News Daerah   2024/11/26 21:28 WIB

PN Rengat Usut Dugaan Penggandaan Surat Tanah, 'Buat Kades Seberida Jadi Korban'

PN Rengat Usut Dugaan Penggandaan Surat Tanah, 'Buat Kades Seberida Jadi Korban'

INDRAGIRI HULU  - Pengadilan Negeri Rengat menggelar sidang dugaan penggandaan surat tanah sebagai terdakwa Kepala Desa Seberida Ria Saprina, Senin (25/11). 

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi ini terungkap bahwa Kepala Desa Seberida Ria Saprina diduga menerbitkan surat tanah palsu sehingga merugikan pihak PT NHR. 

Ketua PN Rengat, Lia Herawati SH MH dalam sidang itu memeriksa Direktur Utama PT NHR Johan, Dirut Keuangan dan HRD & Legal PT NHR. 

Dari kesaksian para saksi menyebutkan bahwa pihak PT NHR tidak pernah kehilangan surat tanah dan tersimpan di arsip perusahaan di medan dan Hendri Wijaya mengetahui SKGR asli tersebut disimpan di perusahaan, namun tiba tiba ada surat tanah yang diterbitkan Kepala Desa Seberida Ria Saprina atas permohonan Hendri Wijaya dan surat tanah tersebut digunakan mantan Direktur PT NHR jadi merugikan perusahaan. 

"Surat asli ada sama kami dan sudah menjadi barang bukti dan atas pembelian tanah jalan masuk PT NHR menggunakan uang perusahaan sebagaimana dari alur pengeluaran uang perusahaan pada tahun 2006," tutur Johan dalam sidang tersebut. 

“Direktur Keuangan PT. NHR juga menjelaskan dipersidangan berdasarkan data transaksi uang, PT NHR mengeluarkan uang untuk pembelian lahan tersebut dari rekening BCA PT Nikmat Halona Reksa. 

Pengeluaran dana tersebut dicatatkan didalam berita acara serah terima Kas PKS di kantor Pekanbaru dengan nominal Rp. 56.500.000 (lima puluh enam juta rupiah) dengan catatan bayar ganti rugi lahan jalan masuk PKS.

Sebelumnya, dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu tanah ini dilaporkan kuasa hukum PT NHR ke Polda Riau. 

Kepala Desa Seberida Ria Saprina diduga menerbitkan sporadik atas nama mantan Direktur PT NHR Hendri Wijaya dimana SKGR sebelumnya yang dinyatakan hilang sebenarnya tidak pernah hilang.

Kemudian sporadik tersebut dimanfaatkan Hendri Wijaya untuk menguasai tanah milik PT NHR yang digunakan sebagai jalan akses masuk dan keluar PT NHR. 

Akibat penerbitan sporadik yang dilakukan Kades Seberida Ria Saprina ini sempat muncul konflik dan penutupan jalan operasional sehingga PT NHR dirugikan miliaran rupiah. 

Sidang terkait penggandaan surat tanah oleh Kepala Desa Seberida ini akan dilanjutkan pada Kamis (28/11) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (rp.zud/*)

Editor: Surya Dharma Panjaitan

Tags : pengadilan negeri, sidang di PN Rengat, Dugaan Penggandaan Surat Tanah, Kades Seberida disidang, News Daerah,