PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai (Nangka) Pekanbaru sudah 10 tahun masih terbengkalai.
"Aset Pemprov Riau Pasar Cik Puan masih terbengkalai yang tak mengalami perubahan apapun."
"Setelah dipindahtangankan dari Pemprov Riau ke Pemko Pekanbaru, harapannya kan lebih cepat pembangunannya. Tapi sampai sekarang kok tak ada progres," kata Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru, Robin P Hutagalung didepan wartawan, Jumat (13/1/2023) tadi.
Pemko Pekanbaru didesak untuk segera menggesa pembangunan Pasar Cik Puan agar bermanfaat bagi masyarakat.
"Dari segi estetika proyek mangkrak Pasar Cik Puan yang berada di Jalan Tuanku Tambusai (Nangka) itu juga tak elok dipandang," kata dia.
Dia meminta Pemko Pekanbaru segera merampungkan pengerjaan Pasar Cik Puan karena sudah bertahun-tahun mangkrak.
Menurut politikus PDIP itu, keberadaan pasar itu sangat bermanfaat bagi pedagang dan masyarakat Pekanbaru jika telah selesai.
"Makanya kami minta Pemko Pekanbaru agar segera menyelesaikan sesuai dengan proses pengelolaan Pemko Pekanbaru setelah diserahkan Pemprov Riau," sebutnya.
Mangkraknya pasar ditengah kota ini, terlihat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sepertinya sudah kehabisan akal untuk memulai dan melanjutkan pembangunannya.
"Kita sudah terima sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dari Kementerian ATR/BPN. Kita juga berharap bantuan APBN dalam membangun Pasar Cik Puan ini," kata Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten I Pemko Pekanbaru yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Tetapi Ingot Ahmad Hutasuhut menceritakan, masa kunjungan Mendag Zulkifli Hasan, Senin 26 September 2022 lalu, pembangunan Pasar Cik Puan sudah diusulkan Pj Wali Kota upaya pembenahannya bisa dibantu APBN.
Menurutnya, sertifikat HPL sudah diterbitkan Kementerian ATR/BPN. Diharapkan, pembangunan Pasar Cik Puan dibantu pemerintah pusat. Agar, pasar ini lebih mewakili wajah Pekanbaru. Kalau mendapat bantuan dari APBN, tentu Pasar Cik Puan ini kelola sendiri.
"Nanti kami cari sistem pengelolaan yang paling menguntungkan bagi pedagang dan pemerintah daerah," ucap Ingot.
Penerimaan sertifikat HPL Pasar Cik Puan di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pekanbaru, Senin 26 September 2022 lalu. Penyerahan sertifikat HPL Pasar Cik Puan juga bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional.
Tetapi nasib Pasar Cik Puan masih terkatung-katung, bahkan proses pembangunannya terbengkalai lebih dari 10 tahun, akhirnya Pasar Cik Puan diserahkan Pemprov Riau kepada Pemko Pekanbaru atas saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021 lalu.
Secara resmi, Gubernur Riau Syamsuar menyerahkan Pasar Cik Puan beserta beberapa aset lainnya kepada Pemko Pekanbaru pada 30 April 2021.
Usai menerima hibah aset lahan dari Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru segera mengurus sertifikat tanah Pasar Cik Puan. Namun, sertifikasi lahan tak dapat dilakukan hanya di tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat kota maupun kantor wilayah.
Sertifikasi lahan harus diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rupanya tak hanya Pasar Cik Puan.
Sertifikasi tanah Pasar Induk juga harus melalui Kementerian ATR/BPN. Status tanah kedua pasar ini diterbitkan dengan status sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada kepemilikannya.
"Pasar Cik Puan dan Pasar Induk dijadikan HPL. HPL ini diterbitkan oleh kementerian. Berkas pengajuan HPL sudah diterima menteri," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi dalam kegiatan penerimaan sertifikat tanah aset Pemko dari BPN di ruang Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP). (*)
Tags : Pasar Cik Puan, Pekanbaru, Pasar Tradisional Terbengkalai, Pasar Cik Puan Terbengkalai 10 Tahun,