PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Staf pegawai kantor legiaslatif kena kasus pekerjaan fiktif, tetapi Kasubag Tengku Ikhsan menyebutkan sudah tak lagi bertugas kantor DPRD Riau.
"Sekretariat DPRD Riau mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan, oknum ASN berinisial AG (50) masih berkerja sebagai staf di DPRD Riau."
"Perlu saya luruskan bahwa pemberitaan AG masih berkerja di DPRD Riau saat ini tidaklah benar. Karena sejak 2015 dia sudah tidak lagi berkerja di DPRD Riau. Memang dulu berkerja di sini tapi telah dipindahkan ke beberapa OPD," kata Kasubag Umum DPRD Riau, Tengku Ikhsan mengklarifikasi, Kamis (29/12).
Kasubag Umum DPRD Riau, Tengku Ikhsan menegaskan bahwa AG sejak 2015 tidak lagi betugas di DPRD Riau.
Diketahui, AG ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif. Untuk kredit modal kerja kontruksi sub plafond IV CV Putra Bungsu di PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru.
Terkait kasus yang dialami AG, Ikhsan menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada penegak hukum.
Diberitakan sebelumnya, Seorang ASN DPRD Riau berinisial AG (50) diringkus polisi. Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, terkait pekerjaan fiktif pemeliharaan gedung dan pengecatan di DPRD Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, AG diketahui merupakan Staf Bagian Umum DPRD Provinsi Riau.
Tindakan korupsi itu diduga dilakukan AG pada Oktober 2015 lalu. Dia diringkus tim Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (15/12/2022) lalu.
"CV Putra Bungsu yang dikelola kontraktor AB bersama dengan mantan manager bisnis bank BJB cabang Pekanbaru inisial IO. Melakukan pencairan kredit modal kerja kontruksi CV Putra Bungsu pada Sub plafond 4 sebesar Rp1,15 miliar," ungkapnya.
"Hal itu dilakukan karena tersangka AG selaku staf bagian umum DPRD Riau, membubuhkan tanda tangan pada dokumen. Tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi kebenaran atas kegiatan pekerjaan pengecatan gedung DPRD Riau. Merupakan dokumen kontrak tidak sah alias fiktif. Pelaksana pekerjaan yang sebenarnya adalah CV Lintas Raya sebagai pemenang lelang," bebernya.
Akibat tindakan AG, Bank BJB Cabang Pekanbaru melakukan pencairan kredit ke rekening Giro CV Putra Bungsu sebesar Rp1,15 miliar. Dengan status kredit macet karena tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja ke rekening CV Putra Bungsu.
"PT BJB Tbk mengalami kerugian Rp1,15 miliar," ujar Sunarto. (*)
Tags : staf pegawai legiaslatif, kasus pekerjaan fiktif, asn terlibat kasus di dprd riau tak lagi bertugas, news,