
ASAHAN, RIAUPAGI.COM - Almarhum Koenctjoe memiliki luasan tanah 1.200 haktare meliputi 400 hektrae di wilayah Kabupaten Asahan dan 800 Hektare di wilayah Kota Tanjung Balai Asahan.
Sebelumnya, kepemilikan lahan Koenctjoe diakui Ketua Adat dari Kerajaan Siak dan utusan Sultan Asahan bahwa surat tanah dan wilayah objek tanah masuk dalam peta menguasaan tanah kerajaan yang diberikan kepada Almarhum sah secara hukum kerajaan.
"Tetapi terakhir luasan lahan itu diperjualbelikan yang melibatkan sejumlah pejabat dari Pemkab Asahan," kata Ahmad Safri (46) salah seorang cucu ahli waris tanah dan penerima Kuasa Mutlak dari sejumlah waris Almarhum (Alm) Koentjoe/Ipah kepada wartawan, Rabu (21/5).
Ahmad Safri melaporakn hal itu ke Mabes Polri terkait indikasi sebagai jual beli tanah di wilayah Tanjungbalai sekira 1.200 haktare.
Surat gugatan dilayangkan, ke Kementrian ATR BPN, maupun Bupati Asahan, Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Kepala Dusun.
“Ini saya lakukan sebab selama bertahun tahun permohonan penyelesaian secara baik baik tidak di indahakan para terlapor, malah saya mendapat ancaman secara bersama sama yang dilakukan Kepala Desa dan Kepala Dusun dan masih berproses di Mapolres Asahan,” ucap Ahmad Safri.
Ahmad Safri juga mengecam dan menuding keras kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara sebagai dalang atau sarang makelar kasus oknum mafia tanah milik keluarganya.
"Kantor wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan beberapa Surat Hak Milik (SHM) serta Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata dia.
"Sebelumnya, kantor wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan SHGB atas nama PT Surya Delimas Tanaka, PT Ridita Tridaya Persada, PT Ray Pendopo Property serta PT Ternak Sejahtera Abadi."
"Kemudian surat itu di pecah menjadi beberapa SHGB yang berlokasi di Desa Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan yang terletak di Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kotamadya Tanjungbalai dengan total luas lahan sekitar 1.200 hektar."
"SHGB yang diterbitkan oleh kantor wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara tersebut dinilai tidak mendasar dan cacat hukum. Sebab penerbitan SHBG tidak di dasari dengan proses mekanisme pembuktian alas hak tanah sebagai bukti bukti otentik atas legalitas kepemilikan (warkah) yang sah," terangnya.
“Kepala Desa Batu VIII dan kepala dusun juga telah saya laporkan kepada Polres Asahan terkait Penganiayaan dan pengancaman kepada saya dan keluarga saya," kata Ahmad Safri.
Menurutnya, warkah tanah merupakan dokumen yang cukup penting untuk dijadikan sebagai bukti data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah yang digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran tanah.
Dokumen warkah tanah, kata dia, berisi informasi yang kuat seperti asal usul batas tanah, lokasi kepemilikan serta hak hak atas tanah tersebut.
"Saya yakin seluruh SHGB dan SHM yang telah diterbitkan BPN wilayah Sumatera Utara diatas tanah milik keluarga saya semuanya tidak dilengkapi dengan warkah tanah,” ujar Safri.
Dijelaskannya, berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Kisaran, ia bersama satu orang adik kandungnya adalah cucu pewaris yang sah dari kakek dan nenek kandungnya (Almarhum Koentjoe dan Almarhumah Ipah) juga memegang dan memiliki bukti yang kuat atas surat jual beli perkebunan yang dikeluarkan oleh Grant Sultan No : 5703 sesuai dengan Surat Penjerahan Hag Memperoesahai Tanah Sulthan Seripaduka Toeankoe Regent Negri Asahan (Registet jual beli Nomor : 470 tanggal 17 Maret 1936 dari Ahmad Rani ke Koentjoe / Ipah di Soengai Toealang Raso terdaftar di boekoe Registet kantor Kerapatan di Kota Radja Sakti Nomor 5703 tanggal 22 Maret 1936.
Ahmad Safri mengaku, keluarga ahli waris Almarhum Koentjoe dan Ipah belum pernah atau tidak pernah sama sekali memperjual belikan sebidang tanah peninggalan kakek dan neneknya.
"Tetapi apa dasar hukum BPN Sumatera Utara berani menerbitkan SHGB dan SHM diatas tanah milik keluarga saya," tanya dia.
“Saya bermohon kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan bapak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar segera menindak tegas menangkap para pejabat pejabat di Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara yang terlibat dalam penerbitan SHGB dan SHM di atas tanah miliki keluarga saya,” harapnya. (rp.tam/*)
Tags : tanah kerajaan, asahan, sumatera utara, sumut, tanah ahli waris, tanah kerajaan diperjualbelikan, cucu ahli waris tanah kerajaan melapor ke mabes polri,