PEKANBARU - Rencana pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengambil alih tanah-tanah terlantar menuai catatan kritis dari Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST).
"Berat, karena ini status diambil oleh negara, sebetulnya peraturannya dari 2010. Tapi eksekusinya agak sedikit punya masalah karena status terlantar itu perlu di definisikan dengan jelas," kata Ir Marganda Simamora SH MS.i, Ketum DPN INPEST dikontak ponselnya, Selasa.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mudah dijalankan karena menyangkut banyak persoalan teknis dan hukum yang belum teridentifikasi dengan baik.
Ganda Mora (sebutan nama sehari-harinya) ini menilai, definisi tanah terlantar masih multitafsir.
Dia menjelaskan bahwa ada banyak penyebab tanah bisa terlihat tidak terurus: mulai dari alasan ekonomi, status hukum belum jelas hingga adanya konflik ahli waris.
"Jika memang definisi pemerintah demikian, ya beri saja masyarakat (pemilik tanah terlantar) uang untuk membangun rumah, kebun dan pertanian."
"Bahkan, ada banyak kasus di mana tanah yang dianggap terlantar justru masih dalam proses sengketa yang belum selesai di pengadilan," sebutnya.
Dia pun mempertanyakan, jika tanah skala kecil diambil oleh negara, kemudian dikelola dengan siapa? Hal tersebut juga menimbulkan persoalan yang cukup pelik, bukan?
Ditambah lagi kalau ada gugatan dari para pemilik tanah, bagaimana?
"Dan pertanyaannya kalau ada gugatan dari pemilik tanah, pengadilan mana yang menyelesaikannya? Panjang lagi masalahnya," ungkap Ganda.
Dia juga mengingatkan bahwa pengertian 'terlantar' bisa menjadi perdebatan.
Dia mencontohkan pengembang yang membeli tanah untuk disimpan sebagai cadangan dalam strategi jangka panjang.
"Bukan ditelantarkan, tapi memang mereka simpan sebagai cadangan untuk pembangunan saat pasar perumahan bergerak," jelasnya.
"Kalau tanah terlantar milik perusahaan, jelas .. itu baru bisa dirampas negara,"imbuhnya.
Oleh karena itu, Ganda menekankan pentingnya pemerintah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) serta kriteria teknis yang jelas mengenai masa dan bentuk keterlantaran tanah.
Menurutnya, hal ini harus dibedakan pula antara tanah yang dimiliki penuh dengan hak milik, dan tanah dengan status HGU atau HGB yang sudah diatur masa berlakunya.
"Saya kira perlu ada definisi operasional yang jelas dan tegas," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa lebijakan tersebut berlaku terhadap seluruh bentuk hak atas tanah: mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik.
Sejatinya, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah resmi berlaku sejak diundangkan pada Februari 2021.
Namun, aturan itu menjadi perbincangan publik usai Nusron Wahid memberikan pernyataan tersebut beberapa waktu lalu.
"Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," kata Nusron dalam acara Rakernas PB IKA-PMII, dikutip Kamis.
Nusron menyampaikan, proses pengambilalihan itu dilakukan secara bertahap. Tidak ujug-ujug langsung diambul, namun melalui pemberitahuan awal hingga tiga kali surat peringatan.\
Setelah itu, jika tidak ada aktivitas atau klarifikasi dari pemilik tanah dalam total waktu 587 hari sejak peringatan pertama, maka tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan masuk ke dalam program reforma agraria.
"Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua," urainya.
Sementara Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Mhd Zakiul Fikri mewanti-wanti Prabowo Dkk agar tak ujug-ujug melabeli 'telantar' ketika melihat tanah kosong, tidak ditemukan siapa pemiliknya, atau tak terlihat aktivitas usaha di atas tanah tersebut.
"Ada proses administratif yang wajib dilalui sebelum penetapan status tanah telantar, mulai dari identifikasi dan inventarisasi, evaluasi, peringatan, hingga penetapan. Kalau prosedur ini tidak dilakukan dengan baik dan berurut, maka proses penetapan tanah telantar cacat administratif, tidak sah secara hukum," jelasnya didepan wartawan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu kemudian membuka diskursus soal maksud tersebut.
Sedangkan penjelasan Pasal 27 UUPA menyebut bahwa penghapusan hak atas tanah karena ditelantarkan adalah ketika dengan sengaja tidak mempergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.
Mhd Zakiul Fikri menilai pemaknaan telantar tetap harus mengacu pada iktikad baik si pemegang sertifikat.
"Kalau orang tidak membangun atau tidak menanam apapun di atas tanahnya, tapi ia rutin mengunjungi tanah itu dalam kurun waktu tertentu, sekali dalam 5 tahun, atau misalnya masih membayar pajak bumi dan bangunan bagi yang telah ada nomor objek pajak (NOP)-nya, maka tidak dapat disebut telah melakukan penelantaran. Hal demikian merupakan bentuk pemeliharaan atas objek tanah," jelas Mhd Zakiul Fikri.
"Kalaupun nanti misalnya hasil evaluasi menunjukkan adanya penelantaran, perlu dipastikan lagi secara ilmiah hubungan kausalitas antara penelantaran itu dengan iktikad tidak baik dari pemegang atau ahli waris hak atas tanah tersebut. Kalau ternyata, misalnya, penelantaran itu terjadi tanpa disengaja, maka tidak dapat ditetapkan sebagai tanah telantar," tegasnya.
Menurutnya, mengusahakan tanah tidak mesti dimaknai pemerintah dengan menanam singkong atau membangun gedung.
Mhd Zakiul Fikri menilai memelihara dengan menjenguk dalam kurun waktu tertentu juga sudah menjadi tanda bahwa sang pemilik sertifikat tidak menelantarkan tanahnya.
Ia menyebut setiap pemilik tanah juga punya rasionalisasi ekonomi dalam mengusahakan lahan tersebut, termasuk pertimbangan biaya pemeliharaan.
Selain itu, tanah merupakan sumber daya keluarga untuk bertumbuh sehingga pengelolaanya bisa dilakukan kemudian hari oleh anak atau saudara pemilik.
"Kalau kebijakan penetapan tanah telantar dilakukan secara serampangan oleh pemerintah, tiba-tiba misalnya tanah warga ditetapkan sebagai objek tanah telantar, maka akan menambah sengketa atau bahkan konflik di sektor pertanahan ... Praktik penetapan tanah telantar secara terburu-buru dan represif akan membuka keran baru praktik perampasan tanah atau land grabbing oleh negara," wanti-wanti Mhd Zakiul Fikri.
Dirinya juga skeptis dengan niat tulus pemerintah melakukan pemerataan ekonomi untuk rakyat miskin.
Mhd Zakiul Fikri Fikri membongkar bagaimana pemerintahan Jokowi dulu justru sibuk melakukan pencadangan sumber daya lahan demi keperluan investasi.
Ia juga menegaskan tak sepaham dengan kehadiran Badan Bank Tanah yang dianggap salah secara paradigmatik, bahkan tak sejalan dengan amanat UUPA 1960.
Sayang, badan itu menjadi alat politik yang akan mengelola tanah-tanah telantar tersebut nantinya. (*)
Tags : analisis, tanah, tanah nganggur, lahan, tanah terlantar, tanah ,