News   2025/09/05 14:43 WIB

Siap-siap, Ada Wacana Kades, RT, RW dan Semua Perangkat Desa Diperiksa KPK, Relawan Prabowo Gibran: 'Kalian Alirkan Kemana Saja si DD Itu?'

Siap-siap, Ada Wacana Kades, RT, RW dan Semua Perangkat Desa Diperiksa KPK, Relawan Prabowo Gibran: 'Kalian Alirkan Kemana Saja si DD Itu?'
Larshen Yunus

PEKANBARU - Relawan Gabungan Prabowo Gibran (GARAPAN) melihat ada wacana Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa untuk diperiksa terkait aliran Dana Desa (DD).

"Wacana KPK akan periksa Kades, RT, RW dan Semua Perangkat Desa."

"Kalau selama hampir 10 tahun terakhir ini kan dana desa lebih digunakan untuk belanja infrastruktur dan program-program ketahanan pangan di desa. Jadi sudah saatnya digunakan untuk kegiatan produktif. Bukan lagi seperti bantuan-bantuan pangan untuk mencapai ketahanan pangan," kata Larshen Yunus Ketua Umum (Ketum) GARAPAN menilai soal bantuan APBN itu tadi Jumat.

Menurutnya dana desa seharusnya bisa juga digunakan untuk jenis usaha yang akan dijalankan KopDes/Kel Merah Putih terdiri dari gerai sembako, apotek desa/kelurahan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, logistik, dan usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.

"Jadi selama ini jangan sampai salah strategi sehingga gagal bayar,” kata dia

Seperti di Riau, ada 1600 lebih Desa yang saban tahun peroleh dana desa, tetapi memungkinkan disalurkan tidak tepat sasaran.

Menurut Larshen besarnya dana tersebut belum berbanding lurus dengan kemajuan desa-desa yang ada di Riau itu.

“Bayangkan, setiap tahun ratusan miliar digelontorkan, tapi banyak desa belum juga bangkit. Artinya, ada program yang kurang tepat sasaran dan tidak menyentuh kebutuhan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menilai, program Dana Desa seharusnya disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing desa. Ia juga mengkritik adanya dugaan “program titipan” yang masuk tanpa melalui musyawarah desa.

Ia mendorong KPK untuk dapat memeriksa seluruh perangkat desa ini, melakukan evaluasi agar Dana Desa benar-benar memberi dampak.

“Banyak warga terjebak pinjaman rentenir dan bank ‘47’. Dana Desa bisa menjadi solusi jika dikelola tepat,” ujarnya.

“Dengan begitu, tidak ada lagi proyek tiba-tiba atau program titipan yang muncul tanpa Musyawarah Desa,” ujarnya.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas langkah pemberantasan korupsi, kali ini dengan menyasar dugaan penyalahgunaan dana desa.

Bahkan, KPK disebut merencanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kepala desa di Indonesia ini sudah terdengar sejaka tahun 2024.

Langkah ini bertujuan memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel demi pembangunan masyarakat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo didepan media menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari komitmen memberantas korupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa.

“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada kepala desa yang terbukti melakukan korupsi. Hukuman penjara dan konsekuensi hukum lain sudah menanti mereka yang menyalahgunakan amanah rakyat,” tegasnya.

Dalam laporan media, disebutkan bahwa KPK akan melakukan audit menyeluruh pada penggunaan dana desa, termasuk memeriksa proyek-proyek yang dikelola oleh kepala desa.

Kasus-kasus yang terindikasi korupsi akan segera dilanjutkan ke pengadilan, dengan melibatkan kerja sama antarinstansi pemerintah untuk memastikan integritas proses pemeriksaan.

Selain itu, KPK mendorong masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran melalui kanal resmi yang tersedia. Peran masyarakat dianggap penting dalam mengawal penggunaan anggaran desa agar sesuai peruntukannya.

Beberapa tahun terakhir, kasus korupsi dana desa sering menjadi sorotan publik. Modusnya beragam, mulai dari manipulasi laporan anggaran hingga penggelapan dana.

Kondisi ini sangat merugikan masyarakat desa yang bergantung pada pembangunan dari dana tersebut.

“Kepala desa seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan amanah rakyat, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi Prasetyo.

Jadi langkah tegas ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera sekaligus membersihkan pemerintahan desa dari praktik-praktik korupsi.

Pemerintah daerah juga diimbau memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

KPK menegaskan bahwa pengawasan dana desa merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Langkah ini akan terus dipantau secara berkala untuk memastikan bahwa anggaran desa benar-benar digunakan demi kesejahteraan masyarakat.

“Korupsi adalah ancaman bagi masa depan bangsa. Dengan pemerintahan desa yang bersih dan transparan, dana desa dapat sepenuhnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi Prasetyo.

Dalam lansiran media, KPK mengapresiasi kepala desa yang berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya, bagi yang menyalahgunakan wewenang, KPK mengingatkan bahwa konsekuensi hukum sudah menanti.

Masyarakat diharapkan semakin aktif mengawasi penggunaan dana desa agar tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, ajaknya.

Dengan kolaborasi semua pihak, pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dan menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik. (*)

Tags : dana desa, dd, kades, RT, RW, Perangkat Desa, wacana penggunaan dd diperiksa, KPK akan periksa penggunaan dd, News,