PEKANBARU, RIAPAGI.COM - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau karena pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tersendat beberapa bulan belakangan ini.
"TPP yang diperuntukkan bagi pegawai tersendat."
"Tersendatnya TPP bahkan salah satu penyebabnya karena terjadinya inflasi dan beberapa kibajakan pengambil keputusan. Mungkin karena kesilapan pemimpin yang lama," kata sumberdikalangan PNS itu.
Tetapi Kepala Biro Organisasi Setdaprov Riau, Kemal sebelumnya telah menyebutkan, perubahan aturan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satunya karena adanya perubahan aturan yang juga akibat adanya nomenklatur baru.
"Nomenklatur tersebut mengalami perubahan karena sebelumnya pembayaran TPP tersebut masih menggunakan Peraturan menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) no 41 tahun 2023. Saat ini diubah menjadi Keputsan Menteri PAN RB (Kepmenpan) no 11 tahun 2024," sebutnya.
“Jadi karena ada perubahan nomenklatur itu, untuk pembayaran TPP kami perlu melakukan perubahan aturan dari Permenpan ke Kepmenpan,” kata Kemal, Senin (26/02) kemarin.
Dijelaskan Kemal, nomenklatur yang berubah tersebut yakni nomenklatur beberapa jabatan.
Pihaknya menegaskan, bahwa yang berubah hanyalah nama penyebutan pembayaran TPP saja, sedangkan nilai TPP yang diterima tidak berubah.
“Tapi nilai TPP yang diterima pegawai tidak berubah, hanya nama penyebutan saja. Karena di TPP itukan disebutkan nama dengan jabatannya,” ungkap Kemal.
Kemal menuturkan, perubahan tersebut juga dilakukan dengan cepat untuk menghindari adanya sanksi yang diterima. Karena jika tidak segera dilaksanakan, maka kepala daerah bisa diberikan sanksi.
“Perubahan ini juga untuk menghindari kemungkinan adanya sanksi kepada kepala daerah. Karena jika tidak dilakukan, maka bisa saja kepala daerah menerima sanksi,” tutur Kemal.
Untuk diketahui, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. (*)
Tags : Tambahan Penghasilan Pegawai, TPP Tersendat, Perubahan Aturan Nomenklatur Baru pada TPP PNS, News,