Headline Korupsi   2024/08/24 19:18 WIB

Sengkarut Proyek Payung Elektrik yang Tak Tuntas Diproses Hukum, INPEST: 'Kita Laporkan ke KPK Biar Jadi Terang Benderang'

Sengkarut Proyek Payung Elektrik yang Tak Tuntas Diproses Hukum, INPEST: 'Kita Laporkan ke KPK Biar Jadi Terang Benderang'
Ir Marganda Simamora SH M.Si, Ketua Lembaga Indenpenden Pembawa Suara Trasnparasi [INPEST].

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Proyek megah Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau, yang sebelumnya disebut bobrok, kini memunculkan bukti fisik yang menggemparkan.

"Payung elektrik tersebut dilaporkan dalam keadaan hancur berantakan."

"Proyek megah payung elektrik Masjid Raya Annur Riau itu memang tak sesuai spek," kata Ir Marganda Simamora SH M.Si, Ketua Lembaga Indenpenden Pembawa Suara Trasnparasi [INPEST], melalui pesan elektronik Whats App [WA] nya, Sabtu (24/8) tadi ini.

Kondisi payung elektrik Masjid Raya Annur Riau mengalami kehancuran yang mencolok.

Payung mulai sobek.

Membran payung tampak retak dan rusak, sedangkan kerangka payung terbuka sudah mengalami kerusakan yang signifikan.

Pemasangan komponen-komponen seperti motor listrik dan gear box yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Perbedaan spesifikasi item yang terpasang dengan spesifikasi kontrak seharusnya mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak, sesuai dengan klausul kontrak tentang syarat-syarat umum.

Selain itu, pemasangan beberapa bagian seperti ball screw dan nut juga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, mengindikasikan potensi pemborosan dan pelanggaran kontrak yang serius.

Audit BPK RI Perwakilan Riau mengungkapkan serangkaian ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek juga sudah membuktikan temuan dan meminta tindakan tegas dari Kadis PUPRPKPP Riau terkait potensi kelebihan bayar paket pekerjaan sebesar Rp5.528.712.602,75, serta denda keterlambatan pekerjaan yang mencapai Rp3.595.636.020,63.

Anehnya, kata Ganda Mora, pihak Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pembangunan payung elektrik Mesjid Raya An Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran [TA] 2022.

Yang anehnya lagi, pihak Inspektorat Riau mengaku tak tahu proyek payung elektrik Masjid An-Nur yang sempat dilanjutkan ini.

Proyek payung elektrik Masjid Raya An-Nur dikerjakan diam-diam usai putus kontrak. Inspektorat tak tahu jika proyek tersebut dilanjutkan kembali.

Inspektur Sigit Hendrawan mengaku hasil pemeriksaan proyek harus dikerjakan sesuai standar dan aturan yang berlaku.

"Saya belum dapat [hasil pemeriksaan]. Ya hasil pemeriksaan [Inspektorat] sesuaikan saja dengan standarnya dan normal," kata Sigit didepan wartawan, Selasa (27/6) kemarin.

Sigit mengaku sedang meminta pertimbangan resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [LKPP].

Termasuk menunggu rekomendasi apakah proyek bisa dilanjutkan atau tidak.

"Utamanya nanti dari LKPP jawabannya apa baru kita rekomendasikan. Saya minta dulu karena lewat UKPBJ [Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa] kan itu," kata Sigit.

Sebagai auditor, Sigit mengaku tidak tahu siapa pihak yang melanjutkan pengerjaan proyek yang urus sejak 8 April lalu itu.

Sigit pun tidak mempersoalkan pengerjaan jika tidak dibayar.

"Tak tahu [siapa yang mengerjakan payung elektrik setelah putus kontrak]. Kalau dari konsultasi LKPP dimungkinkan bisa dilaksanakan itu. Kalau nggak dibayar kan nggak masalah toh," katanya.

"Saya nggak tahu yang ngerjain siapa. Ya kalau dia mau untuk kemaslahatan terus dikerjakan, ndak dibayar ya ndak masalah," kata Sigit tegas.

Meskipun begitu, izin proyek untuk tetap dilanjutkan disebut telah dapat izin dari LKPP secara lisan. Hanya secara tertulis masih belum ada keputusan.

"[Soal putus kontrak, tapi tetap dilanjutkan] kalau di LKPP kemarin seperti itu ya secara lisan, makanya saya minta surat tertulisnya ya. Saya tunggu surat dari UKPBJ dulu," katanya.

Sebelumnya Dewan juga menyoroti proyek payung elektrik Masjid An Nur yang sempat menjadi polemik ini, bahkan mendesak APH untuk menelusuri hingga tuntas.

“Ini kan persoalannya ada satu pihak yang merasa benar, dan pihak lainnya merasa benar. Supaya tak jadi polemik berkepanjangan, ya ditelusuri hingga tuntas,” kata Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, Jumat (5/2) kemarin.

Hardianto merasa kecewa dan sedih soal putus kontrak mengingat itu pembangunan masjid dan tempat ibadah, bukan proyek pembangunan lainnya.

“Itu masjid loh, tempat kita beribadah dan salah satu masjid kebanggaan Riau. Masjid jangan seperti inilah, ini harus koreksi besar-besaran ke Pemprov Riau,” jelas Hardianto.

Politikus Gerindra itu meminta agar tak jadi fitnah semata, permasalahan payung elektrik harus diselesaikan. 

“Bukan berarti ada satu pihak yang harus disalahkan, ini persoalan kebenaran. Bagi saya polemik yang ada harus diselesaikan, bukan malah kembali dianggarkan,” sebutnya yang berharap agar ditelusuri sampai selesai.

Sebelumnya SF Hariyanto pada saat menjabat Sekdaprov Riau, dengan keras sempat berucap pembangunan dan pemasangan payung elektrik Masjid Agung An-Nur tinggal menunggu waktu saja untuk diproses oleh Aparat Penegak Hukum [APH].

Tetapi saat ini Pj Gubri SF Hariyanto malah menyatakan akan kembali menganggarkan dana perbaikan payung elektrik Masjid An-Nur.

INPEST menyikapi pernyataan Pj Gubri yang mengundang kontroversi itu merasa heran tentang akan mengangggarkan kembali proyek payung elektrik.

Sementara Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau juga telah meminta keterangan terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp6 milliar kepada sejumlah pihak dalam pembangunan payung elektrik di Masjid Raya Annur.

"Namun, hingga saat ini belum menemukan titik terang," diakui Ganda Mora sapaan namanya.

Pihak rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp7,5 miliar.

Penghentian penyelidikan telah dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu.

Hal tersebut telah disampaikan ke publik sebagai wujud transparansi penanganan perkara.

Proses penghentian sementara bukan tanpa alasan. Pihak Kejati telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli.

Jaksa penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan Ahli Fisik berikut permintaan dan pemeriksaan serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan Payung Elektrik Mesjid Raya An Nur Provinsi Riau TA 2022.

Melalui Kepala Seksi [Kasi] Penyidikan Bidang Pidana Khusus [Pidsus] Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau, Iman Khilman, Kamis 20 Juni 2024 memberikan penjelasan dari proses tersebut.

Pelaksanaan pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali.

Terakhir, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023 hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.

Lantas karena tak tuntas dalam perkara ini di Kejati Riau, INPEST melaporkan dugaan kerugian keuangan di proyek itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] atas pekerjaan kawasan Masjid Raya An-Nur Riau yang dilaksanakaan PT BJM.

Berdasarkan surat perjanjian Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/KONTRAK -Fsk.Peng.Kws.Annur/05 tanggal 20 Juli 2022 sebesar Rp40.724.478972,13 itu, sudah ditangan KPK. 

Pihak yang dilaporkan adalah Kepala Dinas PUPR Riau, KPA, PPK/PPTK, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas.

"Saya sudah jelaskan pada KPK Bidang analisa data yakni melalui pak Doni, soal temuan ini agar ditangani oleh Kejati," sebut Ganda Mora.

Tetapi pihak KPK, kata dia minta speak, RAB dan dokumen terkait pembangunan payung elektrik itu.

"Mereka memiliki kewenangan untuk memeriksa adanya aliran dana kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Gubri, Wagubri dan Sekdaprov," kata Ganda Mora lagi.

Terkait penyelidikan lebih lanjut tentang dugaan korupsi ini, menurut Ganda Mora, KPK akan menyerahkan kepada Kejati Riau untuk ditindaklajuti penyelidikannya, sebab sebelumnya sudah ditangani oleh Kejati Riau.

"Artinya disini KPK melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kasus tersebut," jelas Ganda Mora yang mengaku atas persoalan ini juga sudah melaporkannya ke Kejaksaan Agung [Kejagung] RI. 

Lantas Ganda Mora menyikapi ini menyebut, mesti di perjelas status hukumnya.

"Sampai sekarang apa yang di bangun tidak dapat dimanfaatkan dan menjadi tidak berguna, kalau tidak sesuai spesifikasi semestinya diganti bukan malah kelebihan bayar," ungkapnya.

Jadi menurut Ganda, situasi payung elektrik terakhir terbengkalai dan tidak berfungsi, "siapa yang bertanggung jawab, kok malah dibiarkan begitu saja? Semoga KPK sanggup menangani sengkarut proyek tempat ibadah ini," harapnya. (*)

Tags : proyek payung elektrik, proyek payung elektrik terbengkalai, proyek payung elektrik di masjid annur, pekanbaru, sengkarut proyek payung elektrik tak tuntas diproses hukum, Indenpenden Pembawa Suara Trasnparasi, inpest laporkan proyek payung elektrik ke kpk,