Politik   2024/07/19 8:25 WIB

SF Hariyanto Masih Enggan Komentar Soal Maju di Pilgubri 2024, KNPI: 'Penjabat Gubri Tak Wajib Mundur'

SF Hariyanto Masih Enggan Komentar Soal Maju di Pilgubri 2024, KNPI: 'Penjabat Gubri Tak Wajib Mundur'
Larshen Yunus, Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau dan Penjabat [Pj] SF Hariyanto.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Penjabat [Pj] Gubernur Riau, SF Hariyanto enggan banyak berkomentar saat dikonfirmasi mengenai dirinya apakah maju pada kontestasi Pilkada Riau 2024.

"Pj SF Hariyanto masih enggan komentar soal maju di Pilgubri 2024."

"Saya tak maju dan tak mundur juga. Masih Pj Gubernur ini, masih PNS," kata Pj Gubri SF Hariyanto, Kamis (18/7/2024).

Disinggung mengenai potensi Partai Keadilan Sosial [PKS] yang akan mengusung dirinya pada Pilgubri, SF Hariyanto pun membalas dengan gurauan.

"PKS apa? Apa tu? Pabrik kelapa sawit?. Tak ada tu, saya masih PNS ini, tapi kalau berdoa kan boleh saja," ungkapnya.

Pj Kepala Daerah yang menyatakan dirinya akan bertarung pada Pilkada 2024 harus mundur 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum [KPU].

Aturan tersebut tertuang pada surat edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

Dimana, untuk Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon akan digelar pada Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024 dan Pendaftaran Pasangan Calon akan digelar Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.

Artinya, bagi Pj Kepala Daerah yang akan maju, harus mundur paling lambat pekan ini.

Sama halnya dengan yang dilakukan Pj Bupati Inhil Herman, yang sudah mengajukan surat pengunduran diri pada Kamis 11 Juli 2024 lalu.

Menyikapi ini, Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau yang mengaku kenal dengan sosok Pj Gubri SF Hariyanto justru menilai, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini, Kepala Daerah yang saat ini menjabat atau sebagai Petahana tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Calon Incumbent hanya perlu cuti pada saat kampanye nanti," kata Larshen Yunus, Kamis (18/7/2024).

Dalam pembicaraannya itu, Larshen Yunus mengatakan sesuai dengan aturannya, bagi petahan yang akan maju pada Pilkada hanya perlu cuti dari jabatan saat melalukan kampanye. 

"Pihak KPU nantinya akan kembali mengeluarkan juknis untuk memastikan pelaksanaannya secara teknis. Selain itu juga akan dilakukan perbaikan terhadap isi PKPU sesuai dengan tahapan Pilkada."

"Nanti secara teknis KPU akan mengeluarkan juknisnya," ujarnya.

Namun menurutnya aturan tersebut akan dikecualikan bagi incumbent yang akan kembali maju namun di daerah lain.

Maka calon Incumbent tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.

"Kalau dia maju di luar daerah maka harus mengundurkan diri," ucapnya. 

Untuk tahapan Pendaftaran calon kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati KPU akan mengumumkan untuk calon perseorangan.

Kembali seperti disebutkan Larshen Yunus lagi, tentang  ketetapan buat petahana itu apakah nanti wajib mundur atau hanya wajib cuti. 

Menurutnya, syarat mengundurkan diri saat pencalonan di Pilkada 2024 masih jadi pertanyaan bagi calon petahana alias incumbent, atau calon yang berstatus sebagai caleg terpilih.

Hal itu dikarenakan aturan mengenai hal tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh KPU RI dan DPR RI di Senayan.

Tetapi jika berkaca dengan draft Peraturan KPU [PKPU] yang lama, yakni PKPU 3/2017, sebut Larshen, persyaratan ada di pasal 4, calon petahana tidak harus mundur dari jabatannya.

"Bagi petahana yang mencalon diri kembali pada Pilkada 2024, dia tidak harus mengundurkan diri, tapi hanya diharuskan cuti dari jabatannya," ucap Wasekjend KNPI [Pusat] ini.

Menurutnya, masa cuti, harus dilakukan pada saat ditetapkan sebagai Calon Peserta Pilkada sampai tahapan kampanye berakhir.

Pernyataan cuti itu wajib dipenuhi oleh Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati yang masih menjabat.

“Karena selama kampanye berlangsung, para calon incumbent sudah berada di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Sedangkan bagi Caleg terpilih Pileg 2024 yang maju sebagai calon Kepala Daerah, Larshen mengatakan bahwa hal itu masih belum bisa dipastikannya, sebab, aturan itu masih dalam tahap dengar pendapat oleh KPU RI dengan Komisi II DPR RI.

Namun diakuinya dalam pembahasan itu ada sedikit perubahan bagi caleg terpilih yang maju.

"Sebelumnya kan tidak diwajibkan untuk mundur, tapi ada sedikit perubahan dari yang awal," ungkapnya.

Perubahan itu kata Larshen, menyebutkan bahwa para Caleg terpilih yang mendaftarkan Calon Kepala Daerah yang bersangkutan harus menyampaikan pernyataan dahulu ke KPU, yakni bersedia mundur.

"Pernyataan bersedia untuk mundur itu diserahkan pada tahap pendaftaran Pilkada, yaitu 27 sampai 29 Agustus 2024," sebutnya.

"Saat menyerahkan surat pendaftaran, maka harus disertai pernyataan bersedia mundur," tukasnya.

Namun, ketika ditetapkan sebagai peserta Pilkada pada 22 September 2024, maka si Caleg terpilih tadi harus menyerahkan surat pengunduran resmi yang dikeluarkan parpolnya ke KPU.

“Maksimal lima hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada, dokumen pengunduran diri sebagai Caleg terpilih itu sudah diterima KPU,” jelasnya.

"Artinya ketika sudah menjadi calon peserta Pilkada, maka Caleg yang bersangkutan harus sudah mundur," pungkasnya. (*)

Tags : penjabat gubri SF Hariyanto, Maju di Pilgubri 2024, Penjabat Gubri Tak Wajib Mundur,