indragiri Hulu (Inhu), dengan terdakwa Sekretaris Nahdlatul Ulama (NU) Edi Priyanto.

Sidang kali ini menghadirkan ahli pidana dari Universitas Riau (UNRI) Erdiansyah, SH, MH. Dipimpin Ketua Majelis (KM) Omori R Sitorus SH, MH dengan hakim anggota Debora Manulang SH, MH dan Immanuel MP Sirait SH, MH serta Jaksa Penuntut Umum Jimy Manurung SH. Sedangkan terdakwa Edi Priyanto didampingi oleh pengacaranya Asep Ruhiat SAg, SH, MH.

Erdiansyah mengatakan pasal yang didakwakan itu pasal 188 junto  pasal 71 tidak memenuhi unsur, karena hadirnya terdakwa di lokasi sebagai pengurus organisasi berdasarkan mandat dari ketua organisasinya yaitu Nahdlatul Ulama. "Kalau kapasitas sebagai pengurus organisasi, maka pasal itu tidak terpenuhi unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi kalau sebagai kepala desa, maka sebaliknya, yakni terpenuhi. Dan dalam perkara ini, berdasarkan mandat dari Ketua NU, Edi Priyanto hadir bukan sebagai Kades (kepala desa), tapi sebagai pengurus organisasi NU," kata Erdiansyah, Rabu (25/11).

Menurut Erdiansyah, jika bicara unsur kesengajaan, tentu dari awal sudah dipikirkan oleh terdakwa terkait menguntungkan atau merugikan paslon. Namun disini niat tidak timbul, karena niat dari awal tujuan menghadiri acara yang memang mendapat mandat dari Ketua NU Inhu. Sementara itu, pengacara terdakwa, Asep Ruhiat meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. "Kami berkeyakinan klien kami tidak bersalah secara hukum. Karena dalam proses hukum yang ada, kapasitas beliau bukan sebagai kepala desa, tapi sebagai pengurus sebuah organisasi dalam hal ini sebagai Sekretaris Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Indragiri Hulu," ucap Asep.

Pengacara kondang di Riau itu juga menjelaskan, adanya Edi di lokasi tersebut kapasitasnya sebagai Sekretaris NU atas mandat dari Ketua NU. Karena adanya undangan dari pengurus Ansor yang menjadi dasar beliau menjadi bahan untuk menghadiri acara. Asep melanjutkan, Edi menerima mandat dari Ketua NU Inhu, diketahui, bahwa di NU sifatnya "Samikna Waahtokna".

Ketika ada perintah dari ketua menghadiri undangan, maka Edi datang dalam kapasitas pengurus dan mendapat mandat dari Ketua NU. "Jadi dalam proses hukum kali ini, kami meyakini klien kami tidak bersalah secara hukum dan mudah-mudahan itu berdampak pada putusan nanti yang akan datang, beliau dibebaskan dari segala tuntutan hukum," harap Kang Asep.

Saat persidangan, kata Asep, ahli pidana menyatakan unsur-unsur dari pasal 188 junto pasal 71 tidak memenuhi unsur, baik itu kesengajaan ataupun menguntungkan atau merugikan paslon. "Kalau unsur tidak terbukti, maka klien kami bisa dibebaskan. Mudah-mudahan klien kami dibebaskan dan putusannya musytaq," kata Asep. 

Bahkan berdasarkan fakta-fakta yang ada, di situ kadangkala orang bisa salah persepsi. Ketika di situ kapasitas sebagai kepala desa maka bersalah, tapi dalam hal ini berdasarkan hukum pembuktian yang kita hadirkan di persidangan adanya surat undangan, adanya surat mandat, maka sangat jelas semua pemikiran-pemikiran yang disangkakan pada kepala desa tidak terbukti. "Kita telah memperlihatkan ke majelis hakim dan ahli adanya surat mandat dan surat undangan kapasitas beliau hadir bukan sebagai sebagai kepala desa. Jadi ketika ada orang yang mengatakan kepala desa sudah diproses hukum, maka keliru, karena ini bukan kepala desa yang diproses hukum, tapi yang diproses hukum adalah Sekretaris NU," kata Asep.

Asep memohon kepada warga NU di Inhu jangan sampai nanti mengira Sekretaris NU dikriminalisasi, sebab Asep berharap Inhu tetap kondusif. "Kita buktikan secara hukum, dan Insya Allah kita berkeyakinan proses ini sesuai dengan aturan dan tidak bersalah untuk beliau," pungkas Asep. (*)

Editor: Mufli Gusendhi
 

Tags : Sekretaris Nahdlatul Ulama, Edi Priyanto, Sidang di PN Rengat, Sekretaris NU Inhu Dalam Sidang Dapat Pembelaan dari Ahli Pidana,