PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Akademisi Universitas Riau [Unri] dorong Partai Politik [Parpol] bisa membuka keran yang luas agar bisa muncul 8 pasangan calon [Paslon] di Pemilihan Gubernur [Pilgub] Riau 2024.
"Imbas putusan Mahkamah Konstitusi [MK] memungkinkan munculnya delapan paslon di Pilgub Riau."
"Mahkamah Konstitusi [MK] mengubah syarat jumlah dukungan suara untuk pendaftaran pasangan calon (Paslon) di Pilgub Riau 2024," kata Pengamat politik dari Universitas Riau (Unri), Tito Handoko.
Pilkada 2024, berpotensi memunculkan sebanyak 8 Paslon gubernur dan wakil gubernur Riau, kata Tito Handoko.
Akademisi ini mendorong agar partai politik membuka keran politik yang seluas-luasnya agar Paslon yang bertanding di Pilkada makin banyak.
Tito Handoko menyatakan, putusan MK tersebut harus dimanfaatkan oleh partai politik untuk memunculkan sosok pemimpin daerah yang variatif.
Jika selama ini calon kepala daerah harus rebutan mencari perahu politik untuk berlayar di Pilkada, maka dengan syarat yang lebih 'mudah" pasca putusan MK, peluang lahirnya kepemimpinan daerah makin terbuka lebar.
"Semakin banyak calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bertanding, maka akan memberikan pilihan yang variatif kepada masyarakat pemilih. Saya kira ini menjadi momentum parpol untuk berani mengajukan paslonnya, karena tak memiliki beban harus berkoalisi dengan partai lain," kata Tito Handoko pada media, Jumat (23/8).
Ia menyatakan, dengan banyaknya kandidat kepala daerah yang bertarung di Pilkada, maka iklim demokrasi semakin baik dan sehat.
Hal ini, sebutnya, juga akan memunculkan lahirnya sosok pemimpin daerah dari hasil kompetisi politik yang lebih fair dan terbuka.
"Karena memang Pilkada adalah momentum untuk melakukan seleksi secara kompetitif kepemimpinan daerah. Ini momen yang tepat lahirnya figur-figur pemimpin lokal yang lebih baru, enerjik, fresh dan transformatif," kata Tito Handoko.
Semakin banyaknya pasangan calon yang ikut Pilkada, akan membuat pilihan lebih menarik di pandangan masyarakat.
Masyarakat pemilih akan menentukan pilihannya secara selektif dengan membandingkan kapasitas para kandidat, termasuk gagasan kebijakan program yang akan dilakukan oleh para kandidat.
"Dengan tersedianya Paslon kepala daerah yang lebih banyak dan variatif, maka para pemilih (voter) memiliki banyak alternatif pilihan," tegas Tito.
Sebelum putusan MK terbit, Pilgub Riau 2024 telah terkunci pada tiga poros koalisi partai politik. Tidak ada satu partai politik di Riau yang bisa mengusung jagoannya sendiri, namun harus berkoalisi dengan partai lain.
Hal itu karena syarat mendaftarkan Paslon yakni harus memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi Riau. Jumlah itu setara dengan 20 persen dari total kursi DPRD Riau sebanyak 65 kursi. Adapun PDI Perjuangan merupakan partai pemilik kursi terbanyak di DPRD Riau, yakni 11 kursi namun tidak memenuhi syarat untuk mengusung Paslon sendiri.
Tiga poros koalisi yang telah terbangun yakni koalisi parpol pengusung paslon Nasir-Wardan terdiri dari Gerindra, Demokrat, PPP dan PAN dengan kekuatan total 22 kursi di DPRD Riau.
Kemudian poros koalisi Golkar-PKS yang mengusung paslon Syamsuar-Mawardi. Koalisi ini memiliki sebanyak 20 kursi di DPRD Riau.
Terakhir paslon Abdul Wahid- SF Hariyanto yang diusung oleh koalisi PDI Perjuangan, PKB dan NasDem yang memiliki 23 kursi di DPRD Riau.
Tetapi sebelumnya, MK dalam putusan uji materiil Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu, telah mengubah syarat jumlah suara dukungan bagi Paslon yang ingin mendaftar ikut Pilkada 2024.
MK pun mengubah pasal isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada itu.
Adapun bunyi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah oleh MK yakni: "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan".
Sementara, isi Pasal 40 ayat (1) UU
Pilkada setelah diubah oleh MK yakni:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Proyeksi 8 Paslon di Pilkada Riau
Mengacu putusan MK tersebut, maka untuk Pilkada Provinsi Riau 2024, pasal yang diterapkan yakni Pasal 40 ayat 1 poin (b), karena jumlah DPT Provinsi Riau yakni sebanyak 4,73 juta pemilih.
Dengan demikian, maka syarat bagi parpol atau gabungan (koalisi) parpol dalam mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur Riau yakni harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% dari jumlah suara sah dalam Pileg DPRD Riau 2024 lalu.
Mengutip Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 84 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPRD Riau 2024, total jumlah suara sah yakni sebanyak 3.447.775 suara.
Sementara, perolehan suara partai politik berdasarkan Keputusan KPU Riau tersebut yang ditetapkan yakni:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Jumlah Suara: 321.783 suara
Persentase: 9,33 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 6 kursi
2. Partai Gerindra
Jumlah Suara: 406.813 suara
Persentase: 11,79 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 8 kursi
3. PDI Perjuangan
Jumlah Suara: 531.946 suara
Persentase: 15,42 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 11 kursi
4. Partai Golkar
Jumlah Suara: 565.370 suara
Persentase: 16,34 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 10 kursi
5. Partai NasDem
Jumlah Suara: 304.806 suara
Persentase: 8,84 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 6 kursi
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Jumlah Suara: 373.966 suara
Persentase: 10,84 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 10 kursi
7. Partai Demokrat
Jumlah Suara: 316.840 suara
Persentase: 9,18 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 8 kursi
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
Jumlah Suara: 275.991 suara
Persentase: 8,00 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 5 kursi
9. Partai Persatuan Pembangunan
Jumlah Suara: 139.364 suara
Persentase: 4,04 persen
Jumlah Kursi DPRD Riau: 1 kursi.
Jika menilik dari perolehan suara partai politik tersebut, maka ada sebanyak 7 parpol di Riau yang bisa mengusung sendiri jagoannya di
Pilkada Riau 2024 tanpa harus berkoalisi. Ketujuh parpol tersebut yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS dan Partai Demokrat. Sebab perolehan suara ketujuh parpol tersebut di atas 8,5 persen.
Sementara, PAN jika ingin mengusung paslon kepala daerah harus berkoalisi dengan PPP dan partai-partai non kursi (gurem) lainnya di Riau.
Namun, sejauh ini belum bisa dipastikan apakah 7 partai di Riau tersebut bernyali untuk mengusung paslonnya sendiri. (*)
Tags : partai politik, tantangan parpol di 2024, parpol buka keran politik yang luas, Pilgub Riau 2024, Pilkada Riau 2024, Putusan MK,