PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid berlangsung dengan pengamanan ketat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (30/3).
Agenda persidangan memasuki tahap pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak pagi, halaman pengadilan dipenuhi pendukung yang mengikuti jalannya sidang melalui layar yang disediakan di area luar.
Kehadiran massa menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Pendukung yang datang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari rekan partai politik, jaringan alumni UIN Suska, hingga simpatisan lainnya.
Sebagian tampak mengenakan kaus bergambar Abdul Wahid sebagai bentuk dukungan moral.
Sejumlah tokoh politik Riau juga terlihat hadir di lokasi persidangan. Di antaranya Ketua DPD Golkar Kampar Repol, tokoh politik Nasir Penyalai, Musliadi dari PKB, serta Supriyanto yang juga merupakan politisi PKB Riau.
Mereka berada di dalam area pengadilan untuk memantau langsung jalannya sidang.
Di luar pagar pengadilan, massa pendukung tetap bertahan menunggu perkembangan proses hukum yang masih berlangsung hingga siang hari.
Sidang sendiri dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono SH dengan agenda utama pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum Abdul Wahid.
Kasus ini bermula dari dakwaan KPK yang menyebut Abdul Wahid, Gubernur Riau periode 2025–2030, bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
Jaksa menilai praktik tersebut melibatkan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap adanya pertemuan pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur yang menjadi titik awal dugaan praktik tersebut.
Dalam pertemuan itu, pejabat disebut diminta patuh kepada pimpinan dengan pernyataan, “matahari hanya satu.” Pernyataan tersebut disertai ancaman mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti arahan.
Setelah pergeseran anggaran ratusan miliar rupiah di lingkungan Pemprov Riau, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyetor “fee” proyek. Permintaan disampaikan melalui pejabat dinas dan perantara lainnya.
Awalnya setoran disepakati sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran, namun kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut menyetujui karena tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Jaksa menguraikan setoran dilakukan bertahap, yakni Tahap pertama Rp1,8 miliar, Tahap kedua Rp1 miliar dan Tahap ketiga Rp750 juta.
Hingga berita ini ditulis, pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Abdul Wahid masih berlangsung di ruang sidang.
Tahap ini menjadi momentum penting sebelum majelis hakim menentukan langkah persidangan berikutnya.
Perkara ini diperkirakan masih akan menyita perhatian publik dan dinamika politik Riau dalam beberapa waktu ke depan.
F.PN Pekanbaru dipadati para politisi yang memberi dukungan untuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Tags : sidang dugaan korupsi, gubri nonaktif, abdul wahid, gubri nonaktif dapat dukungan, sidang abdul wahid dapat dukungan masyarakat riau,