PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Media sosial diramaikan dengan kabar seorang Staf honorer di salah satu institusi UPT Anak Bina Laras di Dinas Sosial (Dinsos) Riau, yang 'tersendat' saat mengajukan cuti melahirkan.
Pihak keluarga Cindi (Staf honorer) UPT Anak Bina Laras merasa tidak senang dengan aturan yang diberlakukan terhadap staf honorer (Cindi) yang mengajukan cuti melahirkan yang sempat 'tersendat' dalam kepengurusannya, hingga dirinya melahirkan berujung maut (anak ke dua) akhirnya meninggal dunia di salah satu klinik di Pekanbaru.
"Sang suami maupun keluarga menceritakan apa yang dialami istrinya (Cindi) tersebut ke pihak keluarga," kata sumber terdekat dikalangan keluarga yang tak ingin disebutkan namnya itu, Sabtu (2/11).
Tetapi terkait pegawai honorer Cindi dikabarkan sebelum melahirkan anak yang dikandung sudah mengalami 'keguguran/kegagalan' dalam rahim ibunya.
Terkait dengan cuti melahirkan ini sudah diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), disebut dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”). PPPK itu berhak atas cuti, akan tetapi tidak ada aturan lebih lanjut menganai lamanya cuti melahirkan bagi PPPK dalam UU ASN.
"Sang suami Cindi yakni Rahmat bercerita, awalnya istrinya yang hendak cuti melahirkan diminta mengisi form cuti. Kemudian dilanjutkan dengan meminta tanda tangan ke pihak Dinas Sosial. Izin cuti melahirkan diperoleh hari Sabtu dan Cindi melahirkan tanggal 1 malam yang berakhir anaknya perempuan meninggal dunia," cerita sumber itu lagi.
Kepala UPT Anak Bina Laras, Roni dikonfirmasi lewat ponselnya Sabtu mengaku sedang melakukan cuti ke Malaysia.
"Saya sedang cuti bersama keluarga," katanya.
Tetapi dia mengaku soal Cindi sudah diberikan cuti selama 1 bulan lebih untuk melahirkan.
"Jadi tidak benar kami menghambat untuk surat cuti itu," kata Roni yang menjelaskan kalau pihak pegawai di kantor secara gotong royong tetap memberikan bantuan sagu hati sebagai rasa sosial pada pihak keluarga Cindi.
Roni tidak menjelaskan soal adanya kewajiban bagi pegawai honorer cuti melahirkan yang dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Riau Zulpadli dikonfirmasi belum ingin menjawab dalam persoalan ini yang sempat beredar ditengah publik. (*)
Tags : Staf Honorer, cuti melahirkan, staf honorer Dinsos Riau, cuti melahirkan bayar dan Potong Gaji Rp200 Ribu Sebelum Cuti Melahirkan, News Kota,