Pekanbaru   2025/02/26 9:41 WIB

Tarif Parkir di Pekanbaru Turun, Tapi 'Belum Disosialisasikan', DPRD: Masyarakat Bayar Sesuai Tarif Baru

Tarif Parkir di Pekanbaru Turun, Tapi 'Belum Disosialisasikan', DPRD: Masyarakat Bayar Sesuai Tarif Baru

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Penurun tarif parkir kenderaan sudah diberlakukan, sayangnya pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru diduga belum melakukan sosialisasi ditengah masyarakat.

"Tarif parkir kenderaan di Pekanbaru turun tapi belum disosialisasikan."

"Setahu saya tidak ada Dishub sosialisasi karena saya kan jaga parkir pas di seberang Ramayana ini, tidak ada saya lihat kemarin itu Dishub sosialisasi soal tarif parkir yang baru," kata pihak warga berucap di media sosial yang memicu perbincangan.

Sejumlah pihak pun menduga bahwa foto foto yang beredar di media sosial diklaim sebagai sosialisasi baru oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.

Seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya membantah adanya sosialisasi tarif parkir oleh Dishub baru-baru ini.

Ia pun meyakini bahwa foto yang beredar merupakan foto lama.

"Dari fotonya aja udah ketahuan itu foto lama, karena sekarang Ramayana ini kan di depan udah tidak ada lagi tenda-tenda jualan seperti foto yang beredar. Seingat saya, foto itu pada saat Ramayana kebakaran karena di depan itu dijadikan tempat penampungan untuk para pedagang," sebut seorang juru parkir.

Hal senada juga disampaikan oleh Sitanggang, seorang juru parkir lainnya. Menurutnya, Dishub Pekanbaru belum melakukan sosialisasi tarif parkir kepada para juru parkir.

Ia justru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan yang beredar. Dishub belum ada turun langsung untuk sosialisasi ke kami, bisa jadi foto yang beredar itu foto lama," katanya.

Namun demikian pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru turun ke lapangan guna membantu sosialisasi tarif parkir baru di sepanjang Jalan Sudirman.

Dalam kegiatan tersebut, tidak terlihat adanya petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang seharusnya menjadi pihak utama dalam sosialisasi aturan tersebut.

Ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keberadaan dan peran Dishub dalam menyampaikan informasi perubahan tarif parkir kepada juru parkir dan pengguna jalan.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan bahwa pihaknya turut membantu Dishub karena tugas Satpol PP juga menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwako).

"Iya, kita membantu Dishub, karena tugas kita juga menegakkan Perda dan Perwako. Itu salah satu tugas Satpol PP. Jadi karena memang ini harus disosialisasikan secara masif, maka kami ikut membantu mensosialisasikan kepada juru parkir dan masyarakat bahwa untuk saat ini tarif parkir sudah diturunkan sesuai dengan Perwako. Untuk roda empat itu Rp2.000, sedangkan roda dua Rp1.000. Jadi itu sudah otomatis karena kemarin kami sudah rapat koordinasi," ujar Zulfahmi Adrian, Selasa (25/2).

Zulfahmi menegaskan bahwa Dishub sudah pasti melakukan sosialisasi, sementara Satpol PP hanya bersifat membantu.

"Dalam rapat koordinasi dengan Pak Wakil Wali Kota dibahas juga untuk saling bersinergi. Jadi tidak ada saling-saling tunggu lagi, sudah laksanakan kewajiban masing-masing serta tugas masing-masing," sebutnya.

Tarif parkir kenderaan turun, kembali ditegaskan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi.

Ia meminta kepada masyarakat untuk berani membayar tarif parkir sesuai aturan baru. DPRD Pekanbaru minta masyarakat bayar sesuai tarif Bbaru.

Untuk itu, sosialisasi penurunan tarif parkir di Pekanbaru dinilai perlu dimaksimalkan agar kebijakan Walikota Agung Nugroho dan Wakil Walikota Markarius Anwar berjalan lancar.

"Kita harus jujur, ada tukang parkir itu yang langsung mau tanpa instruksi. Tapi ada juga yang belum mau, itulah dinamika. Sebuah keputusan itu ada yang cepat ditanggapi dan ada juga yang tidak," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS, Muhammad Sabarudi ST, Selasa (25/2/2025).

Sabarudi menekankan pentingnya sosialisasi masif agar kebijakan ini dipahami semua pihak. Ia juga meminta masyarakat untuk tegas membayar tarif parkir sesuai Perwako No.2 Tahun 2025.

"Masyarakat juga harus berani ngasih (uang parkir) dengan sesuai intuksi perwako. Kalau parkir motor Rp1000 ya berarti Rp1000, jangan mau tawar menawar, begitu juga mobil. Kalau Rp2000 ya dikasih saja Rp2000," ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Pekanbaru pada sisa periode 2019-2024 ini juga menilai wajar kondisi di lapangan tidak sejalan dengan kebijakan penurunan tarif parkir tersebut.

"Kalau ada yang belum tersosialisasikan, ya wajar saja karena baru beberapa hari perwako ditandatangani dan kedepan (penurunan parkir) itu sudah masif," ucap Sabarudi. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : tarif parkir, pekanbaru, tarif parkir kenderaan turun, dewan minta masyarakat bayar tarif parkir yang baru,