ROKAN HULU, RIAUPAGI.com - NS (28) Warga Desa Rambah Hilir dan DI (25) warga Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir diringkus oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul dalam kasus kepemilikan dan kurir narkotika jenis sabu disekitar jembatan Batang Lubuh Dusun Nogori Desa Babussalam Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Minggu (9/8/2020) sore.
Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Masjang Efendi SH melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli SH mengatakan, warga masyarakat melaporkan aktifitas keseharian terhadap pelaku dalam hal transaksi narkoba. “Warga masyarakat yang saat ini mendukung kegiatan Polri dalam hal pemberantasan narkotika melaporkan aktifitas keseharian terhadap tersangka NS, dan DI yang berprofesi sebagai pengedar sabu," kata Feri.
“Atas laporan dari warga, kasat Narkoba AKP Masjang Efendi melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi, pada Kamis (6/8/2020) seorang lelaki berinisial NS yang dicurigai menjadi perantara jual beli Narkoba dijembatan Batang Lubuh, Kasat memerintahkan anggota untuk lakukan lidik dengan menggunakan jasa informen apakah benar akan ada transaksi disekitar jembatan," kata Feri.
Setelah mengantongi Target Operasi (TO) Sekitar pukul 16.00 WIB team melakukan pengamatan tempat yang akan dijadikan untuk transaksi dan sekitar pukul 18.00 wib melintas sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan ciri ciri pengendara sesuai dengan informasi yang diterima sehingga team langsung memberhentikan dan mengamankan 2 lelaki. “Pada saat kami lakukan penggeledahan, tersangka membuang sebuah bungkusan yang berisikan sabu dibadan jalan dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” tutur Ipda Feri.
Tersangka NS, mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut adalah Narkoba dan langsung dilakukan interogasi oleh petugas sehingga NS dan DI mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik Apri warga Pawan namun ketika dilakukan pencarian Apri sudah keburu kabur Hp nya pun tidak aktif lagi
Kedua tersangka diamankan di Polres Rohul beserta barang bukti seberat 4.89 gram dan 1 unit HP merk Motto, 1 unit HP Strawberry dan 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Supra x 125 warna biru hitam keduanya diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Penulis: Rian Alfian
Editor: Abdulah Sani
Tags : Kurir Narkoba di Rohul, Polisi Tangkap Kurir Narkoba,