TANJUNGPINANG - Personel Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang bersama dengan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Polres Tanjungpinang, Dinkes Prov. Kepri, Pomal dan Pomau melaksanakan penertiban protokol covid 19.
Penertiban dilakukan terhadap Kota Tanjungpinang, Kepri dimulai Jumat tanggal 16 Oktober 2020 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Komandan Subdenpom I/6-1, Kapten CPM Yunasril mengatakan bahwa dalam operasi penertiban kali ini pihaknya menurunkan 4 orang personel.
CPM Yunasril berpesan kepada anggotanya yang menjalankan tugas agar mengedepankan penertiban bersikap sopan, humanis dan terarah serta laksanakan protokol kesehatan Covid 19, jaga jarak dan faktor keamanan atau 3 M. "Karena harapan kita agar masyarakat Provinsi Kepri khususnya Kota Tanjungpinang disiplin dan mentaati protokol covid 19 guna menghindari penularan covid 19 serta kita semua segera kembali ke normal seperti sedia kala," tegasnya. (rp.yat/*)
Editor: Syamsul Bahri
Tags : Komandan Subdenpom I/6-1Tanjungpinang, Kapten CPM Yunasril, Protokol Kesehatan, Covid-19,