Headline Agama   2025/02/23 14:10 WIB

Seluruh Kuota Haji 2025 Telah Terisi, Kemenag: 'Jamaah Harus Mandiri Seiring Petugas Terbatas'

Seluruh Kuota Haji 2025 Telah Terisi, Kemenag: 'Jamaah Harus Mandiri Seiring Petugas Terbatas'
Petugas membantu seorang haji kloter BTJ-12 atau terakhir debarkasi Aceh turun dari pesawat saat tiba di Bandara Internasional Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh, Senin (22/7/2024). Sebanyak 4.693 haji berserta petugas yang tergabung dalam 12 kloter debarkasi Aceh telah kembali ke Tanah Air usai menunaikan ibadah haji 1445 H, sementara jamaah Aceh berkurang 17 orang dari total 4.710 orang yang diberangkatkan karena 15 orang di antaranya meninggal dunia dan dua orang masih menjalani perawatan medis di Arab Saudi. 

Kemenag juga mempersiapkan pendaftaran bagi 1.375 petugas haji khusus.

AGAMA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan seluruh kuota haji khusus 1446 Hijriyah/2025 Masehi telah terisi seiring berakhirnya masa perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada Jumat (21/2/2025).

"Pada penutupan Jumat sore ada 1.184 orang haji khusus yang melunasi. Selain itu, ada 1.516 orang haji khusus yang melunasi dengan status cadangan. Sehingga total ada 2.700 orang yang melunasi. Ini sudah melebihi sisa kuota yang ada," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 orang. Jumlah ini terdiri atas 3.404 orang lunas tunda, 12.724 orang berdasarkan nomor urut porsi berikutnya,177 orang prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Pengisian kuota jamaah calon haji khusus tahap pertama dibuka pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Saat itu, ada 14.467 orang yang telah melunasi. Sehingga, sisa kuota berjumlah 1.838 orang.

"Karena masih ada sisa kuota haji khusus, kami buka tahap perpanjangan dari 17 sampai 21 Februari 2025," kata dia.

Menurut Hilman, calon haji khusus kuota cadangan yang sudah melunasi tahun ini, jika tidak bisa berangkat karena kuota sudah habis, mereka akan masuk prioritas keberangkatan tahun depan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Setiawan mengatakan Kemenag akan fokus mengawal proses penyiapan dokumen keberangkatan calon jamaah haji khusus, mulai visa hingga lainnya.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memastikan jamaah mendapat layanan sesuai ketentuan," kata dia.

Selain itu, Nugraha juga tengah mempersiapkan pendaftaran bagi 1.375 petugas haji khusus. Mereka terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.

"Proses pengisian kuota bagi petugas haji khusus ini akan segera kita buka agar bisa segera diproses," kata dia.

Seperti disebutkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mahyudin memotivasi setiap calon haji sebisa mungkin mandiri dalam melaksanakan rangkaian ibadah mengingat keterbatasan jumlah petugas.

"Kementerian Agama menginginkan agar jamaah haji itu mandiri atau tidak selalu bergantung kepada petugas yang jumlahnya sangat terbatas untuk setiap kelompok terbang," kata Mahyudin, Kamis (20/2).

Untuk menjadikan jamaah haji mandiri, kata dia, setiap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) memiliki peran besar terutama saat memberikan bimbingan ibadah haji.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga memiliki andil besar untuk memotivasi calon haji agar lebih mandiri dalam menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Ia menyebutkan saat ini terdapat 59 KBIHU di Ranah Minang yang telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama. Terakhir, Kemenag setempat menyerahkan 24 surat keputusan izin operasional KBIHU.

"Alhamdulillah kemarin kita sudah menyerahkan izin operasional kepada 24 KBIHU di mana 23 di antaranya KBIHU baru, dan satu KBIHU perpanjang izin operasional," kata Mahyudin.

Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2023, KBIHU memiliki tugas berupa bimbingan dan pendampingan terhadap jamaah haji maupun umrah. Bimbingan ini bisa dilakukan Indonesia, dalam perjalanan ke Arab Saudi maupun setibanya di Arab Saudi.

Ia menyampaikan bahwa bagi KBIHU yang memiliki jamaah minimal 135 orang atau lebih maka mendapatkan satu kuota pembimbing.

Saat ini, kuota pembimbing KBIHU untuk Provinsi Sumbar berjumlah 36 orang namun yang terpenuhi hanya delapan orang.

Untuk musim haji 1446 Hijriah, Indonesia mendapat kuota 221 ribu orang. Hal itu ditetapkan setelah Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menandatangani kesepakatan perhajian. Dari jumlah tersebut sebanyak 4.613 orang berasal Provinsi Sumbar.

Arab Saudi menetapkan kuota petugas haji Indonesia pada 2025 sebanyak 2.210 orang.

Kuota tersebut berkurang hampir 50 persen mengingat kuota haji Indonesia pada 2024 ada sebanyak 4.700 orang.

Sebagai informasi, Arab Saudi memang selalu mengurangi penetapan kuota petugas haji pada musim-musim sebelumnya sebanyak 50 persen dari kuota normal.

Meski demikian, Saudi akan memenuhi permohonan penambahan kuota menjelang musim haji dimulai. 

Terkait pengurangan petugas haji ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI pun telah melakukan negosiasi ke pemerintah Arab Saudi agar jumlah petugas haji tahun ini ditambah.  

Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof Kamaruddin Amin mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengomunikasikan dengan pemerintah Arab Saudi agar petugas haji Indonesia ditambah.

"Masih sedang komunikasi dengan pihak Saudi untuk penambahan petugas haji," ujar Prof Kamaruddin Rabu (19/2). 

Kebijakan efisiensi dalam penyelenggaraan haji 2025 yang berdampak pada pengurangan kuota petugas haji ini juga menjadi perhatian serius.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, DPD RI mengingatkan potensi risiko yang dapat timbul akibat langkah efisiensi ini.

Hilman Latief menjelaskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M mengalami penurunan menjadi Rp 89.410.258,79, yang berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah. (*)

Tags : jamaah haji khusus, kuota jamaah haji khusus, jamaah haji khusus 2025, kemenag, haji 2025, penyelenggaraan haji 2025, jamaah haji khusus indonesia, petugas haji, petugas haji indonesia, pengurangan petugas haji indonesia, rencana pengurangan petugas haji indonesia, bagaimana mengurangi petugas haji indonesia, ppih 2025, musim haji 2025, jamaah haji diminta mandiri ,