Pekanbaru   2023/01/01 13:14 WIB

Status PPKM di Pekanbaru Dicabut, Pj Sekdako: 'Kita Harus Menunggu Inmendagri'

Status PPKM di Pekanbaru Dicabut, Pj Sekdako: 'Kita Harus Menunggu Inmendagri'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanggulangan bencana non alam covid-19 sudah dicabut Presiden Joko Widodo pada Jumat 30 Desember 2022.

"Status PPKM dicabut, diperkirakan perekonomian Pekanbaru menggeliat." 

"Kita melihat perintah presiden ini, tentu juga menunggu secara administrasi Inmendagri dan kemudian kita akan menunggu petunjuk lebih lanjut," kata Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Sabtu (31/12).

Ia mengatakan, pihaknya harus menunggu Inmendagri sebagai petunjuk bagi Pemko Pekanbaru dalam menyikapi keputusan presiden tersebut.

Menurutnya, meski presiden sudah mencabut kebijakan PPKM, namun masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ia menilai, penerapan protokol kesehatan tidak harus ada covid-19, akan tetapi juga sebagian dari pola hidup bersih.

Di sisi lain, Indra menyebut, dengan pencabutan PPKM ini pertumbuhan ekonomi masyarakat akan melonjak.

"Masyarakat akan turun lagi bekerja dengan bebas sehingga usaha-usaha kecil, kuliner dan lain-lain pasti akan menggeliat lagi," sebutnya.

Pihaknya menyambut baik dengan dicabutnya penerapan PPKM tersebut. Namun begitu, pihaknya tidak ingin dengan dicabutnya PPKM ini, kasus covid-19 kembali meningkat.

"Dengan situasi ini, jangan sampai dengan dicabutnya PPKM kasus covid-19 kembali meningkat," pungkasnya.

Diketahui, sebelum PPKM dicabut, Kota Pekanbaru sebelumnya berada pada PPKM level I, yang berlaku sejak 6 Desember hingga 9 Januari 2023. (rp.sul/*)

Tags : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat , Status PPKM Dicabut, Pekanbaru, Status PPKM Menunggu Inmendagri,