Subsidi minyak goreng curah yang baru saja diberlakukan keburu akan dicabut, warga menyayangkan karena sebagian ada yang belum menikmatinya.
PEKANBARU - Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022 ditengah warga belum menikmatinya.
"Tapi sebagian warga menilai ada yang belum sempat menikmati minyak goreng subsidi yang mulai diedarkan sejak Maret 2022 itu keburu dicabut."
"Saya sendiri melihat banyak warga yang belum sempat menikmati subsidi minyak goreng curah ini," kata salah satu pedagang minyak goreng di Pasar pagi Arengka, Pekanbaru, Zahra (45), Senin (30/5).
Zahra mengatakan ia berencana untuk segera mendapatkan minyak goreng bersubsidi tersebut. Namun, pemerintah justru akan mencabut subsidi tersebut mulai 31 Mei 2022.
"Belum sempat ngerasain (minyak subsidi) juga belum masak dicabut lagi? Saya sih kecewa. Selama minyak mahal kan, sekarang subsidi ada, tapi mau dicabut lagi," ujar Zahra.
Pedagang minyak goreng lainnya ditempat yang sama seperti, Yudah (54) pedagang, mengatakan bahwa ia tidak terlalu ambil pusing soal rencana pemerintah tersebut. Sebab, ia memang tidak berniat mendapatkan minyak goreng bersubsidi.
"Kemarin sempat ditawarin minyak subsidi, tapi ribet pakai KTP gitu, saya tidak mau," ujar Yuda.
Namun, Yuda berharap agar harga minyak goreng bisa turun meski subsidi dicabut. "Kita ikutin saja, namanya kita rakyat kecil. Kalau bisa ya murah saja, enggak kasihan apa sama rakyat?," ucapnya.
Pemerintah bakal mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa 24 Mei 2022 kemarin.
"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi," kata Putu.
Menurut dia, kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.
Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.
“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu didepan media.
Untuk diketahui, DMO merupakan kebijakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang ketentuannya diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).
Tetapi menurut Putu lagi, program subsidi ini sudah cukup berhasil menekan harga minyak goreng di pasar serta berhasil mewajibkan produsen untuk menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat.
"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," ucap Putu.
Sementara Disperindag Riau masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait rencana penghentian subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022 mendatang.
"Coba nanti saya baca dulu, saya belum dapat infonya (subsidi minyak goreng curah dicabut)," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Riau Lisda Erni didepan media, Minggu (29/5).
Lisda melanjutkan, pihaknya di daerah hanya menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat saja. Jika sudah diputuskan, pihaknya pun siap untuk menjalankan di daerah.
"Kita di daerah ini ngikut aja, kan regulasi seperti itu semuanya dari pusat," sebutnya.
Menyoal tindaklanjut dari kebijakan tersebut, Lisda mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. "Biasanya kita diberikan melalui zoom, tapi sampai hari ini belum ada pemberitahuan soal itu," tuturnya.
Kemenperin berencana menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. Langkah ini menilik harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.
Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kemendag terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). (*)
Tags : minyak goreng, minyak goreng curah, minyak goreng curah bersubsidi, subsidi minyak goreng dicabut, subsidi migor akan dicabut, riau,