Headline News   2024/11/28 18:18 WIB

Setelah Lahan Kebun Sawit Surya Darmadi Disita Negara, Relawan Prabowo Gibran: BPKP Segera Audit PTPN IV Regional III

Setelah Lahan Kebun Sawit Surya Darmadi Disita Negara, Relawan Prabowo Gibran: BPKP Segera Audit PTPN IV Regional III
Larshen Yunus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN)

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kasus Korupsi yang menyeret Bos Besar PT Duta Palma, Surya Darmadi ternyata belum juga usai.

"Pasca Putusan dari Majelis Hakim maupun tuntutan para JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kejaksaan Agung RI, justru kasus tersebut menyimpan tanda tanya," kata Larshen Yunus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), Kamis (28/11).

Lantas relawan garis keras ini mempertanyakan hasil dari panen buah kelapa sawit yang saat dikelola oleh PTPN IV (Persero) Regional III di Kota Pekanbaru perlu diaudit oleh BPKP.

"Ini terus menimbulkan praduga dan spekulasi sampai ditengah-tengah masyarakat, tentang keseriusan Jaksa Agung RI dalam mengungkap kasus mega korupsi seperti itu," tambahnya.

Dia juga mengakui saat ini rakyat terus bertanya-tanya, sudah sejauh mana perkara tersebut, apakah hukuman bagi bos besar PT Duta Palma Group (DPG) itu seimbang dengan hukumannya.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku menerima perintah dari Menko Maritim dan Investasi untuk memberantas korupsi yang melibatkan perusahaan kelapa sawit.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pemberantasan korupsi yang melibatkan perusahaan kelapa sawit tidak akan berhenti pada PT Duta Palma Group.

Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit seluruh perusahaan sawit di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Dalam rapat yang berlangsung selama empat jam itu, ia memaparkan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi pada sejumlah perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN).

Salah satunya adalah kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang melalui PT Duta Palma Group. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka kasus tersebut, yakni pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka.

Kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka selama didukung dengan alat bukti yang cukup.

”Kalau ada bukti-bukti lainnya, siapa pun saya sikat,” ujarnya.

Tak hanya soal tersangka, penghitungan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut juga masih terus dilakukan.

Sejauh ini, Kejagung menyebut, jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 78 triliun dan masih bisa bertambah.

Selama rapat berlangsung, penghitungan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara menjadi sorotan Komisi III.

Sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan metode dan aktor yang menghitungnya untuk memastikan validitas perhitungan tersebut. Sebab, jumlah kerugian yang terakumulasi bisa dikategorikan sebagai hasil korupsi yang sangat besar.

Burhanuddin menjelaskan, jumlah kerugian itu didapatkan tidak hanya dari penghitungan kerugian keuangan negara, tetapi juga potensi kerugian perekonomian negara.

Misalnya, dengan penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, ada nilai yang harus dibayarkan. Seluruh nilai yang semestinya menjadi hak negara dalam perekonomian yang terdampak korupsi ikut dihitung.

Selain itu, penghitungan dilakukan dengan melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Kami tidak asal-asalan menentukan berapa kerugian, itu semua sumbernya adalah auditor negara, baik BPKP maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Burhanuddin.

Ia menambahkan, upaya untuk memberantas korupsi di perusahaan sawit juga tidak berhenti pada PT Duta Palma Group.

Kejagung telah berkoordinasi dengan BPKP untuk mengaudit semua perusahaan sawit yang ada di Indonesia.

”Dalam waktu dekat, kami akan dapatkan hasilnya. Ini merupakan perintah dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan),” kata Burhanuddin.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menegaskan, dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejagung berpedoman pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan berpegang pada ketentuan itu, negara berhasil mengalkulasi kerugian perekonomian negara akibat kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma Group yang mencapai Rp 78 triliun.

Oleh karena itu, seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPR mendukung penuh upaya Kejagung yang telah menjerat pendiri PT Duta Palma Group Surya Darmadi dengan dua pasal di UU Pemberantasan Tipikor tersebut.

”Kami mengapresiasi jajaran kejaksaan di dalam memburu para koruptor kelas kakap dan segera mengembalikan uang negara,” kata Bambang.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menambahkan, dalam RDP dengan Jaksa Agung, Komisi III meminta agar Kejagung tak berhenti pada Surya Darmadi.

Kejagung harus bisa terus mengejar para koruptor kelas kakap di sektor swasta atau perusahaan sawit lainnya, serta di badan usaha milik negara (BUMN) yang telah merugikan keuangan negara.

”Itu semua adalah iktikad yang sangat baik, kerja-kerja yang baik dari kejaksaan agung yang kita tahu beberapa tahun terakhir di bawah kepemimpinan Pak Burhanuddin telah berhasil membuka koruptor kakap mulai dari kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda, dan sebagainya. Ini hanya sebagian kecil dan akan masih banyak lagi BUMN dan sektor swasta. Yang pasti, Kejaksaan Agung saat ini berhasil menyelamatkan uang negara ratusan triliun rupiah,” tutur Adies.

Tetapi kembali disebutkan Larshen Yunus yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) KNPI Pusat ini mempertanyakan hasil dari panen buah kelapa sawit yang saat ini diketahui telah diurus oleh PTPN IV (Persero) Regional III sudah menahun.

Menurutnya, ribuan hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) saat ini di urus oleh pihak PTPN IV (Persero). Pertanyaannya apakah sudah di lakukan audit terhadap hasil panen kebun kelapa sawit itu, tanya Larshen.

Relawan Prabowo Gibran ini juga mempertanyakan apakah PTPN IV Regional III menyertakan otoritas terkait dalam melakukan audit terhadap hasil dari panen buah kelapa sawit di lahan milik PT Duta Palma itu.

"Jangan sampai timbul masalah baru, yang justru bisa saja menyeret semua pihak kedalam kasus korupsi yang sama," ujar Larshen Yunus.

Dia berharap, semua pihak yang terlibat dalam menyikapi persoalan itu ada puluhan bahkan ratusan milyar uang berputar, "semua masuk kemana saja," tanyanya.

Apakah PTPN IV sudah transparan akan persoalan tersebut?

Belum lagi hasil panen dari kebun kelapa sawit yang dikelola perusahaan plat merah itu, kata Larshen, yang terbentang luas ribuan hektar telah menghasilkan TBS (tandan buah segar) tetap saja masih menimbulkan kecurigaan. (*)

Tags : pemberantasan korupsi, kejaksaan agung, komisi iii dpr, korupsi perkebunan sawit, surya darmadi, korupsi perusahaan sawit, News,