Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan kembali melakukan penyekatan di perbatasan provinsi. Posko penyekatan akan didirikan di lima titik.
PEKANBARU - Pos penyekatan di wilayah perbatasan Provinsi Riau akan didirikan di 5 titik. Lima posko penyekatan itu terdapat di lintas Utara (Riau-Sumatera Utara) tepatnya di Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian posko di lintas Barat (Riau-Sumatera Barat) yang didirikan di Kabupaten Kampar. Lalu, posko ketiga lintas Barat (Riau-Sumatera Utara) yang didirikan di Kabupaten Rokan Hulu.
Posko keempat berada di lintas Selatan (Riau-Sumatera Barat) di Kabupaten Kuantan Singingi. Terakhir posko kelima lintas Timur (Riau-Jambi) yang didirikan di Kabupaten Indragiri Hilir. "Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan kembali melakukan penyekatan di perbatasan provinsi. Posko penyekatan akan didirikan di lima titik," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Hadi Penandio pada media, Kamis (12/8).
Teknis dimulainya penyekatan tetap menunggu hasil koordinasi pihaknya dengan Dinas Perhubungan Riau dan kabupaten. "Kita akan koodinasikan dulu dengan kabupaten yang wilayahnya berbatasan dengan batas provinsi untuk membahas teknis yang pas. Apakah pelaksanaan mereka yang melakukan dan kita backup," ujarnya.
Termasuk teknis penyekatan perbatasan provinsi apakah disamakan dengan Posko Mudik Lebaran atau tidak. Yang jelas, teknis penyekatan akan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan aturan Kementerian Perhubungan. "Aturan itu harus kita koordinasikan, mana kendaraan yang boleh lewat di pos penyekatan mana yang tidak. Termasuk yang boleh lewat yang sudah vaksin, atau cukup dengan rapid antigen saja," jelasnya.
"Kalau sudah kita koordinasikan, nanti langsung kita berlakukan pos penyekatan di perbatasan provinsi."
Untuk tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau, jalan perbatasan Provinsi Riau dengan provinsi lain kembali disekat pascapemberlakuan PPKM level IV, 10 Agustus lalu. "Posko penyekatan di perbatasan provinsi tetap dilakukan di lima titik," ungkapnya.
Lima titik yang akan didirikan pos penyekatan itu terdapat di lintas utara perbatasan antara Provinsi Riau dan Sumatera Utara di Kabupaten Rohil, lintas barat perbatasan Riau dan Sumatera Barat yang berada di Kabupaten Kampar, Kabupaten Rohul dan Kuantan Singingi, terakhir di lintas timur perbatasan Riau dan Jambi yang didirikan di Kabupaten Inhil. Namun mengenai teknis pelaksanaan penyekatan, Hadi mengatakan menunggu hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau dan kabupaten/kota. "Apakah pelaksanaan mereka (kabupaten/kota, red) yang melakukan dan kita yang bantu back-up atau bagaimana," ujarnya.
Yang jelas, kata Hadi, teknis penyekatan akan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan aturan Kementerian Perhubungan. "Aturan itu harus kita koordinasikan, mana kendaraan yang boleh lewat di pos penyekatan mana yang tidak. Termasuk apakah yang boleh lewat yang sudah divaksin atau cukup dengan rapid antigen saja," jelasnya.
Petugas gabungan akan menggelar penyekatan di jalur perbatasan. Penyekatan di jalur perbatasan ini untuk membatasi mobilitas warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan melintasi perbatasan Riau-Sumatera Barat harus melengkapi persyaratan. Jangan sampai disuruh putar balik. Ada penyekatan di jalan lintas yang terletak di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar sejak Rabu 11 Agustus 2021.
"(Penyekatan) berlaku selama 24 jam," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kampar, AKP. Yulihasman dan penyekatan ini akan berlangsung hingga tanggal 16 Agustus 2021.
Menurut Yulihasman, penyekatan ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kampar. Yulihasman menegaskan, masyarakat pengguna jalan diminta putar balik jika persyaratan melakukan perjalanan tidak lengkap. Ia menyebutkan, masyarakat yang diperbolehkan lewat harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dan bukti hasil negatif tes usap. "Harus bawa sertifikat vaksin dan setidaknya bukti tes Antigen," tandas Yulihasman yang juga berada di lokasi penyekatan.
Penyekatan ini, menurut Yulihasman sebagai penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 yang harus dipatuhi seluruh masyarakat. Sejumlah pengguna kendaraan yang tidak memiliki kepentingan diputar balik oleh petugas untuk kembali ke rumah. "Penyekatan ini kami lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, sehingga aktivitas warga di luar rumah harus dibatasi, jika tidak ada hal penting lebih baik di rumah saja. Tentunya, untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kami terapkan beberapa strategi salah satunya penyekatan," tandasnya.
Diharapkan dengan berkurangnya aktivitas atau mobilitas warga di luar rumah, penyebaran Covid-19 bisa ditekan demi keselamatan bersama dari penularan virus ini.
Selain melakukan penyekatan di jalur perbatasan, sejumlah ruas jalan utama menuju pusat kota juga dilakukan penutupan.
Editor: Mufli Gusendhi
Tags : Teknis Penyekatan, 5 Titik Perbatasan Riau Disekat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM di Riau,