
PEKANBARU - Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang kebijakan tarif parkir di Kota Pekanbaru disebut tidak memiliki cacat hukum.
Menurut anggota DPRD Kota Pekanbaru, Pangkat Purba, aturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.
"Perwako Nomor 2 Tahun 2025 itu bukan cacat hukum. Alasannya ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Pangkat Purba, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, pria yang merupakan mantan hakim ini menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, peraturan yang lebih rendah memang tidak bisa membatalkan peraturan yang lebih tinggi.
Namun, dalam kondisi tertentu, pejabat publik seperti wali kota, bupati, atau gubernur memiliki kewenangan khusus untuk mengambil kebijakan tertentu.
"Memang benar, secara umum peraturan yang lebih rendah tidak bisa membatalkan yang lebih tinggi. Tapi dalam situasi khusus dan rasional, pejabat publik bisa mengambil kebijakan tertentu. Ini tidak bertentangan dengan undang-undang, melainkan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada mereka," tambahnya.
Sebagai contoh, Pangkat Purba mengibaratkan kewenangan pejabat publik dengan keputusan yang dapat diambil oleh petugas kepolisian di lapangan.
"Misalnya, seorang polisi lalu lintas bisa memberi izin bagi kendaraan pejabat negara untuk melintasi lampu merah demi kelancaran tugasnya. Itu bukan pelanggaran, melainkan bagian dari kewenangan pejabat publik dalam situasi tertentu," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa Perwako Nomor 2 Tahun 2025 telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan masyarakat.
"Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang sebelumnya dibuat DPRD sudah dicabut dalam aturan ini. Jika sudah dicabut, maka tidak ada lagi cacat hukum," katanya.
Pangkat Purba menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, merupakan respons terhadap permintaan masyarakat.
"Kebijakan ini dibuat bukan untuk kepentingan pribadi Wali Kota Agung Nugroho, tetapi untuk masyarakat Pekanbaru. Ini sudah menjadi janji politik saat pemilihan, dan kami di DPRD mendukung langkah ini," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa banyak warga yang merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
"Kami di DPRD merasa senang karena keluarga-keluarga di Pekanbaru sudah mendapatkan keringanan dari kebijakan ini. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk masyarakat," pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Pangkat Purba menegaskan bahwa Perwako Nomor 2 Tahun 2025 tetap sah dan dapat diterapkan demi kepentingan masyarakat Pekanbaru.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat tertutup bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) pada Senin 3 Maret 2025.
Rapat ini disinyalir membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 2 Tahun 2025 terkait penurunan tarif parkir. Dimana kendaraan roda dua turun menjadi Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir.
Sebelum rapat dimulai, awak media sempat diperbolehkan masuk untuk mengambil gambar. Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar memastikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung tertutup.
"Untuk sementara kita tertutup dulu, ada beberapa hal yang mau kita bahas," ujar Robin Eduar kepada awak media.
Pantauan di ruang rapat menunjukkan hadirnya sejumlah anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, di antaranya Robin Eduar, Aidil Amri, Firman, Firmansyah, Muhammad Zahirsyah, Syafri Syarif, dan Wan Agusti.
Juga tampak hadir Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, serta perwakilan dari Dishub dan PT YSM, yakni Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, dan Kepala Divisi Operasional Teknis PT YSM, Ichwan Sunadi.
Rapat ini diduga kuat membahas implementasi Perwako No. 2 Tahun 2025, yang menetapkan tarif parkir baru di Pekanbaru. Dalam regulasi tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua turun menjadi Rp1.000, sementara roda empat menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Pekanbaru terkait hasil rapat tertutup tersebut. (rp.elf/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : parkir, pekanbaru, tarif parkir, tarif parkir diturunkan, tarif parkir tidak cacat hukum,