JAKARTA - Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok termasuk beras, jagung dan sayuran menuai reaksi masyarakat di Indonesia. Pengenaan PPN ini masih dalam rancangan undang-undang dan seorang staf ahli menteri keuangan mengatakan langkah ini penting untuk mendongkrak penerimaan pajak negara.
Belum ada kepastian kapan aturan ini akan diterapkan. Para peneliti mengatakan pengenaan PPN akan mengusik rasa keadilan karena mempengaruhi daya beli masyarakat sementara sebelumnya pemerintah justru melakukan relaksasi pajak pada penjualan mobil baru.
Bagaimana reaksi penjual sembako?
Menjelang tengah hari, suasana pasar tradisional di Pasar Rumput, Jakarta Selatan mulai lengang. Dalam satu lorong kios, jumlah pembelinya bisa dihitung dengan jari. Lagu dangdut dan pop disko diputar keras dari beberapa penjuru kios di sana.
Sejumlah pedagang mulai merapikan barang dagangannya, bersiap menutup warung. Satu di antaranya adalah pedagang sembako, Kusniati. Perempuan 38 tahun yang sudah berjualan lebih dari satu dekade, terusik dengan rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok. "Kalau negara mau kenain pajak untuk sembako, berarti negara itu tidak memperhatikan rakyat kecilnya. Sedangkan kayak begini saja, menjerit, mau ditambahin beban pajak," kata Kusniati dirilis BBC News Indonesia, Kamis (10/06).
Kusniati mengaku selama pandemi penjualannya turun hingga 50%, dan perlahan sudah mulai membaik. Ia berharap pemerintah tak cari masalah baru dengan pengenaan PPN pada sembako. "Ekonomi keadaannya seperti ini, ngapain harus ditambahin beban pajak," katanya berulang-ulang sambil merapikan susunan barang-barangnya.
Hanya beberapa kios dari situ, Yanto menopang dagu di dalam kiosnya. Wajahnya tenggelam di antara gunungan beras. Menurutnya, tak masuk akal kalau pemerintah menerapkan PPN pada kebutuhan pokok yang harganya naik-turun, seperti beras. "Harga beras, kenaikannya itu kan nggak bisa diprediksi. Dia itu naik biasanya kayak paceklik, apa kena hama dan sebagainya. Kena musibah alam," kata Yanto menanggapi rencana pajak pada sembako.
Kenapa ada pajak pada sembako?
Baru-baru ini pemerintah ingin menggenjot pendapatan negara dari PPN. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bahan kebutuhan pokok yang dikenakan PPN antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Sebelumnya, barang-barang tersebut tidak dikenakan PPN karena menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Dalam sebuah utas di Twitter, Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan mengenai PPN. Menurutnya, aturan ini masih sebatas rancangan yang dipersiapkan di masa pandemi. "Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing," kata Prastowo dalam cuitannya.
Penerapan PPN ini merupakan langkah persiapan optimalisasi penerimaan pajak setelah pandemi, karena sebelumnya "kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun."
Prastowo juga melampirkan sejumlah grafis yang menunjukkan perbandingan nilai PPN Indonesia dengan negara lain. Salah satunya, ia menilai PPN belum optimal karena "terlalu banyak pengecualian dan fasilitas," di antaranya bahan kebutuhan pokok yang telah disebutkan di atas. Namun ia menekankan kembali langkah ini sebagai upaya menata ulang agar sistem "PPN kita lebih adil dan fair". "Yang dikonsumsi masyarakat banyak (menengah bawah) mustinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10%. Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong," tulis Prastowo. Dari hal ini ia mengatakan, "Pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil!"
Bagaimana tanggapan ekonom?
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai wacana penerapan PPN pada sembako ini justru sebaliknya: tidak mencerminkan keadilan. Buktinya, pemerintah sempat mengenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen pada mobil baru. "Sehingga ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan. Karena justru orang menengah ke bawahnya yang sebagian income-nya habis untuk dikonsumsi harus membayar PPN juga," kata Eko.
Selain itu, jika PPN tetap diberlakukan pada barang konsumsi orang banyak ini maka akan memukul daya beli masyarakat yang berdampak pada indeks keyakinan konsumen (IKK) yang sedang optimistis. IKK pada Mei 2021 tercatat sebesar 104,4 poin. Padahal di tahun 2020 di bulan yang sama IKK hanya tercatat 77,8 poin. Kenaikan besar ini menunjukkan optimisme konsumen terhadap kondisi ekonomi semakin menguat. "Jangan sampai konsumsi yang sudah optimisme itu terhambat hanya gara-gara untuk memajaki aspek kebutuhan pokok," tambah Eko.
Sementara itu, Peneliti dari TAX Centre FAI Universitas Indonesia, Titi Muswati Putranti, mengatakan selayaknya pemerintah mengenakan PPN pada barang mewah seperti kendaraan mobil yang masih menggunakan BBM. "Maka dampaknya akan dapat untuk mengendalikan konsumsi BBM agar dapat mengurangi polusi/emisi CO2," kata Titi.
Titi menambahkan, pengenaan PPN nantinya melemahkan daya beli masyarakat yang bisa membuat target pertumbuhan ekonomi meleset. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 minus 2,07 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini, menteri perekonomian menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. "Pada situasi pandemi covid akan sangat berdampak dan akan mempengaruhi masyarakat rentan dan dampak ke ekonomi akan besar," kata Titi. (*)
Tags : Sembako Kena PPN, Pajak Pertambahan Nilai, Pemerintah Berlakukan PPN, Pedagang Sembako Kena PPN,