PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konfrensi pers akhir tahun ini mengatakan bahwa penanganan perkara korupsi melibatkan 14 tersangka. Penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Polda Riau dan jajarannya sepanjang tahun 2020 di wilayah hukumnya ada sebanyak 14 kasus.
Dari kasus tersebut, total kerugian uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6 miliar lebih. "Untuk kasus korupsi tahun 2020 ini ada sebanyak 14 kasus dengan tersangkanya 14 orang," kata Agung, Rabu (30/12).
Menurut Agung, dalam penanganan perkara korupsi tesebut total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka ini sebesar Rp12 miliar lebih. "Namun dalam penyelesaiannya, penyidik berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp6 miliar lebih," sebut Agung.
Kedepannya, Agung menginginkan pihaknya lebih memproritaskan serta mengkaji ulang kembali dalam proses penyidikannya. "Di tahun akan datang (2021), kasus korupsi ini akan menjadi proritas utama kita untuk mengkaji ulang kembali dalam proses penyelidikan," tegas Agung.
1.664 kasus nakoba terungkap
Sepanjang tahun 2020, Polda Riau juga berhasil mengungkap lebih dari 1.600 kasus peredaran narkoba. Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengaku tingginya kasus narkoba di Riau menandakan bahwa masih banyak PR bagi kepolisian untuk menekan angka peredaran narkoba yang mayoritas diselundupkan dari Malaysia. Kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan perairan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, menjadikan Riau salah satu daerah dengan kerawanan penyelundupan narkoba paling besar di Indonesia.
"Pengungkapan narkoba memang selalu menjadi perioritas Polda Riau. Penanganan narkoba yang menjadi perioritas penanganan kita di tahun 2020, ada 1.664 kasus dengan tersangka 2.335 orang. Ini sudah kita tuntaskan proses penyidikannya," katanya di Aula Mapolda Riau di Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.
Dari ribuan kasus yang telah diungkap itu, Polda Riau bahkan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan jumlah yang sangat besar. Setidaknya ada lebih dari 600 kg sabu-sabu yang diamankan dari para pelaku. "Selanjutnya jumlah barang buktinya mencapai, untuk sabu-sabu ada 601 kg lebih, 133.595 butir ekstasi, kemudian 169 kg ganja, dan 12.864 butir happy five. Kita sudah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika ini beberapa waktu lalu," katanya.
Sabu-sabu, ekstasi, ganja dan happy five merupakan empat jenis narkoba yang kerap ditemukan dalam pengungkapan di Riau. "Empat jenis narkoba ini lah yang sering dan selalu menjadi tren di wilayah Riau yang akan terus kita berantas bersama-sama," ujarnya yang akan terus menjadikan penanganannya masih menjadi perioritas di tahun berikutnya. (*)
Tags : Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kasus Narkoba dan Korupsi, Kasus Selama 2020,