News   2026/04/11 15:55 WIB

Surat Edaran Menteri PANRB Tetapkan ASN Kerja dari Rumah Tiap Jumat

Surat Edaran Menteri PANRB Tetapkan ASN Kerja dari Rumah Tiap Jumat

JAKARTA – Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat resmi mulai diterapkan hari ini.

Meski bekerja dari lokasi masing-masing, pengawasan terhadap kinerja ASN tetap dilakukan secara ketat melalui sistem elektronik.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang efektif berlaku sejak 1 April 2026.

Dalam aturan itu, instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi, yakni empat hari work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis, serta satu hari WFH setiap Jumat.

Penerapan WFH Jumat baru dimulai hari ini lantaran pada pekan sebelumnya bertepatan dengan hari libur nasional.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa skema kerja baru ini tidak lagi berfokus pada lokasi kerja, melainkan pada capaian kinerja yang terukur.

“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang jelas. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, pejabat pembina kepegawaian dan pimpinan instansi memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi kinerja bawahannya.

Selain itu, sistem pelaporan kinerja wajib berjalan efektif dan hasil evaluasi harus dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.

ASN yang tidak mencapai target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi pemerintahan digital.

Melalui kebijakan tersebut, instansi pemerintah didorong untuk mengoptimalkan penggunaan sistem informasi dan teknologi digital secara terintegrasi di tingkat nasional.

Kementerian PANRB juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara, guna memastikan standar infrastruktur dan keamanan digital terpenuhi.

Rini menambahkan, kerangka regulasi terkait fleksibilitas kerja ASN telah tersedia, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN hingga Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Sementara itu, aspek sistem dan infrastruktur digital didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Fleksibilitas kerja ASN sendiri bukan hal baru. Skema ini sebelumnya telah diterapkan dalam berbagai kondisi khusus, seperti saat pandemi COVID-19, periode arus mudik, hingga kegiatan kenegaraan.

Bahkan pascapandemi, sejumlah instansi seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, Kemensetneg, KemenPANRB, hingga pemerintah daerah telah menerapkan variasi pola kerja, mulai dari WFO, WFH, hingga co-working space dan sistem shift.

Pemerintah memastikan bahwa pelayanan publik esensial tetap berjalan optimal.

Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik tugas, sehingga layanan seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan darurat tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan.

Evaluasi terhadap kebijakan ini akan terus dilakukan guna memastikan transformasi budaya kerja ASN mampu meningkatkan kinerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)

Tags : menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi menpanrb, surat edaran menpanrb, asn, asn kerja dari rumah, News,