
BATAM - Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, Batam dilelang pada 28 Juni 2021, oleh PT Pelindo II atau Indonesia Port Corporation (IPC) II berakhir jadi mangkrak.
"Sengkarut proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar."
”Muhammad Rudi yang kini mantan Kepala BP Batam dan sebagai pengguna anggaran bertanggungjawab dalam membuat perencanaan kegiatan," kata Ketua Barisan Rakyat Kawal Demokrasi (Barikade) 98, Rahmad Kurniawan, kepada wartawan, Jumat (21/3).
Barikade 98 juga telah melaporkan proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar itu ke sejumlah instansi penegak hukum, Polda Kepri, Mabes Polri, serta KPK, bahwa Kepala BP Batam memiliki mens rea atau niat dalam pemborosan anggaran proyek revitalsasi kolam dermaga utara.
"Mantan Wali Kota Batam Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Batuampar ini," sebut Rahmad Kurniawan lagi.
Menurutnya, keterlibatan Muhammad Rudi tidak terlepas dari kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) sebagai pemrakarsa yang bertanggungjawab dalam rencana kerja dan anggaran (RKA).
Rahmad Kurniawan menyatakan, sebelum proyek revitalisasi kolam dermaga utara pelabuhan batuampar dilelang pada 28 Juni 2021, PT Pelindo II atau Indonesia Port Corporation (IPC) II telah diminta oleh BP Batam untuk melakukan kajian terhadap kemungkinan membangun dermaga dan terminal peti kemas.
"Hasil kajian yang disampaikan oleh IPC pada 30 Maret 2021, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu merekomendasikan agar tidak menggunakan dermaga utara untuk peti kemas, kecuali dilakukan pengembangan secara total."
Tetapi kesimpulan kajian pihak IPC menyebutkan: ”Apabila dermaga utara tetap ingin dimanfaatkan (sebagai pelabuhan peti kemas), perlu dilakukan pengembangan secara total dengan dilakukannya reklamasi dimana pemanfataannya untuk terminal peti kemas internasional. Selain itu diperlukan kajian yang lebih komprihensif baik dari sisi teknis, operasional, keuangan, komersial dan opsi untuk bermitra dengan global shipping line atau global operastor guna menarik market Singapura. Demikian hasil kajian Pelindo, tetapi anehnya, pada 28 Juni 2021 dibuka lelang proyek.”
Atas persetujuan Pengguna Anggaran, maka panitia lelang menetapkan pemenang PT Marinda Utamakarya Subur dari Samarinda sebagai pemenang, dengan nilai kontrak Rp75.506.613.891,39 untuk pendalaman kolam dermaga. Proyek dimulai pada 11 Oktober 2021, yakni 6 bulan setelah rekomendasi yang meminta dermaga utara tidak dibangun untuk peti kemas, kecuali dilakukan pengembangan total.
Menurut Rahmad Kurniawan, dalam perjalanan proyek yang diperkirakan 390 hari kalender itu, seharusnya selesai pada 6 November 2022, tetapi pada kenyataannya tidak pernah selesai.
Justru pada 10 Mei 2023, Aris Muajib sebagai Pengeloladan Penyelenggaraan serta Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan, juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, membuat surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar.
Sebelum pemutusan, ternyata kontrak proyek mengalami 7 kali addendum, serta mengalami pembekakan biaya proyek hingga Rp82 miliar.
"Pendalaman kolam dermaga tidak terjadi, dan tanggul penampungan sedimen hasil pendalaman kolam rusak parah dan menjadi sampah yang mengganggu pelabuhan Batuampar."
”Pada akhirnya, proyek revitalisasi kolam dermaga hanya untuk mengisi kolam keserakahan pejabat BP Batam, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pejabat terkait di lapangan," sebut Rahmad Kurniawan.
"Semua dana dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) hanyut ke dalam kolam dermaga. Kantong-kantong pejabat semakin tebal dari uang korupsi, karena kenyataannya kontraktor juga tidak dibayar sesuai perjanjian,” sambungnya.
Informasi, Fesly Abadi Paranaon yang sempat ditahan sebagai tahanan sementara oleh penyidik Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, beberapa saat sebelum berita ini dipublikasi, telah dilepaskan kembali ke rumah kediamannya.
Sementara Aris Muajib belum diketahui apakah akan dijadikan tersangka atau dilepaskan dari tanggungjawabnya.
Hingga berita ini dipublikasi, belum memperoleh konfirmasi dari Muhammad Rudi, Fesly Abadi Paranaon, dan Aris Muajib.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari juga mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam secara langsung kepada Polda Kepri.
"Kasus dugaan korupsi revitalisasi dermaga utara pelabuhan Batu Ampar mencuat."
"Kita sedang persiapkan surat untuk pengajuan audiensi dengan Kapolda Kepri, terkait beberapa kasus korupsi yang tengah diusut," kata Cak Ta'in kepada media Selasa (17/6) di Batam Center.
"Kita masih berkoordinasi dengan teman-teman aktivis, yang berkenan turut dalam audiensi nantinya," sambungnya.
Sebelumnya, informasi kasus korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar itu sempat dihentikan.
Salah satu obyek penggeledahan beberapa waktu lalu, FAP justru diangkat kembali menjadi pejabat oleh Kepala BP Batam dalam pelantikan pejabat eselon 2 di lingkungan kerja BP Batam, pada Senin 16 Juni 2025 kemarin.
Menanggapi ini Cak Ta'in menilai, setidaknya ada dua kasus yang menjadi perhatian publik yang perlu diklarifikasi.
"Yang pertama kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar dengan nilai Rp82 miliar, dan kedua penimbunan Sungai Baloi Perumahan Kezia," sebutnya.
"Kedua kasus telah diusut Ditreskrimsus Polda Kepri dengan memeriksa sejumlah orang terkait. Sebelumnya juga ada kasus pemeriksaan honorer fiktif DPRD Provinsi Kepri, yang sempet memeriksa Gubernur Kepri Ansar Ahmad," sambungnya.
Tetapi kasus-kasus tersebut sesungguhnya telah memenuhi unsur dan kontruksi hukum. Sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikannya."
"Kita akan meminta klarifikasi perkembangan kasus tersebut secara langsung," kata Cak Ta'in.
Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, saat ini berkembang isu yang simpang siur di publik, dan pengusutan kasusnya sendiri terkesan mandeg.
"Jika proses hukumnya serius, seharusnya kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, untuk pengajuan sidang," ujarnya.
Cak Ta'in menekankan kasus Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, di mana penyidik Polda Kepri sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di beberapa tempat pada Maret 2025 lalu.
Melihat rentan waktu yang telah berlalu itu, dan terakhir pemeriksaan mantan Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada 10 April 2025, serta pengakuan penyidik telah memeriksa 75 orang saksi dalam kasus tersebut, mestinya berkas kasusnya sudah lengkap, termasuk angka kerugian negara yang terjadi berdasarkan hasil audit BPKP.
Cak Ta'in menjelaskan, dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar senilai Rp 82 miliar yang dimenangkan dan dilaksanakan PT Marinda Utamakarya Subur senilai Rp. 75 miliar.
Tetapi dalam pelaksanaannya proyek juga melibatkan PT Duri Rejang Berseri dan PT Indonesia Timur Raya.
Menurutnya, proyek revitalisasi itu dimulai sejak 11 Oktober 2021 dengan masa kerja 390 hari, namun dalam pelaksanaannya molor hingga 577 hari dengan melalui addendum sebanyak 8 kali.
Akibatnya, biaya membengkak hingga mencapai ratusan miliar. Namun berdasarkan laporan kontraktor pengawas PT Ambara Puspita, progres pengerjaan proyek sudah mencapai 90,62 persen, meskipun faktanya di lapangan tidak demikian, pendalaman alur dan kolam tidak dapat dilakukan sebagaimana spesifikasi proyek karena alasan teknis, Dermaga Utara yang sedianya dipasang Crane STS akhirnya digeser ke Dermaga Selatan - alasannya takut kontruksi tidak kuat.
Lebih jelasnya nanti setelah ada audiensi dengan Kapolda Kepri, bagaimana perkembangan kasus-kasus tersebut, kata Cak Ta'in lagi.
"Bukankah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan saat kunjungan ke Batam beberapa waktu lalu agar kasus korupsi di Kepri dituntaskan segera," tanya Cak Ta'in.
Terhadap proyek revitalisasi batu ampar ini pun lantas mantan eks Kepala BP Batam Muhammad Rudi turut diperiksa subdit Tipikor Polda Kepri.
Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora membenarkan pemeriksaan mantan kepala BP Batam itu.
"Ya (pemanggilan mantan kepala BP Batam, Muhammad Rudi) Hari ini," kata Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kamis (10/4) lalu.
Silvester menerangkan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Muhammad Rudi itu untuk mengetahui sejauh mana ia mengetahui proyek tersebut.
"Untuk mengetahui tupoksinya, seberapa besar dia tahu informasi (revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar), masih seputar itu," sebutannya.
Terkait status mantan kepala BP Batam Muhammad Rudi, Silvester menerangkan saat ini ia masih berstatus sebagai saksi.
"Status masih saksi," ujarnya.
Sementara terkait kerugian negara yang timbul dari proyek ini, Silvester menyebut hal itu masih dalam proses perhitungan.
Menurutnya jika hasilnya sudah ada akan disampaikan.
"Mengenai total kerugian negara, masih proses. Mohon ditunggu saja," tambahnya.
Sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar di tiga lokasi.
Penggeledahan itu dilakukan di rumah pejabat BP Batam berinisial FA, rumah milik inisial AJ dan kantor BP Batam.
"Ditreskrimsus Polda Kepri, Subdit Tipikor telah melaksanakan penggeledahan di tiga tempat, yakni tempat tinggal saudara F, saudara A dan kantor Kapusren BP Batam," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora.
Dari penggeledahan itu polisi menyita berbagai barang bukti diantaranya dokumen fisik dan dokumen elektronik.
"Banyak dokumen yang disita, nanti akan dirinci," ujarnya.
Silvester menyebut pihaknya dalam kasus itu telah memeriksa kurang lebih 75 orang saksi. Saksi tersebut adalah pihak terkait revitalisasi dermaga Utara pelabuhan Batu Ampar.
"Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," ujarnya.
Disinggung soal nilai kerugian negara, Silvester menyebut hal tersebut masih dalam perhitungan BPK RI. Namun ia memastikan kerugian negara dalam dugaan korupsi ini cukup besar.
"Kerugian negara masih proses perhitungan, yang pasti ada potensi kerugian negara," ujarnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, status perkara dugaan korupsi itu masih tahap penyelidikan.
Ia menyebut Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah mengirimkan SPDP kasus tersebut ke Kejati Kepri.
"Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor," ujarnya.
Pandra menyebut penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, namun belum ada yang ditetapkan tersangka.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.
"Hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
Pandra menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar itu sebagai komitmen Polda Kepri dalam mendukung program presiden yakni mencegah kebocoran anggaran negara.
"Penyelidikan kasus ini merupakan Komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program Asta Cita, agar tidak adanya Kebocoran Anggaran Negara dalam Proses Pembangunan," ujarnya.
Dari penelusuran di laman LPSE, dugaan kasus korupsi yang tengah diselidiki Subdit Tipikor Polda Kepri itu adalah Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar pada tahun 2021. Proyek itu memiliki Kode Tender 2345538.
Proyek revitalisasi itu berada di bawah Satuan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Jenis Pengadaan ialah Pekerjaan Konstruksi dengan Metode Pengadaan Tender-Prakualifikasi Dua File-Sistem Nilai.
Dari data LPSE BP Batam itu juga diketahui proyek revitalisasi itu masuk tahun anggaran BLU 2021-BLU 2022. Untuk nilai pagu mencapai Rp 87 miliar.
"Nilai Pagu Paket Rp. 87.724.207.000,00. Nilai HPS Paket Rp. 83.720.684.475,00," tulis keterangan dalam LPSE BP Batam.
Dalam LPSE tersebut juga diketahui pemenang tender Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar itu dimenangkan oleh PT MUS dengan nilai HPS Rp. 83.720.684.475. (rp.ant/*)
Tags : kasus korupsi, proyek revitalisasi, dermaga pelabuhan batu ampar, batam, polda kepri, mantan kepala bp batam,