News Kota   26-05-2025 5:34 WIB

Status Jalan Pekanbaru Dialihkan Kewenangannya ke Provinsi

Status Jalan Pekanbaru Dialihkan Kewenangannya ke Provinsi

PEKANBARU - Sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru pada tahun 2023 terdapat alih status menjadi jalan provinsi.

"36 jalan di Pekanbaru dialihkan menjadi kewenangan provinsi."

"Tahun 2023 lalu dilakukan perubahan pengelolaan jalan di Pekanbaru menjadi jalan provinsi, cukup panjang menjadi 161 kilometer (Km)," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan. 

Pengelolaan jalan beralih dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 terkait perubahan status pengelolaan jalan dari Pemko Pekanbaru menjadi Pemprov Riau. 

"Untuk jalan di Kota Bertuah yang sudah alih status menjadi jalan provinsi sejak tahun 2024 belum semua dilakukan penanganan." 

"Beberapa jalan yang beralih status menjadi jalan provinsi diantaranya, Jalan Parit Indah, Jalan Diponegoro, Jalan Achmad Yani, Jalan Juanda dan lainnya," sebut Arief Setiawan menjelaskan. 

"Kita komitmen secara berlahan kita akan melakukan penanganan jalan di Pekanbaru yang telah alih status tersebut," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Teza Darsa merincikan ruang jalan Pekanbaru yang alih status menjadi jalan provinsi. 

"Ada 36 titik jalan Pekanbaru yang pengelolaan beralih status menjadi jalan provinsi yang dikelola Pemprov Riau," kata Teza Dasra. 

Adapun jalan Pekanbaru yang alih status menjadi jalan provinsi: 

  1. Jl. Arifin Ahmad
  2. Jl. Yos Sudarso
  3. Jl. S. M. Amin
  4. Jl. Tuanku Tambusai
  5. Jl. Akses Siak IV
  6. Jl. Jend. Soedirman
  7. Jl. Soekarno-Hatta
  8. JI. HR Subrantas
  9. Simpang Pramuka - PT. SIR
  10. Jl. Naga Sakti - Melati
  11. Jl. Riau
  12. Jl. Riau Ujung
  13. Jl. Datuk Setia Maharaja
  14. Jl. Pesantren
  15. Simpang Pesantren - Simpang Kayu Ara
  16. Simpang Beringin - Meredan
  17. Simpang Air Hitam - Sungai Sibam
  18. Jl. Hang Tuah
  19. Jl. H. Imam Munandar
  20. Spg. Hang Tuah - Spg. Pesantren
  21. Jl. Sisingamangaraja
  22. Jl. Sultan Syarif Kasim
  23. Jl. Moh. Dahlan
  24. Jl. Diponegoro
  25. Jl. Pattimura
  26. Jl. Gadjah Mada
  27. Jl. Cut Nyak Dhien
  28. Jl. Jend. A. Yani
  29. Jl. M. Yamin
  30. Jl. Ir. H. Juanda
  31. Jl. Adi Sucipto
  32. Jl. Kartama
  33. Jl. Teropong
  34. Jl. Cipta Karya Ujung
  35. Jl. Cipta Karya
  36. Jl. Imam Bonjol

(*)

Tags : jalan, pekanbaru, status jalan, status jalan pekanbaru dialihkan, kewenangan jalan pekanbarfu dialihkan ke provinsi, News Kota,