News   2026/01/19 10:50 WIB

Skandal Sawit di Riau: Masih Banyak Perusahaan Masuk Kawasan Hutan, Ogah Bangun Kebun Plasma

Skandal Sawit di Riau: Masih Banyak Perusahaan Masuk Kawasan Hutan, Ogah Bangun Kebun Plasma

PEKANBARU - Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) masih menyoroti banyaknya persoalan serius dalam tata kelola perkebunan sawit di Riau.

"Banyak perusahaan masuk kawasan hutan tetapi enggan bangun kebun plasma."

"Masih ada perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan. Ini menurut kami penting menjadi bagian serius karena ini bisa akan berdampak terhadap penilaian yang lain berkaitan apakah di masa itu dia sebenarnya melakukan deforestasi atau tidak," kata Ir. Marganda Simamora SH MS.i, Ketua Umum (Ketum) INPEST dalam bincang-bincangnya belum lama ini.

Dia mencotohkan ada dugaan PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau termasuk salah satu yang ogah bangun kebun sawit pelasma. Kewajiban perusahaan perkebunan (terutama sawit) membangun kebun plasma 20% seperti sudah di amanatkan oleh hukum dari UU No. 39 Tahun 2014.

"Lebih lanjut dalam aturan pelaksana seperti Permen Pertanian No. 18 Tahun 2021, mewajibkan perusahaan menyediakan lahan minimal 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar, bisa berupa kebun atau skema kemitraan produktif lain seperti permodalan atau usaha bersama (koperasi), dengan sanksi tegas jika tidak dipenuhi termasuk pencabutan izin."

Laporan terbaru MPR Bernas, Hatta Munir membenarkan, perusahaan (TPP) terus mengalami konflik agraria dengan masyarakat di tiga desa (Desa Jati Rejo, Desa Sungai Air Putih, Desa Serumpun Jaya) terus merebak luas dikarenakan upaya upaya yang di perjuangkan oleh masyarakat terhadap perusahaan belum ada penyelesaian yang komprehensif.

"Masyarakat di tiga desa masih alami jalan buntu dalam menghadapi konflik dengan perusahaan," sebutnya saat melalui pembicaraan lewat telepon, Minggu.

Dia mengakui masih banyak persoalan serius dalam tata kelola perkebunan sawit di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

"Kepatuhan perkebunan sawit terhadap kewajiban plasma masih rendah," katanya.

Menurut Munir, masalah lain yang tak kalah penting adalah minimnya transparansi. Banyak perusahaan sawit di Riau bahkan mengklaim tidak memiliki kewajiban plasma.

"(Mereka menganggap) perizinan mereka tidak terkait dengan tahun di mana berlakunya peraturan yang mewajibkan untuk membangun plasma. Padahal, kalau kami menelisik ya, regulasi atau kebijakan negara terkait dengan pembangunan plasma ini sudah ada dari tahun 90-an melalui berbagai macam skema," tuturnya.

Atas tudingan kepada TPP yang belum melaksanakan kebun plasma ini, Yudita, Humas/CDO TPP dikonfirmasi belum bisa menjawab.

Bahkan ada desakan warga minta pada pemangku kepentingan untuk Peninjauan Kembali (PK), serta pencabutan SK Nomor : 90/HGU/BPN RI/2013. Tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT TPP seluas 10.201,8794 hektare.

Tetapi kembali dibenarkan Marganda Simamora, masih banyaknya perusahaan sama sekali belum membangun kebun plasma dengan luas kurang dari 20 persen dari total area yang diwajibkan ini berunjung pada masalah konflik lahan yang terus mencuat.

"Selain itu ada juga perusahaan yang memiliki rekam jejak yang tak terselesaikan dalam penyelesaian sengketa lahan."

"Penyelesaiannya pun kerap mandek karena salah satu pihak tidak hadir atau informasi publik yang minim," kata dia.

Marganda menegaskan bahwa dari perspektif Environmental, Social, and Governance (ESG), tingkat ketidakpatuhan perusahaan sawit di Riau masih sangat tinggi.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ESG pada sektor sawit bukan hanya risiko sektoral, tetapi berpotensi menjadi risiko sistemik bagi ekosistem keuangan, kata Ganda Mora (sebutan hari-harinya) ini.

Menurutnya, beberapa perusahaan mulai dari pelanggaran izin, operasi di kawasan hutan, riwayat karhutla, kewajiban plasma yang belum terpenuhi, hingga minimnya transparansi rantai pasok—semuanya menunjukkan bahwa sebagian besar aktivitas perkebunan sawit di Riau masih jauh dari standar keberlanjutan yang layak dibiayai perbankan.

Dia mengaku dalam waktu dekat akan menyurati Presiden RI dan di tembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang soal kewajiban perusahaan membangun kebun rakyat 20 persen dari lahan plasma ini.

"Kami juga akan tembuskan ke Menteri Lingkungan Hidup," tambah aktivis Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) ini.

Ia menyarankan, seharusnya pihak perusahaan membangunkan Kebun Plasma (KKPA) minimal 20% untuk kemaslahatan masyarakat sekitar sesuai Ketentuan Peraturan yang ada.

“Tetapi bukan membangun plasma untuk masyarakat di atas lahan yang bermasalah, ” tegasnya.

”Berdasarkan surat edaran Nomor 2/SE/Xll/2012 yang dikeluarkan oleh BPN RI, tentang perpanjangan HGU, bahwasannya diwajibkan untuk membangun kebun Plasma (KKPA) untuk masyarakat sekitar. Selain itu, perusahaan juga wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate social Responsibility)."

Hal tersebut juga selaras dengan yang di sampaikan oleh Nusron wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang /kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di beberapa media yang mengatakan, “Bagi perusahan yang memegang HGU wajib mengeluarkan minimal 20% dari lahan yang mereka kelola”. 

"Oleh karena nya kami berharap, kepada pihak PT TPP mentaati ketentuan yang ada di Negara ini," sebutnya. (*)

Tags : sengketa lahan, Karhutla, kebun plasma, perkebunan sawit berkelanjutan, News,