PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Meski digadang-gadang akan maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hingga saat ini Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto masih enggan membenarkan maju atau tidak di Pilkada Serentak 2024 ini.
"Teka-teki kontestasi Pilkada 2024 terungkap."
"Saya tak pernah maju tak mundur juga. Masih Pj Gubernur ni. Masih PNS," kata Penjabat [Pj] Gubernur Riau SF Hariyanto.
Dirinya mengakui, saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara [ASN] dan ingin terus membangun Riau.
Aturan dari Kemendagri sudah menegaskan, Pj Kepala Daerah yang menyatakan dirinya akan bertarung pada Pilkada 2024 harus mundur 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum [KPU].
Dimana, untuk Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon akan digelar dari tanggal 24-26 Agustus 2024 dan Pendaftaran Pasangan Calon akan digelar dari tanggal 27-29 Agustus 2024.
Artinya, bagi Pj Kepala Daerah yang akan maju, harus mundur paling lambat hari ini, Jumat 19 Juli 2024.
Seperti yang dilakukan Pj Bupati Inhil, Herman yang sudah mengajukan surat pengunduran diri pada Kamis 11 Juli 2024 lalu.
Aturan ini tertuang pada surat edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem enggan memberi komentar apapun terkait status SF Hariyanto saat ini. (*)
Tags : pilkada Serentak 2024, Kontestasi Pilkada 2024, Pj Gubri SF Hariyanto, Pilgub Riau,