PEKANBARU - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dibuka pada Juni 2021 ini, hari pertama PPDB Dinas Pendidikan [Disdik] Kota Pekanbaru memantau Sekolah Dasar Negeri [SDN] yang ada di Pekanbaru.
PPDB Sekolah Dasar Negeri di Kota Pekanbaru tahun ajaran 2020-2021 di buka pada minggu kedua Juni 2021 atau tanggal 7 Juni 2021. Para calon siswa dan orang tua yang hendak mendaftarkan putra-putrinya pun mulai mempersiapkan diri. Yang menarik disini ketentuan dan persyaratan PPDB akan jauh berbeda dengan persyaratan PPDB 2020 yang lalu.
Aturan PPDB 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Kejuruan. Aturan PPDB 2021 ini telah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada 7 Januari 2021 dan tercatat pada Berita Negara Tahun 2021 Nomor 6. Pasal 17 ayat (2) domisili calon peserta didik PPDB 2021 dalam zonasi berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Berikutnya pada ayat (3) menyebutkan, dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik dalam PPDB 2021 karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Adapun Keadaan tertentu dalam PPDB 2021 diatur di ayat (4) meliputi: bencana alam dan/atau bencana sosial. Pasal 18 ayat (3) sekolah memprioritaskan peserta didik dalam PPDB 2021 yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Salah satu perbedaan mencolok dalam persyaratan PPDB 2021 adalah ketentuan yang mewajibkan bahwa sekolah-sekolah negeri atau milik pemerintah hanya boleh menerima siswa yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan. "Perbedaan PPDB tahun ini dengan tahun 2020 sekarang wajib Kartu Keluarga," kata salah satu kepala Kepala SDN di Pekanbaru yang minta tidak disebutkan namanya.
"Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil."
Namun dalam bincang-bincang dengan Sekretaris Dinas Pendidikan [Disdik] Kota Pekanbaru H Muzailis SPd MM juga menegaskan, calon siswa yang mendaftar sekolah di Kota Pekanbaru, harus tercatat di Kartu Keluarga [KK] yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. Artinya, jika proses pendaftaran PPDB mulai berlangsung pada 7 Juni 2021 ini, KK minimal harus sudah diterbitkan pada 7 Juni 2020 yang lalu.
Pembatasan calon siswa sekolah negeri yang ada di wilayah Pekanbaru pun terjadi, ini bertujuan agar para siswa tidak memiliki tempat tinggal yang jauh dari wilayah sekolahnya. Pada tahun 2020 PPDB untuk wilayah Riau masih memberikan kuota bagi siswa yang berasal dari luar wilayah dengan kuota sebesar 5% dari kapasitas siswa yang ditampung oleh sekolah dalam PPDB, sebutnya.
Meskipun demikian, bagi siswa yang tercatat di KK wilayah Kota Pekanbaru, tapi bersekolah di luar Pekanbaru, masih bisa mengikuti PPDB Pekanbaru 2021 ini. Hanya saja calon siswa dengan KK Pekanbaru tapi berasal dari sekolah di luar Pekanbaru, yang ikut PPDB Kota Pekanbaru 2021 harus mengikuti proses prapendaftaran. Proses prapendaftaran PPDB Kota Pekanbaru dilakukan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk didaftarkan di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, agar nama siswa tersebut bisa masuk dalam sistem PPDB Pekanbaru.
Sementara Hj Nurbaity Yusup MPd, Kepala Sekolah SDN 80 Pekanbaru, menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Penyelenggaraan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas. Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama," ujar Nurbaity Yusup, Senin (6/7).
"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak di Pekanbaru juga dari seluruh latar belakang,” tegasnya. SDN yang dipimpinnya juga memakai jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD. Namun untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) kuota PPDB melalui jalur zonasi mencapai 73% dari kapasitas siswa.
PPDB SDN Kota Pekanbaru sudah terlaksana dan berjalan ditengah pandemi ini, Nurbaity Yusup mengakui belum lama ini Kadisdik Kota Pekanbaru Dr Isardi Ilyas menyempatkan diri memantau langsung pelaksanaan PPDB Online di SDN 80 Pekanbaru. "Pak Kadis meninjau langsung sekolah kita, saya mendapat ke hormatan atas kunjungan ini yang memantau langsung pelaksanaan PPDB pada hari pertama," ujarnya.
Kehadiran Kadisdik selain memantau langsung pelaksanaan PPDB juga melihat sarana prasarana yang ada di sekolah SDN 80, "Hari pertama pendaftaran sudah ada 60 siswa yang mendaftar di sekolah kita, Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan mengikuti protokol kesehatan. Kita juga mendapatkan kuota sebanyak 112 pendaftar yang artinya cuma 4 rombel (4 kelas) satu kelas (rombel) 28 siswa. Dikarenakan siswa yang mendaftar banyak, kita meminta penambahan kuota lagi ke Disdik. Mudah-mudahan kita mendapatkan tambahan seperti tahun kemarin satu kelasnya bisa 32 sampai 36 orang," ungkapnya. (rp.sul/*)
Tags : PPDB Pekanbaru 2021, PPDB 2021, PPDB Online Pekanbaru, PPDB online,