SIP AMAN, aplikasi sebagai solusi digital untuk memangkas birokrasi perizinan yang selama ini dinilai lamban.
"Sip Aman bisa pangkas birokrasi."
"Bahkan untuk pengurusan PBG rumah biasa, melalui aplikasi ini hanya butuh waktu satu sampai dua jam saja. Untuk rumah sederhana selesai dalam dua hari, dan bagi pengembang (developer) maksimal empat hari," kata Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam peluncuran aplikasi itu berlangsung di Ballroom Lantai VI, Kantor Wali Kota Tenayan Raya, Rabu (14/1).
Aplikasi Sip Aman hadir untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Agung Nugroho mengungkapkan bahwa inovasi ini bertujuan agar proses administrasi berjalan kilat tanpa menabrak regulasi yang berlaku.
Menurutnya, selama ini, durasi pengurusan PBG di Pekanbaru sering menjadi keluhan.
Untuk kategori rumah pribadi, masyarakat terkadang harus menunggu enam bulan hingga dua tahun. Namun, melalui Sip Aman, standar waktu pelayanan kini dipangkas secara drastis menjadi maksimal enam hari kerja.
Pemerintah Kota Pekanbaru mendesain Sip Aman agar masyarakat memiliki akses yang lebih transparan dan mudah.
Agung Nugorho menegaskan, peluncuran ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mereformasi kualitas pelayanan publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan apresiasi kepada tim pengembang dan seluruh pihak terkait. Inovasi ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi kemudahan berinvestasi dan tertib administrasi bangunan di wilayah Kota Bertuah. (rp.ind/*)
Tags : pangkas birokrasi, sip aman, urus izin bangunan cuma 2 jam, pekanbaru, pemko luncurkan sip aman,