News   2026/03/20 15:26 WIB

Tambang Galian C Disorot, Plt Gubri: Kadis ESDM Periksa Penerimaan Pajaknya

Tambang Galian C Disorot, Plt Gubri: Kadis ESDM Periksa Penerimaan Pajaknya
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto

PEKANBARU - Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto memerintahkan Kepala Dinas ESDM dan Satpol PP untuk bekerja ekstra keras mengawasi aktivitas tambang Galian C yang menjamur saat ini. Instruksi tersebut disampaikan terkait rendahnya penerimaan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diterima Pemprov Riau pada 2025.

"Penerimaan pajak tambang galian C tak maksimal."

"Segera kita perintahkan Kepala ESDM dan Satpol PP untuk bekerja terkait hal itu," kata SF Hariyanto di sela-sela kegiatan Pasar Murah dan Pasar Ramadan di Halaman Gedung Darma Wanita Provinsi Riau pada Senin (17/3/2026). 

Berdasarkan data yang diperoleh SabangMerauke News, di Provinsi Riau terdapat aktivitas Galian C seluas 4.600 hektare lebih. Namun, kontribusi usaha ekstraktif tersebut hanya menyumbang sebesar Rp 5,1 miliar dari opsen Pajak MBLB pada 2025.

SF Hariyanto juga meminta OPD terkait untuk berkoordinasi dalam menelaah data usaha Galian C tersebut. Hal tersebut agar data yang diperoleh sesuai dengan aktivitas Galian C di lapangan yang sangat berdampak pada lingkungan dan kondisi jalan raya. 

"Dalami dan kroscek data tersebut sehingga makin valid. Pada prinsipnya, kita dorong agar PAD yang diperoleh sesuai dengan kegiatan usaha yang ada," kata SF Hariyanto. 

Ledakan aktivitas tambang galian C di Riau ternyata tak sebanding dengan uang yang masuk ke kas pemerintah provinsi.

Di tengah luas areal tambang yang mencapai lebih dari 4.600 hektare, pendapatan yang diterima Pemerintah Provinsi Riau pada 2025 hanya Rp5,1 miliar. 

Situasi tersebut sebelumnya mengundang perhatian setelah Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, setelah menyaksikan langsung kerusakan jalan akibat aktivitas tambang saat melintas di wilayah Kabupaten Kampar. Jalan rusak parah, truk tambang hilir mudik, sementara pendapatan daerah terlihat sangat kecil.

“Sepanjang jalan saya lihat galian C di kiri kanan. Jalan hancur, truk besar lewat terus. Pertanyaannya, ada izin atau tidak kegiatan itu?” kata SF Hariyanto dengan nada kesal dalam sebuah acara di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Kala itu, SF Hariyanto telah memerintahkan Kadis ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menggelar razia izin Galian C.

Ia mengingatkan Ismon soal target dan evaluasi kerja selama 6 bulan sejak dilantik. SF Hariyanto menanti akan mencopot Ismon jika tak becus bekerja. 

Berdasarkan data yang dihimpun SabangMerauke News, aktivitas penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang lebih dikenal sebagai galian C, di Provinsi Riau melibatkan 221 badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 137 perusahaan sudah memperoleh izin operasional. Luas areal kerja mereka mencapai sekitar 3.352,84 hektare.

Sementara itu, 84 badan usaha lainnya telah mengantongi SIPB namun belum diizinkan beroperasi. Luas wilayah yang mereka kuasai mencapai 1.278,89 hektare.

Jika digabungkan, total areal tambang batuan di Riau mencapai 4.631 hektare. Aktivitas tersebut tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini, kecuali Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kabupaten Kampar tercatat menjadi daerah dengan luas tambang terbesar. Wilayah ini memiliki sekitar 1.338 hektare area galian C yang telah mendapat izin.

Besarnya luas tambang tersebut ternyata tidak sejalan dengan pemasukan yang diterima Pemerintah Provinsi Riau. Pada 2025, penerimaan dari opsen Pajak MBLB tercatat hanya Rp5,1 miliar.

Sistem pajak galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, pajak MBLB dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota dengan tarif 20 persen dari nilai jual material tambang.

Dari pajak yang dipungut tersebut, pemerintah provinsi berhak memperoleh bagian opsen sebesar 25 persen.

Dengan perhitungan tersebut, jika kas provinsi hanya menerima Rp5,1 miliar, maka total pajak MBLB yang dipungut seluruh kabupaten dan kota di Riau diperkirakan hanya sekitar Rp20,4 miliar.

Angka itu terlihat sangat kecil jika dibandingkan dengan luas area tambang yang beroperasi di lapangan.

Perhitungan sederhana menunjukkan potensi pendapatan sebenarnya bisa jauh lebih besar.

Dalam satu contoh uji petik perusahaan pemegang SIPB di Riau yang memiliki luas area kerja 7,13 hektare, pajak MBLB yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp2,3 miliar untuk masa operasi tiga tahun.

Perhitungan ini dilakukan SabangMerauke News berdasarkan Dokumen Rencana Penambangan (DRP) perusahaan yang diuji petik. 

Dari jumlah tersebut, pemerintah provinsi bisa memperoleh opsen sekitar Rp575 juta selama tiga tahun, atau rata-rata Rp191 juta per tahun. Dengan demikian, opsen Pajak MBLB yang diperoleh yakni sebesar Rp 26,7 juta per hektare per tahun. 

Jika asumsi itu diterapkan pada seluruh area tambang yang sudah beroperasi di Riau, yakni sekitar 3.352 hektare, maka potensi pendapatan opsen bagi provinsi bisa mencapai sekitar Rp89,7 miliar.

Angka ini jauh lebih besar dibandingkan realisasi penerimaan yang hanya Rp5,1 miliar pada tahun 2025.

Perbandingan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan, pelaporan produksi, hingga kepatuhan pajak dari aktivitas tambang batuan di daerah ini.

Maraknya aktivitas galian C juga disorot dari sisi pengawasan.

Beberapa organisasi perangkat daerah memiliki tanggung jawab langsung terhadap kegiatan penambangan tersebut.

Di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Perhubungan.

Namun pengawasan dari berbagai instansi itu dinilai belum berjalan optimal.

Aktivitas penambangan sering memicu kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan. Di sisi lain, kontribusi terhadap pendapatan daerah terlihat sangat kecil.

Kondisi ini menimbulkan kesan aktivitas tambang berjalan bebas tanpa pengawasan yang memadai.

Proses perizinan tambang galian C melibatkan beberapa lembaga.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggung jawab menerbitkan dokumen lingkungan serta persetujuan lingkungan.

Dokumen ini menentukan kelayakan lokasi tambang dari sisi dampak ekologis dan kesesuaian tata ruang.

Kemudian Dinas Perhubungan berperan dalam memverifikasi Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andallalin.

Dokumen tersebut penting karena material galian C diangkut menggunakan truk bertonase besar. Banyak kendaraan bahkan masuk kategori over dimension over load atau ODOL, yang berpotensi merusak jalan raya.

Sementara itu, Dinas ESDM bertugas memverifikasi dan memberi persetujuan Dokumen Rencana Penambangan (DRP). Dokumen ini ditandatangani oleh Kadis ESDM ditembuskan kepada Gubernur Riau. DRP yang telah disetujui harus dijadikan sebagai acuan dalam kegiatan penambangan.

Setelah seluruh dokumen lengkap dan disetujui, barulah pemerintah menerbitkan Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB.

Meski sistem perizinan tampak berlapis, praktik di lapangan kerap memunculkan masalah.

Tidak semua pemegang SIPB diperbolehkan langsung beroperasi. Dinas ESDM memiliki kewenangan menentukan kapan perusahaan dapat memulai kegiatan penambangan.

Namun dalam banyak kasus, aktivitas penambangan sudah berlangsung meski izin operasional belum diberikan. Selain itu, muncul pula tambang galian C ilegal yang sama sekali tidak memiliki izin.

Kondisi ini membuat pengawasan semakin sulit. Aktivitas tambang berjalan, material diangkut, sementara data produksi yang dilaporkan sering tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Akibatnya potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah menjadi tidak maksimal.

Dampak aktivitas galian C bukan hanya soal pajak.

Kerusakan jalan menjadi masalah yang paling terlihat. Truk pengangkut tanah urug, pasir, dan batuan melintas hampir sepanjang hari.

Banyak kendaraan membawa muatan berlebih, sehingga mempercepat kerusakan jalan.

SF Hariyanto mengaku melihat langsung kondisi tersebut ketika melintasi ruas jalan dari Pekanbaru menuju Pantai Cermin hingga Petapahan, Kabupaten Kampar.

“Jalan di sana hancur sekali. Kiri kanan galian C semua. Truk besar lewat terus. Kalau pemerintah harus memperbaiki semuanya, biayanya sangat besar,” ujarnya.

Kerusakan jalan sepanjang hampir 11 kilometer di kawasan itu disebut membutuhkan biaya perbaikan yang tidak sedikit.

Melihat kondisi tersebut, SF Hariyanto memerintahkan Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Diondo Simatupang melakukan razia terhadap tambang galian C.

Ia meminta kegiatan penertiban melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja serta disaksikan oleh wartawan agar prosesnya transparan.

“Razia saja. Cek satu per satu, ada izin atau tidak. Ajak Satpol PP dan wartawan ikut melihat,” ujarnya.

Langkah itu diharapkan mampu mengungkap tambang yang beroperasi tanpa izin maupun perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

Selain memerintahkan razia, SF Hariyanto juga memberikan peringatan keras kepada Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang.

Ia meminta kepala dinas tersebut menunjukkan kinerja nyata dalam waktu enam bulan.

Jika tidak ada perubahan signifikan dalam pengawasan tambang, posisi tersebut terancam diganti.

“Kita tidak boleh hanya duduk di meja. Harus turun ke lapangan. Saya ingin lihat hasil kerjanya. Kalau tidak bisa, kita ganti,” tegasnya.

Pernyataan itu menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi untuk menata kembali sektor tambang batuan di Riau.

Permintaan material galian C sebenarnya terus meningkat seiring pembangunan infrastruktur.

Pembangunan jalan tol di Riau dan Sumatera Barat menjadi salah satu faktor utama meningkatnya kebutuhan pasir, tanah urug, dan batuan.

Kondisi ini membuat bisnis tambang batuan semakin menarik bagi banyak perusahaan.

Namun tanpa pengawasan ketat, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari kerusakan lingkungan hingga hilangnya potensi pendapatan daerah.

Jika dikelola secara optimal, sektor tambang galian C dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan.

Dengan luas area tambang ribuan hektare dan permintaan material yang terus meningkat, potensi pajak sebenarnya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Namun hingga kini realisasi penerimaan masih jauh dari harapan.

Perbedaan antara potensi dan realisasi pendapatan menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tambang di Riau.

Langkah razia yang diperintahkan pemerintah provinsi diperkirakan menjadi awal dari upaya penataan sektor ini.

Publik kini menunggu apakah kebijakan tersebut mampu mengungkap berbagai persoalan di balik maraknya tambang galian C di Riau, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap kas daerah. (*)

Tags : Tambang Galian C, Tambang Galian C jadi Sorotan, Plt Gubri, SF Hariyanto, Plt Gubri Sorot Tambang Galian C, Plt Gubri Perintahkan Kadis Dinas ESDM dan Satpol PP Perksa Tambang Galian C, News,