BOGOR - Untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan Pertemuan Kick Off Panitia Antar Kementerian (PAK).
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar membuka pertemuan tersebut di Hotel Pulman Thamrin, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.
Menteri Siti Nurbaya menekankan betapa pentingnya bagi semua pihak untuk membuat regulasi yang kuat dan menyeluruh untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Indonesia serta untuk menjaga keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat.
"Kita ingin menjadikan pertemuan ini sebagai titik awal penting dan merumuskan regulasi yang efektif dan komperhensif untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Indonesia dan untuk keseimbangan bagi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat secara umum," tuturnya, Sabtu (11/5) ini.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 menetapkan aturan untuk Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).
Mengingat kompleksitas dan beratnya muatan materi yang harus dipertimbangkan, proses penyusunan RPP PPPLH ini tetap menjadi tantangan.
"Saya sangat menyadari sejak tahun 2009, sejak undang-undang PPPLH ini muncul, sangat sulit untuk menguraikan secara menyeluruh. Pendekatan operasional untuk memungkinkan pelaksanaan UU No. 32 dalam bentuk aturan pelaksanaan yang komperhensif pada kenyataannya menghadapi substansi yang sangat luas, berat, dan kompleks," jelasnya.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menjadi tim awal pada tahun 2015-2016 untuk menyusun RPP PPPLH. Mereka menghadapi banyak masalah, terutama dalam menyusun aturan yang komprehensif.
Pihaknya mengatur instrumen ekonomi lingkungan, PP nomor 46 tahun 2017 telah ditolak dengan keras.
Dengan berbagai peristiwa dan perkembangan yang terjadi selama abad ke-20, masalah lingkungan hidup semakin kompleks, dan ini melibatkan perkembangan politik, tradisi, dan kemajuan ilmiah.
"Kita percaya bahwa penyusunan itu berasal dari kejadian dan dipengaruhi oleh beberapa aspek, seperti politik, praktik tradisional, tradisi yang berkembang, dan praktik sains," ujarnya.
Dengan mempertimbangkan berbagai peristiwa dan kesulitan yang dihadapi, Menteri Siti Nurbaya menargetkan penyusunan RPP PPPLH selesai pada bulan Juni atau Juli.
"Saya menargetkan RPP PPPLH ini selesai pada bulan Juni atau Juli karena kebutuhannya mendesak," tegasnya.
Namun, Hanif Faisol Nurofiq, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, mengatakan RPP PPPLH ini sangat penting sebagai pedoman dalam pengelolaan sumber daya alam karena melibatkan hampir seluruh sektor.
Hanif Faisol menyatakan bahwa mandat ini sebenarnya telah diminta sejak tahun 2009 melalui UU 32 pasal 10, yang menetapkan bahwa RPP PPLH ini harus diisi dengan rencana pembangunan rencana panjang dan menengah.
Karena ini adalah momen penting, terutama dengan berakhirnya masa pemerintahan dan belum adanya RPP PPPLH hingga saat ini, diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam penyusunan RPP PPPLH ini.
Selain itu, dengan penyelesaian RPP PPPLH ini, diharapkan akan memberikan garis besar untuk pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam lima bidang utama: air, lahan, keanekaragaman hayati, laut, dan udara.
"Lima fokus area ini menjadi hal yang sangat penting untuk diberikan arah bagaimana perencanaan, perlindungan, dan pengelolaannya sehingga tujuan keberlanjutan proses, kemudian keselamatan mutu hidup, tetap terjaga," katanya.
Menurutnya, RPP PPPLH ini, dengan batasan yang ditentukan oleh kekayaan alam setiap pulau di Indonesia, akan berfungsi sebagai referensi bagi seluruh kementerian dalam mengelola sumber daya alam.
"Jadi ini nanti akan diturunkan ke masing-masing. Tadi Ibu Menteri sudah memberikan batasan per pulau, seperti Indonesia bagian timur, yang memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan kondisi alamnya saat ini masih cukup besar," pungkasnya. (*)
Tags : seminar, menteri lhk, lingkungan hidup,