"Masih maraknya tambang emas ilegal tidak lepas dari terbatasnya inspektorat pengawas tambang sehingga kontrol terhadap tambang ilegal tidak bisa maksimal"
ommy Simanungkalit SH, pemerhati lingkungan mengakui maraknya tambang emas ilegal tidak lepas dari terbatasnya inspektorat pengawas tambang.
"Data MenLHK menunjukkan ada 2.741 lokasi kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal dengan potensi kerugian yang diderita Indonesia mencapai Rp 3,5 triliun hingga tahun di 2023."
"Sekarang Wilayah perbatasan Riau-Sumbar-Jambi bisa digelar 'Swarna Dwipa' [pulau emas] yang keberadaan logam mulia di tanah Sumatera, khususnya di Provinsi Jambi itu, memang tidak kunjung surut, dimana dari penamaannya saja sudah tergambar kalau pulau ini memang mengandung emas dan dari dahulu pengambilan emas dilakukan secara tradisional dengan cara mendulang emas di aliran sungai," kata dia menyikapi tadi ini Jumat (22/12).
Seperti apa kondisi tambang ilegal? Dan bagaimana upaya mengatasi persoalan ini?
Di Jambi, kata Tommy keberadaan emas ini ditandai dengan sejumlah daerah yang diberi nama dengan kata emas.
"Penambangan emas juga sudah akrab dengan masyarakat Jambi sejak zaman dahulu."
Tommy menyebutkan telah memantau baru-baru ini dengan menggunakan helokopter dilokasi tersebut.
Dari laporan dan tulisan sejarah tanah Melayu Jambi, emas termasuk komoditi yang sudah diperjualbelikan sejak lama.
Tommy berkata; sampai Indonesia merdeka, tambang emas yang dilakukan masyarakat masih berlangsung secara tradisional yang dikenal dengan istilah mendulang atau mengayak tanah dengan alat sederhana hingga mampu memisahkan biji emas.
Mendulang biasanya dilakukan sambil berendam di dalam sungai. Mendulang biasa dilakukan kala sungai surut, tidak juga mendulang dilakukan sepanjang waktu dan ada juga mendulang dilakukan pada saat harga komoditi ekonomi lainnya rendah, di Jambi misalnya kala harga karet anjlok, banyak petani yang memilih untuk mendulang di sungai.
Hanya saja, sejak 2000-an, telah terjadi perubahan pola penambangan emas, mulai mesin dompeng, alat berat dengan beragam kapasitas dan peralatan lainnya yang mampu mengisap air dan kemudian menjatuhkannya ke saringan yang sudah di buat khusus. Mesin dompeng beroperasi di tengah aliran sungai dengan membuat pondok-pondok di badan sungai.
Ada ribuan alat ini mengusap air di sungai Batanghari dan anak sungai lainnya. Sejak maraknya mesin ini di aliran sungai, sejak itulah aliran sungai Batanghari, sungai utama di Provinsi Jambi kehilangan marwahnya untuk mengalirkan air yang bersih.
"Kini tinggallah air yang berwarna kuning dan keruh dan seiring waktu penambangan emas ini juga memperluas area pencarian dan menambah alat yang digunakan dan mulai penggunaan alat berat untuk mengeruk tanah dan tidak hanya di sungai utama, namun juga masuk ke anak-anak sungai," kata Tommy Simanungkalit yang juga menjabat Redaksi Media Online Cybber 88 ini.
Alat-alat berat mengeruk di pinggir sungai dimana hasil kerukan yang kemudian dimasukkan ke dompeng untuk memisahkan biji emas yang mungkin terbawa.
Tetapi alat-alat berat itu makin lama makin banyak dan makin jauh masuk ke dalam aliran sungai ke arah hulu.
Dari analisis yang Ia lakukan, setiap tahun terjadi penambahan areal bukaan penambangan emas ilegal di sempadan sungai.
"Pada 2016 lalu pembukaan sempadan sungai untuk penambangan ilegal ini tercatat 10 ribu ha yang berada di Kabupaten Sarolangun dan Merangin."
"Pada 2017 pembukaan lahan akibat penambangan ilegal ini naik drastis menjadi 27.535 ha, tercatat di Kabupaten Sarolangun, Merangin dan Bungo," sebutnya.
"Pada 2019 Peti makin menambah luasan bukaannya menjadi 33 ribu ha, di mana analisis dilakukan di seluruh Jambi, tercatat yang terluas bukaan Peti-nya tetap pada Kabupaten Sarolangun, diikuti Merangin, Bungo, dan Tebo," sambungnya.
"Bukaan Peti kecil juga mulai nampak di Kerinci dan Batanghari di mana pada 2020 tangkapan citra setelit sentinel kembali melihatkan bukaan sempadan sungai akibat penambangan ilegal di mana setiap tahun kembali meningkat lebih dari 5 ribu ha di banding tahun sebelumnya," katanya.
Tommy Simanungkalit
"Citra Setelit Lansat TM 8 dan Sentinel oleh Unit GIS KKI Warsi mencatat secara fungsi kawasan penambangan emas liar ini, tidak hanya berlangsung di areal penggunaan lain. Namun juga sudah menyasar ke dalam kawasan hutan lindung dan Taman Nasional, di mana Kabupaten Sarolangun, Peti sudah masuk ke dalam Hutan Lindung Bukit Tinjau Limun."
Tetapi di Kabupaten Merangin, PETI beraktivitas dalam Taman Nasional Kerinci Seblat dan tidak hanya itu, di areal penggunaan lain, alias lahan masyarakat galian tambang emas ini juga sudah menghancurkan ribuan ha sawah dan bahkan ada tempat ibadah yang juga digali karena keyakinan penambangannya ada emas di bawahnya.
Dari analisis citra terlihat bahwa penambangan terbesar berada di kasawan areal penggunaan lain, mencapai 29 ribu ha, hutan produksi terbatas 5,8 ribu ha, diikut kawasan hutan lindung seluas 3 ribua ha, taman nasional hampir 1.000 ha serta hutan produksi terbatas 114 ha.
Emas sebagai tambang yang habis dan tidak diperbarui, akan membutuhkan areal tambang yang sangat luas.
"Bekas tambang menyisakan tanah terbuka berupa cerukan kuning dan berpasir. Sawah-sawah hilang berganti hamparan pasir, rimbun pepohonan di sempadan sungai hilang berganti hamparan tanah kuning," sebutnya.
Menjadi pertanyaan, apakah penambangan tanpa izin ini dilakukan oleh masyarakat setempat, apakah benar untuk mencari sumber ekonomi baru dan penambangan emas dengan alat berat tentulah butuh modal yang tidak sedikit dan butuh biaya yang besar untuk memulai usaha.
Sementara itu dari informasi lapangan, sewa alat berat Rp 100 juta perbulan. Dengan konsumsi bahan bakar untuk menggerakkan alat berat mencapai 300 liter per hari. Modal ini juga harus dilengkapi dengan alat pemisah biji emas dan bahan-bahan kimia yang dibutuhkan untuk membantu proses pemisahan emas ini.
Kemudian bahan kimia yang biasa digunakan dalam pemisahan biji emas ini di antaranya merkuri, sianida, boraks dan soda api. Tentu akan ada biaya yang sangat besar dari usaha ini.
Apakah memang masyarakat awam yang melakukannya? Atau sebaliknya usaha ini digerakkan oleh para pemodal, baik yang berada di sekitar lokasi maupun yang berada jauh dari lokasi.
Tommy menilai, dengan melihat kebutuhan dan cara eksploitasi emas ini, tentulah bisnis ini harus dijalankan oleh pihak-pihak yang tertentu yang memiliki modal besar, "dan lagi masyarakat hanya sebagai buruh yang dipekerjakan."
"Masyarakat termakan bujuk rayu untuk menyerahkan lahannya dan kemudian mengatasnamakannya demi kepentingan bisnis yang lebih besar," kataya.
Aliran Sungai Tabir dijadikan penambangan emas ilegal secara masif di Jambi mulai tercemar.
"Habis lahan masyarakat di garap selanjutnya alat berat ini merayap masuk ke dalam kawasan hutan, sampai jauh ke dalam. Dampak penambangan emas tanpa izin atau liar di aliran sungai utama, sempadan hingga ke anak-anak sungai harusnya segera ditertibkan. Terlebih masih banyak penambangan emas yang menggunakan bahan kimia berbahaya," katanya.
Tetapi Bupati Merangin H Mashuri mengakui kerusakan akibat penambangan emas tanpa izin di Jambi melebar.
"Jadi abrasi yang terjadi di Desa Lubuk Bumbun Kecamatan Tabir itu, tidak hanya mengikis lahan pertanian masyarakat, tapi juga kuburan-kuburan yang berada di bantaran Sungai Tabir itu, sudah banyak yang hanyut," kata Bupati Mashuri dalam rapat koodinasi (rakor) unsur Forkopimda Merangin di Bangko Kabupaten Merangin pada Rabu (13/10).
Aktivitas peti juga terjadi di Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, selain mengakibatkan abrasi dan kerusakan lahan pertanian, juga mengikis lahan kuburan di pinggiran Sungai Tabir.
Untuk kondisi tersebut, kata bupati tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kondisi Desa Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir, yang mengalami abrasi (hilangnya daratan) dampak dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sudah sangat memprihatinkan.
"Perlu dicari langkah-langkah dan jalan keluar dalam penyelesaiannya, sehingga daratan di Desa Lubuk Bumbun bisa diselamatkan."
"Bila ini kita biarkan, tidak menutup kemungkinan nanti seluruh daratan Desa Lubuk Bumbun yang berada di kawasan sungai itu akan habis jadi lautan dangkal. Aliran sungai sudah tidak jelas lagi, karena berpindah-pindah akibat pendangkalan," terang bupati.
Diakui bupati, maraknya aktivitas PETI di desa itu nyaris tak terbendung. Untuk itu sinergitas penting dilakukan, guna bersama-sama bergerak menyelamatkan "Bumi Tali Undang Tambang Teliti" Kabupaten Merangin dari PETI.
Sudah berbagai kali jelas bupati, dilakukan penertiban para pelaku PETI, tapi dampaknya terjadi gesekan dengan masyarakat.
"Kita tidak ingin gesekan itu terjadi lagi. Mosok pemerintah ribut dengan rakyatnya," katanya.
"H Mashuri memberi solusi untuk menghentikan pasokan bahan bakar minyak ke lokasi PETI."
Selain itu mengintai para cukong PETI yang masuk lalu lalu menangkapnya.
Ketua DPR Merangin H Herman Effendi juga mengatakan, Pemkab Merangin masih memberi waktu kepada para pelaku PETI, agar sadar dan tidak lagi "bermain" PETI.
"Para cukong PETI itu masuk ke Merangin lewat jalan tikus, ini yang perlu dicegat. Mari kita bersama secara beransur memberantas pelaku PETI, demi tanah air kita tercinta Kabupaten Merangin," ujar H Herman Effendi.
Peti liar rusak lingkungan
Jika merujuk kembali yang disebutkan Tomy Simanungkalit, pemerhati lingkungan itu, mengatakan, sudah lazim warga penggunaan bahan kimia kimia merkuri untuk memisahkan biji emas dengan bebatuan yang menyertainya.
Menurutnya, mercuri atau yang dikenal dengan air raksa atau hydragyricum (Hg), adalah logam yang pada suhu kamar berwujud cair, tidak berbau, berwarna keperakan, dan mengkilat. Digunakan dalam proses ekstraksi dan pemurnian hasil tambang emas.
Penambangan biasanya membuang limbah mercuri kembali ke lingkungan sekitarnya, termasuk sungai. Mercuri termasuk logam yang sangat mudah berinteraksi dengan air, "dengan sifat seperti ini maka merkuri mudah masuk tubuh manusia kulit dan pernafasan, atau lewat makanan yang sudah yang tercemar, termasuk ikan dari sungai yang tercemar bahan ini."
"Secara kesehatan, mercuri yang mengontaminasi tubuh akan menyebabkan berbagai gangguan fungsi saraf, dan beraneka jenis penyakit. Tetapi dampaknya tidak hanya dirasakan oleh generasi yang langsung kontak dengan bahan berbahaya ini, namun juga berdampak kecacatan pada generasi berikutnya, karena mercuri mampu menyebabkan terjadinya perubahan kromosom pada janin," ulasnya.
Gangguan pangan tidak hanya cemaran mercuri yang berbahaya, penambangan emas liar yang masih berlanjut hingga saat ini, juga sangat mengancam ketahanan pangan di masa yang akan datang. Evoria memetik emas dari pengerukan tanah yang berlangsung sejak beberapa tahun belakangan ini, jelas-jelas sudah banyak yang mengubah areal persawahan untuk penambangan.
Tomy juga mencatat angka ribuan ha lahan areal persawahan yang beralih menjadi ladang pasir dan cerukan terisi air. Tidak ada lagi harapan untuk menabur benih padi yang akan menopang ketahanan pangan keluarga. Mengembalikan fungsi lahan ini tentulah tidak mudah. Bekas galian sudah kehilangan tanah humus yang sangat bermanfaat untuk pertanian, sebutnya.
Selain itu juga pemanfaatan lahan bekas peti untuk pertanian juga sangat menakutkan mengingat residu mercuri yang tertinggal dan bisa mencemari tanaman yang hidup di atasnya.
Tommy juga menyinggung penambangan emas ilegal yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu] membuat sungai Kelawaran terimbas tak terkendali.
Sungai Kelawaran, kini tercemar berat akibat penambangan emas ilegal.
Dari hasil pantauannya Sungai Kelawaran, di Desa Pesagian, Kecamatan Batang Pranap, Indragiri Hulu (Inhu) nyaris hilang karena pendangkalan akibat penambangan emas ilegal di hulu sungai.
Menurutnya, penambangan ini seperti tak terkendali oleh aparat penegak hukum setempat.
“Selain pendangkalan sungai karena abrasi juga semua ikan endemik di sungai Kelawanan nyaris hilang,” katanya.
“Pendangkalan itu diperparah karena penambang emas ilegal ini memompa tanah masuk sungai dari tebing-tebing disepanjang hulu sungai,” ulasnya yang didampingi Ketua DPD LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Hasanul Arifin.
Saat turun langsung melihat lokasi tambang yang rusak parah, "hampir diseluruh lokasi tambang ilegal disekitar Desa Pesagian terdapat bekas galian yang diduga penuh dengan limbah mercuri dari aksip enambanga emas ilegal atau PETI," kata dia.
"Hal ini tidak bileh dibiarkan karena akan berdampak kepada lingkungan disekitar lokasi tambang dan aliran sungai, ini sudah bertentangan aturan dan undang-undang lingkungan hidup," ungkap Tommy.
Hasanul Arifin menambahkan, dilokasi ini banyak berlobang dan penuh limbah beracun.
"Tanaman disepanjang aliran sungai juga tak mau tumbuh dan dapat dipastikan ekosistim tidak akan dapat hidup dan berkembang,” kata Arief.
Arief sangat menyayangkan penambangan ilegal ini tak tersentuh hukum, sementara pelaku penambang dilokasi itu bukan rahasia lagi, “pelakunya kalau ditanya warga dilokasi itu sudah tahu namanya dan penambang ilegal itu dibeking oleh orang yang bernama Darlis dan Buyung,” kata Arief.
Kemudian menjadi aneh kata Arif setiap tim turun untuk melakukan razia atau ada aktifis yang melakukan investigasi puluhan penambang ini tiba-tiba menghilang, “kita harap Ditreskrimsus Polda Riau kalau merlakukan razia jangan menghubungi siapapun? di Inhu. Karena pasti akan bocor. kalau tidak orang dalam membocorkan siapa lagi,” katanya.
Bencana Ekologis
Tomy Simanungkalit mengkhawatirkan penambangan emas yang mengeruk alur sungai dan sempadan sungai, serta menghilangkan tutupan hutan di atasnya jelas sangat berbahaya secara ekologi. Tindakan ini menimbulkan bencana banjir dan longsor.
Daerah-daerah yang dulunya tidak mengalami banjir parah, sekarang sangat mudah mengalami banjir karena alur sungainya yang sudah tidak lagi alami. Ditambah sedimentasi yang memperdangkal sungai menyebabkan sungai sangat mudah meluap setiap musim hujan.
Membangun kesadaran bersama emas memang potensial, menyebar dalam tanah-tanah swarda dwipa, tinggal pengelolaannya yang di tata dengan baik, sehingga tidak menghadirkan bencana untuk generasi berikutnya.
Emas sebagaimana potensi sumber daya alam lain yang tidak dapat diperbaharui, pengambilannya harusnya mengacu tidak hanya menghitung nilai ekonomi hari ini, namun juga harusnya memastikan pengelolaannya dilakukan dengan baik, meminimalisir kerusakan yang bisa timbul.
Tomy mencatat ada beberapa catatan penting yang bisa segera dilakukan oleh pengambil kebijakan.
Tomy mengatakan, edukasi terkait bahaya bahan kimia dan dampak kerusakan ekologis juga harus lebih gencar dilakukan sehingga bisa menumbuhkan kesadaran bersama untuk mengelola sumber daya secara arif dan bijaksana.
Berkaca dari kejadian yang sudah berjalan, maraknya dan tak kunjung teratasinya penambangan emas illegal ini akibat belum terbentuknya efek jera bagi pelaku penambangan liar.
Pendaratan helikopter yang digunakan Tommy Simanungkalit untuk memantau penambangan emas liar.
Tomy menilai juga mencatat kerap kali dalam setiap penanganan yang ditangkap adalah operator dan pekerja lapangan. Bukan orang yang bertanggung jawab langsung atas penambangan ini.
"Maka perlu dan penting untuk segera turun tangannya para penegak dan pemegang amanah pencegahan korupsi di negeri ini, menyisir langsung korupsi dan kolusi dalam bisnis haram ini, tanpa melakukan ini, maka PETI akan selalu menjadi bahasan hingga suatu hari nanti bumi kita sudah tinggal gurun pasir yang tidak mampu lagi menumbuhkan apa-apa," sebutnya. (*)
Tags : tambang emas, tambang emas ilegal, tambang emas ilagl tidak kunjung surut, tambang emas ilegal buat kawasan sungai rusak, tambang emas liar bikin negara rugi rp 3, 5 triliun, sorotan, riau, sumbar, jambi,