
PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan tarif parkir di Pekanbaru sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Menurutnya, tidak ada perubahan terkait tarif tersebut. Hanya saja, kedepan ada penyesuaian dan penataan ulang terkait tarif tersebut.
"Tentang parkir, kita sudah tegaskan bahwa tarif parkir tetap Rp1.000 (untuk roda 2) dan Rp2.000 (roda 4), namun tentu sekarang perlu ada sosialisasi di bawah," ujar Agung, Senin (3/3).
Agung menyebut, sosialisasi di tingkat juru parkir dan masyarakat sudah dilakukan oleh Satpol PP maupun Dinas Perhubungan.
"Dan tentu ini ada penyesuaian, dan ini akan ditata kembali oleh Dishub bagaimana tempat yang harus dikenakan parkir dan mana tempat tidak dikenakan parkir, mana yang tarif parkir Rp1.000 dan mana yang Rp5.000," katanya.
Penataan lebih kepada lokasi-lokasi parkir yang boleh dipungut retribusi dan mana yang tidak. Dengan penentuan lokasi itu, tidak semua ruas jalan dikenakan tarif parkir.
Kemudian penataan tarif parkir juga akan dilakukan berdasarkan lokasi dengan tingkat kemacetan dan pusat keramaian. Bukan tidak mungkin, di lokasi tertentu tarif parkir bisa melebihi yang ditetapkan dalam Perwako.
"Misalnya Jalan Jenderal Sudirman, yang memang kondisi tempat kemacetan, itu perlu ditata upang kembali. Tapi mungkin untuk mayoritas tarif parkir tetap Rp1.000 dan Rp2.000," pungkasnya.
Sementara Pj Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin memprediksi tarif parir turun akan mempengaruhi PAD Kota Pekanbaru.
"Seiring dengan penurunan tarif parkir, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengakui akan ada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Penurunan tarif parkir itu tentunya akan mempengaruhi pendapatan atau setoran yang akan diterima Pemko Pekanbaru dari masing-masing pengelola parkir," sebut Zulhelmi Arifin.
Menurutnya, tarif parkir yang ditetapkan dalam Perwako Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 sudah jelas.
Tarif parkir tersebut turun secara resmi mulai 20 Februari lalu setelah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pasca dilantik Presiden RI di Jakarta.
"Kami kira Perwako itu sudah jalan, mungkin itu juga ditunggu-tunggu masyarakat dan ini sudah terlaksana. Tinggal lagi implementasinya," ujar Zulhelmi.
Pihaknya bersama Dishub Pekanbaru sudah beberapa kali melakukan pembahasan terkait pelaksanaan parkir tersebut. Pihaknya melalui Dishub juga sudah melakukan langkah konkret dengan menyurati seluruh operator parkir di Pekanbaru agar menerapkan tarif parkir sesuai Perwako.
"Memang ada beberapa sample seperti Jalan Paus, dan memang masih ada yang meminta Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk motor. Aturannya sudah turun dari menjadi Rp2.000 dan Rp1.000," katanya.
Namun begitu, kata Zulhelmi, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada Jukir.
Terkait penurunan tarif parkir tersebut, dirinya menyebut tentu adanya penyesuaian setoran dari jukir kepada operator, dan operator kepada pemerintah.
"Kami kira berapa setoran tentu ada penyesuaian. Tentu setoran itu brkurang. Karena disesuaikan dengan tarif sekarang," sebutnya.
Zulhelmi menyebut, PAD Kota Pekanbaru dari parkir pada tahun 2024 lalu hampir Rp16 miliar atau sekitar Rp15,7 miliar lebih. Namun karena ada penyesuaian tarif dan setoran, tentunya capaian retribusi dari parkir akan berkurang.
"Sekarang pendapatan parkir tahun 2024 sekitar Rp15,7 miliar. Tentu ada penyesuaian dengan setorannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru melakukan rapat kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan PT Yabisa selaku pihak ketiga pengelolaan parkir. Adapun agendanya adalah pembahasan pendapatan parkir.
"Kita apresiasi bahwa mereka sudah memenuhi kebutuhan dan memenuhi kontrak kerja, dari laporan target nya Rp14 Miliar, dan mereka dapat Rp15 Miliar melebihi target, jadi kita apresiasi itu,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Rizki Bagus Oka.
Ia mengatakan PAD yang disampaikan PT Yabisa sudah memenuhi dan sesuai dengan kontrak dari Dishub.
Ia menyayangkan dengan kejadian di lapangan yang mana banyak ditemukan juru parkir yang sering cekcok dengan masyarakat.
“Parkir ini kan sebenarnya jasa, yang dibayarkan itu jasanya, makanya banyak masyarakat kota pekanbaru menginginkan jasa parkir lebih bagus lagi. Terkadang jasanya belum seberapa, namun sudah meminta bayar langsung. Sebenarnya ada aturan 10 menit itu belum masuk pembayaran, tapi kadang bayar," jelasnya.
Ia meminta PT Yabisa untuk mulai screening juru parkir mulai dari pelayanannya, teknis tata tertibnya, karcis parkir, id card dan kelengkapan sebagai jukir.
"Karena Yabisa ini 10 tahun memegang kontrak untuk perparkiran di Kota Pekanbaru, tidak mungkin selama 10 tahun tidak ada inovasi, kita minta inovasi," tambahnya.
Ia juga meminta PT Yabisa untuk pembayaran parkir memakai QRIS, tujuannya untuk memudahkan masyarakat kota Pekanbaru, dan menyesuaikan dengan zaman.
"Sudah ada beberapa titik yang dikerjakan Dishub sudah pakai QRIS, kenapa PT Yabisa belum. Kita minta lebih digitalisasi. Tujuannya memudahkan masyarakat pekanbaru. Kadang-kadang tidak ada uang kecil, tidak ada uang kecil inilah jadinya cekcok. Kalau pakai QRIS tujuannya memudahkan dan menyesuaikan dengaa zaman, jangan gaya-gaya konfesional lagi. Kita minta PT Yabisa berinovasi,” tuturnya. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : tarif parkir, pekanbaru, tarif parkir sesuai perwako, dewan minta perbaiki layanan parkir, News Kota,