AGAMA - Pendekatan yang paling efektif dalam memberantas judi daring (online) yakni dengan mengandalkan perangkat RT dan RW dalam memantau aktivitas warga di lingkungan rumah.
"Seluruh komunitas dan umat harus bersatu berantas judi online."
"Karena dengan sistem seperti ini maka sesama anggota masyarakat bisa saling mengingatkan, jika tetangga mereka ada yang terjerat judi online," kata Hariyadi Sosiolog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hariyadi, Sabtu.
Cara ini dinilai Hariyadi paling efektif karena RT dan RW selaku perwakilan pemerintah paling bawah bisa memantau adanya aktivitas judi online secara langsung di tengah masyarakat.
Menurut Hariyadi, aktivitas judi online dapat menimbulkan dampak yang buruk di lingkungan sosial. Salah satu yang paling sering terjadi yakni keretakan rumah tangga.
Hal tersebut disebabkan karena judi online dapat membuat perekonomian suatu keluarga tergerus sehingga memicu masalah yang menyebabkan keretakan rumah tangga.
Selain dari segi perekonomian, aktivitas judi online juga dapat menyebabkan minimnya interaksi antara anggota keluarga di dalam rumah.
"Waktu yang seharusnya untuk berkomunikasi dengan keluarga, malah dihabiskan untuk bermain judi. Semakin lama orang bermain judi, semakin tinggi tingkat ketagihannya," kata dia.
Karenanya, dia menilai peran RT dan RW sangat dibutuhkan untuk mengimbau setiap keluarga agar tidak terjerumus dalam pusaran judi online.
Dengan pencegah sejak dini ini, Hariyadi yakin angka kasus judi online dapat ditekan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo (12/6).
Sebelumnya, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online dan offline. MUI menegaskan bahwa mereka yang kecanduan main judi akan rugi dunia dan akhirat.
Kiai Zubaidi mengatakan, terkait perjudian dalam Islam adalah perbuatan yang sangat dilarang. Jelas sekali di dalam Alquran berjudi dilarang dan disambungkan langsung dengan larangan meminum khamar yang hukumnya haram.
"Jadi judi ini setingkat haramnya dengan meminum khamar, ini jelas sekali Allah melarang dengan tegas dalam Alquran itu menandakan perbuatan itu sebagai perbuatan yang sangat terlarang," kata Kiai Zubaidi. (*)
Tags : judi online, anak main judi online, pencegahan judi online, saran untuk berantas judi online,