Linkungan   2020/09/12 03:16:00 PM WIB

'Tabiat Buruk' PT DRT Ketauan, Bakal Kena Gugat

'Tabiat Buruk' PT DRT Ketauan, Bakal Kena Gugat
Rel loko Lori PT Diamond Raya Timber di Rokanhilir Riau untuk prasarana pengangkutan kayu alam. (Foto. Ir Tommy Simanungkalit SH)

 PEKANBARU - Pemerhati Lingkungan Tommy FM risih melihat dan menyaksikan ricuhnya masalah lahan di Desa Sungai Tawar Kecamatan Batu Teritip, Dumai Riau.

Tommy mengaku tak sabaran mau buat clas action menyimak tabiat dan kelakuan PT Diamond Raya Timber (DRT) yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HT) di Kabupaten Rokanhilir dan Dumai Peovinsi Riau seluas 90.956 ha secara depenitif belum ditandatangani oleh Menteri Kehutanan RI.

"PT DRT saat ini baru hanya mengantongi SK 5910/Menhut-VI/BUHA/2014 yang diberikan 24 September 2014 dan anehnya berlaku dari tgl 27 Juni 2019 sampai 26 Juni 2074. BUHA adalah Bina Usaha Kehutanan masih sebatas Dirjen, belum sampai ke tandatangan Menteri Kehutanan yang depenitif," kata dia pada media, Sabtu (12/9). 

"Makanya saya bakal gugat perusahaan itu, karena izin yang dimiliki tak sebanding dengan tabiat dan perlakuannya dilapangan."

"Lihat Amdal nya juga belum ada, lahan belum ditata batas temu gelang seluas 90.956 ha sesuai Peraturan Menhut Nomor 43 tahun 2013 tentang penataan batas areal kerja yang harus ada tanda tangan Lurah atau Kades dan Camat dalam berita acara. Sanksi apabila tidak dilakukan tata batas areal kerja, KemenLHK akan memberikan sanksi Pasal 27 pemberhentian pelayanan administrasi," jelas dia.

Menurutnya, SK perpanjangan Menhut yang depenitif belum ada, kemudian juga PT DRT tak melakukan program hutan lestari dibekas blok RKT yang ditebang. Konsep Tebang Pilih  Indonesia (TPI) tak dilakukan di lapangan sehingga terjadi lahan terbuka. Sosialisasi izin tak dilakukan kepada masyarakat.  SK IUPHHK-HT PT DRT jangan diperpanjang lagi karena secara administrasi PT DRT tak bisa melengkapi dan memenuhi prosedur pengurusan perpanjangan izin IUPHHK-HT," pintanya.

Menanggapi ricuhnya masalah lahan di Desa Sungai Tawar Kecamatan Batu Teritip, Dumai Riau baru-baru ini, Tomy mengaku tau benar kejadiannya. Dia menilai dalam masalah ini pihak masyarakat mengalami kerugian karena kebun sawit dan tanaman keladi/talas yang siap panen di buldozer, dirusak pihak perusahaan PT DRT. Sementara dua warga tewas terpanggang di barak PT DRT di Sungai Tawar tersebut. Dia minta aparat penegak hukum (gakkum) untuk segera menangkap, mengamankan, menyegel kayu alam yang sudah ditumbang oleh PT DRT karena PT DRT belum mengantongi IUPHHK-HT depenitif yang diteken oleh Menteri Kehutanan RI.

"Khususnya Roy Chandera ditangkap, Saya minta Pemerintah dalam hal ini Menteri Kehutanan mencabut izin PT DRT distop," tegas Tommy.

Masyarakat 10 Desa di empat kecamatan Kabupaten Rokan Hilir Riau itu pun sudah menyatakan keberatannya terhadap sertifikasi yang diberikan oleh Lembaga Ekolebel Indonesia kepada PT Diamond Raya Timber. 10 Desa di empat kecamatan Kabupaten Rokanhilir yang berada di sekitar kawasan IUPPHK-HA milik PT Diamond Raya Timber (DRT). "Mereka keberatan terhadap sertifikasi yang diberikan oleh Lembaga Ekolebel Indonesia terhadap IUPHHK-HA anak perusahaan Panca Eka Bina Plywood (PEBPI)". Tommy berkata; 10 desa tersebut adalah Lenggadai Hulu, Lenggadai Hilir, Bantaian, Bantaian Hilir, Bantaian Baru, Sungai Sialang Hulu, Sungai Sialang Hilir, Labuhan Tangga Besar, Labuhan Tangga Kecil dan Labuhan Tangga Baru, sudah mengalami kerugian.

Sementara Pimpinan Perusahaan PT DRT Roy Chandra dan Manajer Humas PT DRT Agus Setiawan yang dikonfirmasi masalah ini via whataps-nya, terus masih 'puasa ngomong' [diam seribu bahasa]. (*)
 

Tags : Tommy Simanungkalit, Pemerhati Lingkunga, PT Diamond Raya Timber, Perusak Lingkungan ,