News Kota   2024/05/30 22:19 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik Segera Diterapkan di Kota Pekanbaru

Sertifikat Tanah Elektronik Segera Diterapkan di Kota Pekanbaru

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sertifikat tanah elektronik segera diterapkan di Kota Pekanbaru, Riau. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dijadwalkan hadiri launching Implementasi Sertifikat Elektronik di Kantor Pertanahan Pekanbaru pada Jumat 31 Mei 2024.

"Sertifikat tanah elektronik segera diterapkan."

"Perlu diperjelas, meskipun sertifikat akan diubah menjadi elektronik, versi fisiknya masih akan ada. Sertifikatnya akan terdiri dari halaman depan yang memuat data yuridis dan halaman belakang yang memuat data fisik tanah, termasuk gambar tanah," kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Dr Doni Syafrial, Rabu (29/5).

Saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan implementasi sertifikat tanah elektronik.

Perubahan ini akan menggantikan sertifikat analog berwarna hijau yang selama ini digunakan menjadi sertifikat elektronik yang lebih modern. Tentunya dengan standar keamanan yang teruji.

Peluncuran resmi sertifikat elektronik ini dijadwalkan pada 31 Mei 2024. Menteri ATR/BPN, AHY diharapkan bisa langsung hadir saat peluncuran sertifikat tanah elektronik di Pekanbaru.

Pekanbaru merupakan salah satu dari 104 kantor pertanahan yang menjadi pilot project untuk implementasi sertifikat elektronik ini.

"Pada November 2024, Pekanbaru diharapkan menjadi kota yang lengkap dengan semua bidang tanah yang sudah terdata secara digital," kata Doni.

Selain itu masyarakat tidak perlu khawatir, sebab sertifikat lama yang warna hijau masih berlaku. Untuk saat ini pihaknya mengajak agar masyarakat datang ke Kantor Pertanahan Pekanbaru untuk validasi atau langsung mengganti ke elektronik.

"Tidak perlu khawatir, sertifikat analog tetap berlaku sampai masyarakat yang meminta untuk dialihkan ke bentuk elektronik. Jadi setelah launching 31 Mei, semua yang kami keluarkan itu sudah sertifikat elektronik," sebutnya.

Ia juga mengatakan kerahasiaan dan kemananan data pertanahan bisa terjamin melalui sertifikat tanah elektronik. Sebab sertifikat tanah elektronik diterbitkan menggunakan Secure Document dan disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik, sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertanahan dapat terjamin.

"Keamanan sertifikat elektronik sangat terjamin karena dilengkapi dengan fitur keamanan canggih, termasuk secure document. Juga akses terhadap sertifikat elektronik ini hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak, bisa melalui aplikasi "Sentuh Tanahku". Nantinya bisa dilihat siapa saja yang mengakses data tersebut," ujar Doni.

Untuk proses alih media dari sertifikat yang lama ke elektronik diperkirakan memakan waktu tiga hingga empat hari kerja.

"Aturan sertifikasi tidak berubah, hanya bentuk fisiknya yang berubah. Semua informasi mengenai biaya, syarat, dan pengukuran dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanah," jelasnya.

Diharapkan semua layanan pertanahan bisa sepenuhnya digital, sehingga layanan di Kantor Pertanahan Pekanbaru bisa dikses online. Jadi lebih efisien dan efektif. (rp.elf/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : sertifikat tanah elektronik, pekanbaru, sertifikat tanah elektronik diterapkan, News Kota,