PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 serentak digelar pada tanggal 27 November 2024 ini.
"WNI yang sudah berusia 17 tahun dapat ikut memilih saat Pilkada 2024."
"Tetapi kami tak bisa ikut menceblos ikut memilih Cagubri dan Cawako kali ini, karena syarat memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Riau tak kami miliki," kata Suwandi salah satu pekerja/karyawan disalah satu Kaffe Aceh Jalan Paus, Pekanbaru, Rabu (27/11).
Ia mengaku ada 15 pemuda-pemudi karyawan kaffe Aceh yang wajib milih tetapi tak ikut menceblos.
"Tahun kemarin pemilihan Presiden dan Wakil Presiden juga tak bisa ikut menceblos," sebutnya.
Tetapi menyimak aturan berlaku oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Berikut syarat pemilih Pilkada 2024 menurut Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, penduduk yang memiliki hak pilih, tetapi belum memiliki e-KTP pada hari pemungutan suara, dapat menggunakan biodata penduduk untuk mengikuti pencoblosan Pilkada 2024.
Menurut UU tentang Administrasi Kependudukan, biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
Biodata penduduk umumnya memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jatidiri lainnya secara lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami. Beda dengan KTP, biodata penduduk berbentuk surat.
Dokumen biodata penduduk dapat dilakukan cara berikut ini:
Siapkan berkas persyaratan, seperti:
Setelah itu, datangi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa berkas persyaratan dan sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil. Setelah itu, pemohon akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Tags : apakah bisa nyoblos tanpa ktp, nyoblos pilkada 2024 tanpa ktp, syarat nyoblos apakah harus punya ktp, pilkada 2024, News Kota,