PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Bank Jabar Banten (BJB).
"Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Riau ditahan."
"Benar. Hari ini dilaksanakan proses tahap II untuk tersangka Agusanto yang bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau," kata Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yongki Arvius membenarkan seperti dirilis Antara, Selasa (31/1/2023).
Agusanto langsung ditahan atas dugaan korupsi itu pada Senin 30 Januari 2023 sore. Ia terlibat perkara dugaan korupsi pemberian KMKK oleh BJB kepada debitur memakai surat kontrak palsu alias fiktif. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Sebelumnya dalam kasus itu dua orang sudah disidang yaitu Arif Budiman selaku debitur dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk selaku mantan Manager Bisnis BJB.
Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dengan Nomor: Sprin.Sidik/87/IX/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus pada 26 September 2022.
Di hari yang sama, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas nama tersangka Agusanto, dengan Nomor: SPDP/78/IX/Res.3.4/2022/Ditreskrimsus.
Penyidik kemudian merampungkan proses penyidikan, dan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU.
Yongki Arvius mengatakan tersangka Agusanto bertugas di Setwan Riau. Dijelaskan Yongki, tahap II perkara tersebut dilakukan di Kejari Pekanbaru mengingat locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Pekanbaru. Saat tahap II, tim JPU memeriksa seluruh barang bukti, termasuk memastikan kesehatan tersangka.
"Dari pemeriksaan kesehatan, alhamdulillah tersangka dinyatakan sehat serta negatif Covid-19," ungkap Yongki.
Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, maka kewenangan penahanan tersangka berada di tangan JPU. JPU sepakat melanjutkan penahanan terhadap oknum ASN tersebut.
"Iya. Ditahan di sel Mapolda Riau untuk 20 hari ke depan," sebutnya.
Untuk diketahui peristiwa dugaan korupsi yang menjerat Agusanto terkait proyek pemeliharaan berupa pengecatan gedung DPRD Riau.
Proyek itu dimenangkan salah satu perusahaan. Dalam perjalanannya, proyek ini diklaim perusahaan lain yaitu CV Putera Bungsu yang dipimpin Arief Budiman.
Di mana tujuan proyek tersebut untuk pencairan kredit modal di Bank BJB cabang Pekanbaru. Agusanto saat itu sebagai pegawai di Sekretariat DPRD Riau membubuhkan tanda tangannya, sehingga seolah-olah proyek itu punya CV Putera Bungsu.
"Tanda tangan itu tanpa kunjungan, verifikasi surat perintah kerja. Sehingga seolah-olah CV Putera yang mengerjakan tapi sebetulnya perusahaan lain yang menang lelang," tuturnya.
Bahkan penyidik sudah menguji kebenaran tanda tangan Agusanto di laboratorium forensik.
"Pengujian tanda tangan AG identik. Itu terbukti saat dilakukan pengujian di laboratorium forensik," lanjutnya.
Tanda tangan Agusanto ini memudahkan kredit modal kerja yang diajukan oleh Arif ke Bank BJB senilai Rp1 miliar.
Pencairan ini tak lepas dari pengaruh salah satu petinggi di bank daerah itu, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk.
"Status kreditnya macet karena tidak ada sumber dana pengembalian," masih kata Yongki.
Atas perbuatannya, Agusanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Tags : Oknum Aparatur Sipil Negara Ditahan, Dugaan Terlibat Korupsi, Oknum ASN Terlibat Korupsi di Bank Jabar Banten,