Sertifikat halal dorong pertumbuhan ekonomi.
JAKARTA -- Pemerintah menetapkan batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024 mendatang. Produk yang tidak memiliki sertifikat halal pada tanggal tersebut akan dikenakan sanksi, seperti denda administratif hingga penarikan barang dari peredaran.
Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengutamakan edukasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. Kepala BPJPH, M Aqil Irham mengatakan, jika setelah diberikan edukasi masih belum mengurus, baru akan diberikan sanksi.
"Sanksinya kan dua, administrasi dulu. Yang kedua, tutup atau ditarik dari peredaran, paling berat itu," ujar Aqil di Kabupaten Bogor, Sabtu (12/10/2024).
Pada Senin (14/10/2024) nanti, menurut dia, pihaknya juga akan berkoordinasi melalui Satgas Halal dengan mengundang pengawas di seluruh Indonesia secara serentak.
"Ada seribu lebih akan dikumpulkan di provinsi atau di kanwil-kanwil oleh Satgas untuk mengkoordinasikan tindakan atau melakukan kegiatan pengawasan pada tanggal 18 Oktober ke depan. Karena pemberlakuan sertifikat halalnya kan tanggal 17 Oktober," kata Aqil.
Menurut dia, pengawasan itu akan dilakukan secara persuasif dengan pelaku usaha, melihat mana yang sudah bersertifikat halal dan mana yang belum.
"Nah yang belum itu kita ingin tahu kenapa belum, apa masalahnya. Kemudian tentu berdasarkan regulasi kita tidak bisa melakukan tindakan lebih jauh kepada mereka, kecuali diperbolehkan oleh regulasi," jelas dia.
Aqil menjelaskan, yang diperbolehkan regulasi itu adalah memberikan peringatan atau imbauan dulu kepada pelaku usaha yang belum melakukan proses sertifikasi halal. "Kita kasih waktu gitu kan, sambil kita arahkan seperti apa prosesnya gitu. Supaya mereka bisa segera dengan kesadaran sendiri untuk mau bersertifikat halal," kata Aqil.
Aqil menambahkan, konsumen sekarang kesadaran halalnya sudah tinggi dan mereka ingin mrngkonsumi yang halal. Kalau pelaku usahanya tidak menyesuaikan dengan tren ini, maka mereka akan ditinggalkan oleh konsumen.
"Jadi saya kira itu yang ingin kita sampaikan kepada mereka. Ayo yang lain sudah pada halal, kamu yang belum halal kamu bisa tertinggal kan, nggak laku lah, peminat sepi dan seterusnya. Begitu yang akan kita sampaikan, karena trennya udah begitu," jelas Aqil. (*)
Tags : halal, sertifikat halal, BPJPH, badan penyelenggara jaminan produk halal,