PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengarah pada kebijakan pro-rakyat.
"Tarif pajak bumi dan bangunan di Pekanbaru turun."
"PAD Pekanbaru tahun 2025 sebelumnya berada di kisaran Rp800 miliar kini melonjak hingga sekitar Rp1,2 triliun. Dasar itu kita turunkan tarif PBB," kata Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar.
Menurutnya, peningkatan tersebut tidak terlepas dari optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penertiban papan reklame yang tidak sesuai aturan, yang justru mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemko Pekanbaru kemudian menetapkan kebijakan penurunan tarif PBB hingga 70 persen bagi kelompok tertentu.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga sekaligus menciptakan keadilan fiskal.
Dampak dari kebijakan tersebut terlihat pada meningkatnya jumlah penerima pembebasan PBB-P2.
Jika sebelumnya hanya sekitar 17 ribu kepala keluarga, kini jumlahnya melonjak menjadi lebih dari 80 ribu kepala keluarga.
Markarius menambahkan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong serta mendorong percepatan pembangunan kota secara berkelanjutan. (rp.elf/*)
Tags : pajak bumi bangunan, pbb, pekanbaru, tarif ppb, tarif pbb turun, tarif pbb pro-rakyat, News Kota,