JAKARTA - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan tambang batu bara ilegal "kembali beroperasi" di Kalimantan Timur—lokasi Ismail Bolong, eks polisi yang sempat mengaku "memberi setoran kepada petinggi di kepolisian" guna mendapat 'bekingan'.
Pengoperasian tambang batu bara ilegal ini berlangsung, di tengah keprihatinan Presiden Joko Widodo yang menyerukan agar TNI-Polri menindak praktik lancung tersebut.
Di sisi lain, Kementerian ESDM menyiapkan direktorat khusus untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal.
Pada Rabu 8 Februari 2023, Presiden Joko Widodo mengutarakan keprihatinannya terhadap keberadaan penambangan dan ekspor tambang ilegal.
Hal ini ia sampaikan di depan rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri. Kata dia, proses hilirisasi dan industrialisasi menjadi terganggu akibat aktivitas haram tersebut.
"Dan, tugas TNI dan Polri ada di situ. Kalau ekspor ilegal, misalnya timah itu masih berjalan, bauksit masih ada, batu bara masih ada, sehingga penerimaan negara menjadi sangat berkurang karena itu. Itulah tugas TNI dan Polri," kata Jokowi.
Pernyataan Jokowi kembali membetot ingatan pada sosok Ismail Bolong, mantan anggota polisi yang mengaku menyetorkan hasil pertambangan ilegal kepada petinggi polri.
Setoran hingga miliaran rupiah ini, dikatakannya, sebagai upaya melindungi praktik lancung tersebut.
Namun belakangan, Ismail Bolong menarik kembali pernyataannya sendiri.
Kasus Ismail Bolong yang mencuat November lalu, sempat menghentikan aktivitas penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur—lokasi di mana ia menjadi pengepul batu bara ilegal.
Tapi itu hanya beberapa pekan saja, karena saat ini aktivitas pertambangan ilegal sudah bergeliat lagi, menurut laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
Samin adalah Kepala Desa Suko Mulyo di Penajam Paser Utara - lokasi Ibu Kota Negara baru - yang mengeluhkan aktivitas tambang ilegal di tempatnya.
Tambang batu bara ilegal tersebut beroperasi sejak 2020, dan sampai sekarang masih berlangsung.
"Sampai sekarang masih jalan. Padahal kan, saya bersurat ke Kemenkopolhukam itu sudah direspons. Sudah bulan Desember. Ada tembusan ke KLHK provinsi, Polda, perizinan, untuk menindaklanjuti laporan saya itu," katanya.
Ini bukan pertama kali Samin melapor. Tahun lalu ia juga sudah melaporkan hal ini kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Setiap kali ia melaporkan, aktivitas pertambangan ilegal itu berhenti sementara, tapi kemudian berlanjut lagi.
"Main kucing-kucingan saja," kata Samin.
Menurutnya ini persoalan sederhana. Tambang ilegal melanggar hukum, gamblang di depan mata. Dampaknya membuat lahan rusak, kendaraan pengangkutnya membuat jalan berlubang, dan "mengancam anak-cucu kita."
"Kalau enggak ada permainan oknum penegak hukum kan, selesai dari dulu sudah. Ini kejahatan umum, luar biasa," kata Samin.
'Kucing-kucingan' dengan Ismail Bolong
Kasus di Desa Suko Mulyo menjadi gambaran secara umum mengenai aktivitas tambang ilegal yang berhenti ketika mendapat sorotan, tapi kemudian aktif kembali saat sudah tidak lagi menjadi perhatian.
Mareta Sari, dinamisator Jatam Kaltim, mengatakan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur pada umumnya sempat berhenti beroperasi ketika kasus Ismail Bolong mencuat pada November tahun lalu. "Mungkin tiga minggu," katanya.
Tapi kemudian, aktivitas pertambangan batu bara ilegal mulai kembali beroperasi. "Geliatnya mulai awal tahun ini," tambah Mareta.
Sebelumnya, Ismail Bolong - mantan polisi yang bertugas di Polresta Samarinda - mengaku pernah menyetor uang Rp6 miliar ke Kabareskrim Agus Andrianto dari hasil tambang ilegal.
Namun, Ismail Bolong membantah keterangannya sendiri. Diikuti Kabareskrim Agus Andrianto yang juga membantah hal tersebut.
Saat ini Ismail Bolong bersama dua orang lainnya berinisial BP dan RP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus izin tambang ilegal di Kaltim.
Tapi berkasnya masih bolak-balik antara kejaksaan dan kepolisian, karena buktinya belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan belum memperoleh informasi lebih lanjut soal kasus ini.
"Saya belum dapat info [lanjutannya]," katanya didepan wartawan, Kamis (09/02).
Mareta Sari mengatakan lembaganya mencatat setidaknya terdapat 166 titik lokasi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang tersebar di delapan kabupaten dan kota seperti Samarinda, Bontang, Balikpapan, Berau hingga Penajem Paser Utara - lokasi ibu kota negara baru.
"Perkiraan kami sekarang sudah sampai 200 titik," kata Mareta.
Pada 2018 lalu, JATAM Kaltim sudah melaporkan 11 kasus dugaan pertambangan ilegal ke kepolisian setempat, tapi baru dua laporan JATAM yang ditindaklanjuti.
Tidak semua pertambangan ilegal dilaporkan, karena kata Mareta, sebagian besar "pemilik tanah, atau masyarakat juga menjadi bagian, atau terjebak dalam sistem illegal mining ini. Misalnya, dijadikan pekerja untuk mengangkut batu bara. Jadi itu kendala yang dihadapi juga".
Pada laporan terakhir per November 2022, JATAM Kaltim juga melaporkan operasi pertambangan dan pelabuhan batu bara yang diduga ilegal di Desa Sumber Sari, Kutai Kartanegara.
"Tim Divisi Hukum JATAM Kaltim menemukan pelanggaran Undang-undang Pertambangan Mineral Batubara (Minerba) Pasal 158 pada UU No.3 Tahun 2020 Perubahan UU No.4 Tahun 2009, lalu Pelanggaran Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebab kegiatan pertambangan batu bara ilegal tidak didukung dengan izin usaha bahkan juga tidak memiliki izin," kata Mareta.
'Ismail Bolong lainnya'
Mareta menduga pertambangan batu bara ilegal yang berkelanjutan ini karena ada peran "Ismail Bolong lainnya".
"Mengapa begitu? Karena dalam jangka waktu lima tahun ini penindakannya sangat minim. Padahal jelas-jelas itu adalah aktivitas yang ilegal. Dan, barang buktinya adalah galian, laporan warga, liputan media, itu sudah jelas-jelas," katanya.
Sejauh ini, tambah Mareta, penangkapan lebih banyak dilakukan pada aktor lapangan yang "kayak cuma supir truk, sopir eksavator, jadi dalangnya tidak ditangkap".
Polisi minta bukti
Sementara itu, Kepala Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan pihaknya "tetap terus melakukan penindakan atas tambang ilegal".
Yusuf membantah tuduhan dari JATAM terkait keterlibatan oknum polisi dalam tambang ilegal. Kata dia, setiap tuduhan itu "harus dapat dibuktikan dulu".
"[Kalau ada] ya, pasti akan ditindak," kata Yusuf Sutejo.
Sejauh ini Polda Kaltim juga sudah memiliki saluran pelaporan terkait dengan kejahatan, termasuk masalah tambang ilegal.
"Silahkan saja dilaporkan ke situ. Langsung ditanggapi Pak Kapolda, kok," kata Yusuf.
Polda Kaltim mengumumkan telah mengungkap penanganan tindak pidana tambang ilegal dengan jumlah laporan 27 kasus dan selesai delapan kasus pada 2021. Sementara itu pada 2022, Polda Kaltim telah menerima 22 laporan kasus yang kemudian selesai 16 kasus.
Di sisi lain, seorang pejabat di Pemprov Kaltim, Syarifah Alawiyah mengaku "belum bisa menyampaikan apa-apa dulu. Karena pimpinan kita tidak ada di tempat".
Ia menyerahkan persoalan ini ke dinas-dinas terkait. "Mungkin bisa ke kepala OPD [organisasi perangkat daerah] yang terkait saja dulu," kata Syarifah.
Bagaimanapun, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengestimasi jumlah potensi kerugian negara akibat tambang batu bara ilegal di Kaltim saja, mencapai Rp1,3 triliun per tahun.
Habis tambang ilegal, terbit direktorat baru di ESDM
Pertambangan ilegal di Kaltim ini hanya cuplikan praktik lancung sektor energi hulu di Indonesia. Berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin yang tersebar di seluruh Indonesia. Pertambangan ilegal ini melibatkan 3,7 juta orang.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan lembaganya akan membentuk satu direktorat khusus penegakan hukum (gakkum) untuk memberantas tambang ilegal.
"Kami sepakat, sekarang proses pembentukan satuan gakkum, unit gakkum di dalam kementerian sedang dalam proses," katanya, yang menambahkan tim ini mulai bekerja "mudah-mudahan di bulan-bulan depan ini sudah bisa kita laksanakan".
Namun, Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar meragukan unit bisa bekerja optimal tanpa ada pengawasan. "ESDM sudah tidak mungkin untuk kemudian bergerak sendiri, karena tidak ada mekanisme pengawasan yang dibentuk," katanya.
Lagi pula, tambah Melky, persoalan utamanya ada di aparat penegak hukum yang dicurigai melindungi aktivitas pertambangan ilegal. Oleh karena itu, perlu terlebih dulu bersih-bersih di internal.
"Kalau mau serius, bersihkan dulu dari elit-elitnya ini. Jokowi berani, enggak?". (*)
Tags : Tambang batu bara ilegal, Aktivitas Tabang Batu Bara, Tambang Batu Bara Ilegal Disegel,