News   2023/12/06 12:19 WIB

Teka-teki Pemegang Penjabat Gubri yang Usulannya Sudah 'Mengarah Sepihak', Legislatif: 'Bahkan Terkesan Menyalahi Aturan dan Cacat Hukum'

Teka-teki Pemegang Penjabat Gubri yang Usulannya Sudah 'Mengarah Sepihak', Legislatif: 'Bahkan Terkesan Menyalahi Aturan dan Cacat Hukum'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Usulan tiga nama untuk calon Penjabat (Pj) Gubernur Riau yang diserahkan kepada DPRD Riau masih jadi menuai polemik.

Kemarin Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mengusulkan tiga nama untuk dijadikan sebagai calon Pj Gubri namun tidak mengusulan Sekda SF Hariyanto.

Adapun tiga nama yang diusulkan oleh FKPMR ke DPRD Riau yakni salah satunya adalah Rektor Universitas Riau (Unri), Dr Hj Sri Indarti, MSi. Sedangkan dua nama lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr Suhajar Diantoro MSi dan Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas RI, Erwin Dimas MSi. 

Dari tiga nama yang diusulkan, tidak ada nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto yang sebelumnya sempat digadang-gadang menjadi kandidat kuat calon Pj Gubri. 

Wakil Ketua Umum FKPMR, Hj Azlaini Agus, saat ditanya terkait tidak adanya SF Hariyanto di tiga nama yang diusulkan, enggan membeberkan alasannya. 

Dia mengatakan bahwa tiga nama yang diusulkannya tersebut merupakan sosok yang paling memenuhi kriteria untuk menjadi Pj Gubri. 

"Kita sudah bikin kriterianya. Dan kita melihat siapa yang memenuhi kriteria itu. Dan rapatnya itu sudah lama kita lakukan, sudah sejak sebulan lebih yang lalu itu kita bahas," kata Azlaini didepan media, Kamis (30/11/2023). 

Sebelumnya, Azlaini Agus juga menjelaskan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi Pj Gubri. 

Kriteria yang dimaksud yakni, pertama harus Putra Jati Melayu Riau yang memiliki integritas terpuji dan teruji, kredibilitas yang tinggi, kapasitas dan kapabilitas serta kompetensi unggul, figur yang memiliki historis dan ikatan emosional secara langsung dengan Riau atau figur yang memahami daerah dan persoalan-persoalan di Riau.

FKPMR tetap menjunjung semangat kebhinekaan, namun adalah hal alamiah bahwa perbaikan nasib suatu kaum ditentukan oleh kaum itu sendiri, tersebab yang lebih tahu dan paham tentulah kaum itu sendiri.

Kedua, sosok yang dapat menjawab dan memberikan solusi konkrit pada persoalan- persoalan ekonomi dan sosial di Riau. Siap memberikan komitmen untuk mengabdi membangun Riau dengan ikhlas dan dedikasi terbaik.

Ketiga, figur yang paham dan berpengalaman dengan administrasi birokrasi dan pemerintahan sekaligus memiliki strong leadership. Dengan demikian diharapkan dapat melakukan reformasi birokrasi secara cermat dan bijak, agar birokrasi pemerintahan Riau benar-benar berpikir dan berbuat serta memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dengan tetap memiliki karakter Melayu.

Keempat, figur yang memiliki jejaring nasional maupun internasional yang kuat dan luas di berbagai lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, dengan kemampuan komunikasi diplomatis maupun pendekatan personal persuasif untuk menyakinkan pemerintah pusat bahwa Riau memerlukan dana pembangunan yang sangat besar untuk mempercepat pemerataan pembangunan.

Figur yang paham dan berpengalaman langsung dengan proses penetapan kebijakan dan politik anggaran di tingkat nasional.

Terakhir figur yang dapat menjadi koordinator pembangunan antar daerah dan pemersatu semua shareholder dan stakeholder pembangunan di Riau.

Penjabat Gubernur Riau harus mampu mengkoordinir dan berkolaborasi dengan para Bupati/Walikota maupun komponen masyarakat pemangku kepentingan pembangunan di Riau, pembangunan di Riau harus dilakukan secara bersinergi, kolaboratif dan inovatif (pentahelix collaboration strategy).

Sebelumnya, Draft alur pengusulan Penjabat (Pj) Gubernur diketahui sudah sampai ke pimpinan DPRD Riau dan kini tinggal menunggu surat permintaan pengusulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pengusulan nama Pj Gubernur yang sebelumnya hanya ada di tangan Kemendagri kini DPRD dapat ikut mengusulkan.

Ini sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang mengamanahkan kepada DPRD untuk mengakomodir keinginan masyarakat di daerah.

Namun persoalan mengenai usulan nama Pj Gubri masih jadi perbincangan hangat.

"Isu yang menyebut DPRD Riau hanya akan mengeluarkan satu usulan nama calon Pj Gubri untuk diajukan ke Kemendagri semakin luas beredar di media massa. Padahal di dalam surat Nomor 100.2.1.3/6066/SJ yang dikirimkan Mendagri Tito Karnavian kepada pimpinan DPRD, Mendagri meminta tiga usulan nama," kata Mardianto, anggota Komisi I DPRD Riau menanggapinya, Selasa (5/12).

Dugaan pimpinan DPRD Riau bersama para pimpinan fraksi sudah mengadakan pertemuan tertutup untuk menentukan siapa nama Pj Gubri yang akan diusulkan.

Diduga, satu nama usulan calon Pj Gubri itu akan langsung diumumkan dalam paripurna tanpa berkoordinasi dengan seluruh anggota dewan. Artinya, pengusulan nama tersebut dilakukan secara sepihak.

Tetapi Mardianto menanggapi bahwa setiap yang dilakukan para anggota dewan ada aturan yang mengikat.

"Sehingga kalau ada ajuan tanpa koordinasi, berarti cacat hukum ajuan itu secara aturan. Karena mekanismenya mengambil sebuah keputusan atas nama DPRD harusnya dibicarakan sengan seluruh anggotanya. Kalau lebih teknisnya, dibincangkan dalam fraksi," kata dia.

Mardianto menjelaskan, menurut mekanisme secara prinsip demokratis, harusnya setiap fraksi berembuk dengan para anggota fraksi terkait Pj Gubri tersebut untuk kemudian dibahas di dalam Badan Musyawarah (Banmus) sebelum akhirnya diparipurnakan.

"Nah untuk mengeluarkan keputusan atas nama DPRD Riau mengajukan nama Pj tiga, dua, ataupun satu nama. Meski saya tidak terima kalau satu nama saja, tapi katakanlah kalaupun iya begitu, yang mengatasnamakan DPRD itu di tatib disebutkan, membuat keputusan yang baik itu harus di paripurnakan, harus dimasukkan di banmus karena syarat paripurna itu harus ada banmus dulu," jelasnya.

Mengingat batas akhir waktu pengajuan tiga usulan nama calon Pj Gubri jatuh pada Rabu 6 Desember 2023, Mardianto mengaku masih menunggu.

"Katakanlah tanggal 6 menyampaikan, pagi bisa banmus lalu menentukan sikap pada jam 2 nanti akan ada paripurna. Boleh-boleh saja, walaupun secara etika, secara teknis, itu tidak layak dilakukan karena tegesa-gesa, seakan-akan ada pemaksaaan. Wajar saja masyarakat curiga. Jangan-jangan sudah di lobby, jangan-jangan ada barter. Tapi itu kan isu, nah demi menepis isu inilah kita harus patuhi mekanisme," terangnya. (*)

Tags : penjabat gubernur riau, usulan pj gubri, usulan pj gubri menuai polemik, usulan pj gubri menyalahi aturan dan cacat hukum, News,