PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Status penanganan dugaan korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau naik ke penyidikan. Itu dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup.
Pengusutan dugaan korupsi tersebut dilakukan tim jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Adapun perkara yang diusut terkait dengan pengelolaan dana hibah di PMI Riau.
"Sudah naik penyidikan," sebut Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf SH MH, Senin (13/5/2024).
Dengan telah ditingkatkannya penanganan dugaan korupsi itu, tim jaksa pada Bidang Pidsus Kejati Riau saat ini menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
Seperti yang ramai diberitakan, tim jaksa penyelidik berusaha untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Tujuannya adalah, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Dalam proses penyelidikan itu, tim jaksa penyelidik melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Baik itu dari pihak PMI Riau maupun dari Pemerintah Daerah Riau.
Dari informasi yang dihimpun, dana hibah yang diusut itu dimulai dari tahun 2019 hingga 2022. Adapun jumlahnya diperlukan lebih dari Rp5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
Ketua PMI Riau saat itu Syahril Abubakar. Di waktu bersamaan yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau. Syahril Abubakar sendiri diketahui telah diundang dan diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan seperti dikutip dari klikmx. (*)
Tags : palang merahindonesia, pmi diduga korupsi anggaran, status penanganan dugaan korupsi dana hibah, kasus dugaan korupsi di pmi naik ke penyidikan ,