PEKANBARU - Suheri Terta divonis penjara 3 tahun, karena tersangkut suap kasus alih fungsi lahan di Riau, Mahmakah Agung (MA) menerima kasasi KPK terkait suap kasus korupsi alih fungsi lahan Riau ini.
Upaya hukum kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Suheri Terta, mantan petinggi PT Dulta Palma Group, dikabulkan MA. Suheri Terta, merupakan pesakitan dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI. Alhasil, pria yang pernah menjabat Legal Manager Duta Palma Group itu, dinyatakan bersalah dan dihukum pidana 3 tahun penjara. Sebelumnya, Suheri Terta divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi dari Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru. "Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Selasa tanggal 30 Maret 2021," kata Ali, Jumat (4/6).
Dalam putusan itu disebutkannya, MA menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Ali.
Langkah selanjutkan dipaparkan Ali Fikri, tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK. "KPK mengimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekusi dimaksud," pungkasnya.
Sebelumnya, Suheri Terta divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, pada persidangan yang digelar Rabu, 9 September 2020 lalu. Hakim saat itu menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua JPU. JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Suheri Terta merupakan tersangka ketiga dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI.
KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah berdasarkan proses peradilan. (*)
Tags : Korupsi Alih Fungsi Lahan Riau, Kasasi KPK suap, Kasus Korupsi di Riau,