Hukrim   2020/07/29 12:29:00 PM WIB

Sering Lakukan Transaksi Narkotika, Akhirnya Masuk Bui

Sering Lakukan Transaksi Narkotika, Akhirnya Masuk Bui

ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Satuan Operasional Polsek Pujud berhasil melakukan pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu dari dua orang tersangka yang sedang melakukan transaksi barang haram.


Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, pengungkapan dilakukan tim operasional Polsek Pujud Resor Rohil pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekira pukul 23.00 Wib disimpang Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, dimana kedua pelaku sebagai tersangka berensia A bin Sahar (38) alamat jalan Pembangunan RT 007 RW 001 Desa Sintong Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Rohil dan NI (18) alamat Cempedak Rahuk, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

Kedua tersangka dan Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Pujud. 
AKP Juliandi menguraikan kronologis kejadian dan pengungkapan yang mengatakan, pada hari Selasa 28 Juli 2020 sekira pukul 21.00 Wib Polsek Pujud mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di sekitar Simpang Sungai Pinang, Kecamatan Kubu. Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik memerintahkan Kanitreskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 22.00 Wib tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan lebih mendalam di seputaran lokasi, kemudian sekira pukul 23.00 Wib melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan. Mengetahui hal tersebut tim langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku berensial A Bin Sahar (alm) dan N yang mana, pada saat diamankan, tim unit reksrim polsek pujud melihat A Bin Sahar (alm) membuang bungkusan plastik yang didalamnya terdapat kertas warna coklat. 

Tim Unit rReskrim Polsek Pujud mengintrogasi A Bin Sahar (alm) dan NI yang mengakui bahwa bungkusan plastik didalamnya terdapat kertas warna coklat berisikan 1 bungkus besar paket narkotika jenis sabu sabu dan setelah bungkusan plastik yang didalamnya terdapat kertas warna coklat tersebut dibuka benar di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus paket besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu . AKP Juliandi SH menjelaskan, kemudian personil Unit Reksrim Polsek Pujud juga mengamankan 1 (satu) unit Hp Samsung warna putih dan 1 buah Hp strawberry warna hitam.

Personil Reksrim Polsek Pujud mengintrogasi A Bin Sahar (alm) dan NI dimana dirinya mengaku bahwa 1 (satu) bungkus paket berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang temannya yang bernama A (DPO) dengan cara membeli. Adapun Barang Bukti ( BB) uang diamankan dari kedua tersangka adalah 1 (satu) bungkus plasti bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu.  1 lembar kertas warna coklat. 1 buah plastik bening klip merah 1 unit hp merk Samsung warna putih. 1 unit hp merk strawberry warna hitam. 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- 1 Unit sepeda motor merk Honda beat warna merah kombinasi hitam.

Dari hasil Tes urine tersangka  tersangka A Bin Sahar (alm) Positif mengandung zat Metamfetamina. Kemudian Hasil tes urine tersangka NI Positif mengandung zat Metamfetamina, papar AKP Juliandi SH .

Penulis: Aminuddin 
Editor: Abdulah Sani

Tags : polres rohil, polsek pujud tersangka pemilik sabu-sabu, rokan hilir, index,