PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menata wajah kota agar lebih tertib dan indah. Salah satu langkah serius yang kini digencarkan adalah penertiban tiang-tiang reklame ilegal yang marak berdiri di berbagai sudut kota.
Tim yustisi Pemko Pekanbaru menargetkan sedikitnya 200 titik reklame tanpa izin untuk dibongkar.
Penertiban dilakukan bertahap, dimulai dari kawasan Jalan Tuanku Tambusai, kemudian akan berlanjut ke Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Soebrantas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyebut penertiban ini bukan semata soal pendapatan daerah, tetapi juga upaya menjaga ketertiban tata ruang kota.
“Setelah selesai di Tuanku Tambusai, kita akan lanjut ke Sudirman untuk menertibkan reklame yang tersisa dari penertiban sebelumnya. Kemudian baru bergerak ke Soebrantas,” ujar Ingot, yang juga menjabat Asisten II Setdako Pekanbaru, Kamis (24/10).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari program penataan kota yang telah dijalankan beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, tim yustisi juga sudah menertibkan sejumlah papan reklame tak berizin di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Riau.
Dengan penertiban yang masif ini, Pemko berharap tata ruang Pekanbaru tampak lebih rapi, nyaman, dan sesuai aturan perizinan. Selain menindak pelanggaran, pemerintah juga mengimbau para pengusaha reklame untuk segera mengurus izin agar kegiatan usahanya tetap berjalan sesuai ketentuan.
Pemko melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan penertiban tiang-tiang reklame di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai (Nangka).
Penertiban dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, sebagai lanjutan upaya penataan kota sekaligus penegakan aturan terkait pajak dan izin reklame.
Menurut Ingot, sekitar 200 titik tiang reklame menjadi sasaran penertiban, baik yang masa izinnya habis maupun yang berdiri tanpa izin resmi.
Baca juga: Kinerja Pegawai Bapenda Pekanbaru Disorot, Banyak THL Tak Aktif Bekerja
“Hari ini kita fokus di Jalan Tuanku Tambusai. Setelah itu akan dilanjutkan ke Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Soebrantas,” ujar Ingot.
Ia menegaskan kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh reklame di Kota Pekanbaru tertib administrasi dan sesuai ketentuan.
“Penertiban ini bagian dari penataan kota agar lebih rapi dan tertib. Kita ingin semua pelaku usaha reklame mematuhi aturan dan mengurus izin sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sejak beberapa bulan terakhir, Pemko Pekanbaru melalui Bapenda gencar membongkar tiang reklame ilegal atau yang habis masa izinnya. Kegiatan penertiban diawali dari Jalan Jenderal Sudirman, dilanjutkan ke Jalan Riau, dan kini berlanjut di Jalan Tuanku Tambusai.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru untuk mewujudkan tata kota yang bersih, tertib, dan indah, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah di sektor reklame. (rp.ind/*)
Tags : reklame, reklame ilegal, pekanbaru, pemko tertibkan reklame ilegal, 200 reklame ilegal ditertibkan, News Kota,