News   2025/09/02 18:15 WIB

SF Hariyanto Dituding Terlibat Soal Insentif Pungutan Pajak Daerah, KNPI Riau: 'Beliau Hanya Korban dari Tuduhan Brutal'

SF Hariyanto Dituding Terlibat Soal Insentif Pungutan Pajak Daerah, KNPI Riau: 'Beliau Hanya Korban dari Tuduhan Brutal'
Larshen Yunus, Ketua DPD Tingkat I KNPI Provinsi Riau

PEKANBARU - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menepis tudingan bahwa SF Hariyanto, terlibat dalam pemberian insentif pungutan pajak daerah yang melanggar aturan.

"SF Hariyanto dituding terlibat pemberian insentif pungutan pajak daerah."

"SF Hariyanto masa menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau adalah pejabat yang jujur dan berintegritas. Kami tidak percaya bahwa beliau terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan," kata Larshen Yunus, Ketua DPD I KNPI Riau ini tadi, Selasa (3/9/).

Larshen Yunus juga menambahkan bahwa tuduhan tersebut perlu dibuktikan dengan bukti yang kuat dan tidak hanya berdasarkan temuan BPK saja.

Sebelumnya, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan adanya pemberian Insentif Pungutan Pajak Daerah kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, yang pada tahun 2024 dijabat oleh SF Haryanto.

Pihak BPK menilai telah melanggar aturan. Jumlah yang ketahuan oleh BPK tak sedikit, sebesar Rp837.810.475.

BPK dalam temuannya yang diperoleh media menyebutkan, pemberian insentif itu menyalahi aturan karena Sekdaprov sudah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp90.020.983 per bulan, sesuai Perayuran Gubernur (Pergub) Riau Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemprov Riau.

Adapun besaran TPP per bulan Jabatan Sekretaris Daerah Tahun 2024, yaitu:
1. Beban Kerja sejumlah Rp23.046.191.
2. Prestasi Kerja sejumlah Rp23.046.191.
3. Kondisi Kerja Rp18.321.722.
4. Kelangkaan Profesi Rp25.606.879.

Sehingga, totalnya sejumlah Rp90.020.983 per bulan.

Dalam temuan BPK disebutkan, jika PNS sudah mendapatkan TPP setiap bulan sesuai Pergub, maka, tidak diperbolehkan lagi untuk menerima Insentif Pungutan Pajak Daerah.

Adapun perincian insentif hasil pungutan pajak daerah yang diterima Sekdaprov pada tahun 2024 lalu sebagai berikut:

1. Pada TW IV Tahun 2023, periode bulan Oktober hingga Desember 2023, diberikan insentif sebesar Rp259.298.800.

2. TW I Tahun 2024, periode bulan Januari hingga Februari 2024 diberikan insentif sebesar Rp180.815.200. Periode Maret 2024 sebesar Rp79.128.600.

3. TW II Tahun 2024, periode bulan April hingg Juni 2024 diberikan insentif sebesar Rp237.385.824.

4. TW III Tahun 2024, periode Juli hingga Agustus 2024 diberikan insentif sebesar Rp135.611.400. Dan periode bulan Agustus hingga September 2024 sebesar Rp118.692.900. 

Sehingga total insentif yang diberikan sejumlah Rp1.010.932.724 dan setelah dipotong pajak jumlah diterima Sekdaprov Riau sebesar Rp837.810.475.

Uniknya, BPK menemukan pemberian insentif pungutan pajak daerah ini hanya kepada Sekdaprov Riau.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya, BPK tidak memuat adanya pejabat lain yang mendapatkan insentif serupa.

Atas temuan BPK menyebutkan pemberian insentif yang membebani keuangan daerah itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Eva Refita, selaku pihak yang memberikan insentif yang melanggar aturan tersebut, belum merespon konfirmasi yang dilayangkan media sejak Senin, 1 September 2025 siang hingga berita ini dimuat.

Tetapi Larshen Yunus menyikapi itu kembali mengatakan dalam perkara ini harus ada penyelidikan yang transparan.

"Kami berharap agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara transparan dan adil. Jangan sampai ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan adanya pemberian insentif pungutan pajak daerah kepada Sekdaprov Riau sebesar Rp837.810.475, yang melanggar aturan karena Sekdaprov sudah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp90.020.983 per bulan.

Dalam temuan BPK disebutkan bahwa pemberian insentif tersebut menyalahi aturan karena PNS yang sudah mendapatkan TPP setiap bulan sesuai Pergub tidak diperbolehkan lagi untuk menerima Insentif Pungutan Pajak Daerah.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum diketahui secara pasti bagaimana respons SF Hariyanto dan Pemerintah Provinsi Riau terkait temuan BPK tersebut. Namun, KNPI Riau tetap percaya bahwa SF Hariyanto adalah pejabat yang jujur dan berintegritas. (*)

Tags : sf hariyanto, wakil gubernur riau, pemberian insentif pungutan pajak daerah, komite nasional pemuda indonesia, knpi, larshen yunus, knpi bantah tudingan pemberian insentif pungutan pajak daerah, News,