
PEKANBARU - Sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru pada tahun 2023 terdapat alih status menjadi jalan provinsi.
"36 jalan di Pekanbaru dialihkan menjadi kewenangan provinsi."
"Tahun 2023 lalu dilakukan perubahan pengelolaan jalan di Pekanbaru menjadi jalan provinsi, cukup panjang menjadi 161 kilometer (Km)," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan.
Pengelolaan jalan beralih dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 terkait perubahan status pengelolaan jalan dari Pemko Pekanbaru menjadi Pemprov Riau.
"Untuk jalan di Kota Bertuah yang sudah alih status menjadi jalan provinsi sejak tahun 2024 belum semua dilakukan penanganan."
"Beberapa jalan yang beralih status menjadi jalan provinsi diantaranya, Jalan Parit Indah, Jalan Diponegoro, Jalan Achmad Yani, Jalan Juanda dan lainnya," sebut Arief Setiawan menjelaskan.
"Kita komitmen secara berlahan kita akan melakukan penanganan jalan di Pekanbaru yang telah alih status tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Teza Darsa merincikan ruang jalan Pekanbaru yang alih status menjadi jalan provinsi.
"Ada 36 titik jalan Pekanbaru yang pengelolaan beralih status menjadi jalan provinsi yang dikelola Pemprov Riau," kata Teza Dasra.
Adapun jalan Pekanbaru yang alih status menjadi jalan provinsi:
(*)
Tags : jalan, pekanbaru, status jalan, status jalan pekanbaru dialihkan, kewenangan jalan pekanbarfu dialihkan ke provinsi, News Kota,